NarayaPost – Anggota Brimob, Bripda Masias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, hingga meninggal dunia di Tual. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar secara menyeluruh dan menghadirkan sejumlah saksi.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan KKEP secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias karena terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian. “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Dadang dalam jumpa pers, Senin (24/2) malam.
Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan yang mencederai nilai profesionalisme dan merusak kepercayaan publik. Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Survei Ipsos Sebut E-Wallet Paling Banyak Digunakan oleh Warga
“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sidang KKEP menghadirkan total 14 saksi untuk menguatkan fakta persidangan. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman fakta, majelis komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak taat pada norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi PTDH, Bripda Masias juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Meski demikian, atas putusan etik tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Artinya, ia masih memiliki hak sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri untuk menempuh upaya keberatan atas putusan tersebut.
Terlepas dari sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap Masias terus berjalan. Perkara ini kini ditangani oleh Polres Tual. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status hukum Masias telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA: Penerima LPDP Tak Kembali ke RI, Beberapa Telah Disanksi
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi. Ia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tambahnya.
Dalam proses pidana, Masias dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban yang masih berusia anak. Pimpinan kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pemecatan secara etik dan proses hukum pidana yang berjalan paralel diharapkan menjadi bentuk akuntabilitas serta penegasan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di tubuh Polri.