Bupati Koltim Ditangkap KPK, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Koltim (Kolaka Timur), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di daerahnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sulawesi Tenggara, tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dan menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka tersebut adalah Deddy Karnady (pihak swasta/PT Pilar Cerdas Putra), Arif Rahman (pihak swasta/KSO PT PCP), Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk proyek RSUD), dan Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim).
BACA JUGA: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Pengaruhnya terhadap Cuti Tahunan PNS dan Karyawan Swasta
KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Bupati Koltim
Sementara itu, KPK juga menyita barang bukti antara lain dua tumpukan uang pecahan Rp50 ribu, satu tumpukan uang pecahan Rp100 ribu, dan sebuah ponsel.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kemenkes bertemu lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan perencanaan dibagi secara penunjukan langsung, dan untuk Kolaka Timur dipercayakan kepada PT Patroon Arsindo.
Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes menggelar pertemuan terkait pengaturan lelang pembangunan RSUD. Dalam pertemuan tersebut, Ageng Dermanto memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim.
Tidak lama kemudian, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim terbang ke Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan tender. Hasilnya, pada Maret 2025, kontrak senilai Rp126,3 miliar diteken dengan PT PCP.
Ada Permintaan Comitment Fee
Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek. Sejumlah pencairan dana dilakukan, termasuk penarikan cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada staf Abdul Azis, serta penarikan tunai Rp200 juta yang menjadi barang bukti OTT. Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.
Atas perbuatannya, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Evaluasi Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos yang Dipakai untuk Judol
Korupsi RSUD Koltim: Uang Rakyat yang Terkubur dalam Skandal
Kasus yang menjerat Abdul Azis menjadi gambaran nyata bagaimana proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak. Ia bahkan meminta uang terlebih dahulu untuk biaya fee. Padahal seharusnya, dana tersebut tidak dimanfaatkan lebih dulu sebelum proyek benar-benar berjalan.
Dana besar yang seharusnya digunakan membangun fasilitas kesehatan bagi warga Kolaka Timur malah terseret dalam praktik suap dan commitment fee. Ironisnya, proyek RSUD yang diharapkan menjadi sarana pelayanan kesehatan memadai justru diawali dengan aroma busuk korupsi. Terlebih lagi, dana yang diminta Abdul Azis sebesar kurang lebih 8% dari dana proyek sebagian dipakai untuk keperluan pribadinya.
Keterlibatan sejumlah pejabat daerah, pihak swasta, hingga oknum di kementerian menunjukkan betapa panjangnya rantai permainan kotor dalam proyek pemerintah. Uang miliaran rupiah yang mengalir dari tangan ke tangan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang berharap pembangunan dijalankan secara bersih dan transparan.