Calon Dewan Komisioner OJK Disetujui DPR, Ini Tanggal Pengumuman!

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pembahasan terhadap para calon tersebut akan dilakukan oleh Komisi XI DPR RI sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR setelah pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia terkait pengajuan calon anggota Dewan Komisioner OJK. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Presiden yang berisi pengajuan calon anggota Dewan Komisioner OJK. Surat tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memulai tahapan pembahasan dan pengujian terhadap para kandidat.

BACA JUGA: DPR Minta Naiknya BBM Subsidi Jadi Opsi Akhir

Uji Kelayakan Calon Dewan Komisioner OJK Disetujui

“Sidang dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (10/3).

Setelah penyampaian tersebut, pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi agar proses pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Komisi ini memang memiliki lingkup kerja yang membidangi sektor keuangan, perbankan, serta lembaga keuangan negara, sehingga menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan OJK.

Puan menyampaikan bahwa penugasan tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 256 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?” kata Puan kepada peserta rapat.

Seluruh Anggota Dewan Kompak Jawab ‘Setuju’

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir dengan menyatakan persetujuan. Suara “Setuju!” terdengar dari seluruh fraksi yang mengikuti rapat paripurna tersebut.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Komisi XI DPR RI secara resmi mendapatkan mandat untuk melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota. Dalam proses ini, para calon biasanya akan diminta memaparkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai anggota dewan komisioner.

Selain menyepakati penugasan kepada Komisi XI, rapat paripurna DPR juga menyetujui jadwal pengambilan keputusan terhadap hasil uji kelayakan tersebut. Pimpinan DPR mengusulkan agar keputusan final diambil dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.

Persetujuan Calon Dewan Komisioner OJK ke Fraksi-Fraksi Turut Disetujui

“Selanjutnya kami juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi XI DPR RI atas pembahasan uji kelayakan fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akan diagendakan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 12 Maret 2026. Apakah dapat disetujui?” ujar Puan.

BACA JUGA: Klarifikasi dari BGN Soal Viral Video MBG di Sekolah Jatim

Usulan tersebut kembali mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat yang menjawab secara serempak, “Setuju!”

Dengan keputusan tersebut, tahapan seleksi kini memasuki fase pembahasan di Komisi XI DPR RI. Komisi ini akan melakukan pendalaman terhadap rekam jejak, kompetensi, serta integritas para calon sebelum menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna.

Keputusan akhir mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan ditentukan melalui mekanisme persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Hasil keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan dan melantik para anggota dewan komisioner yang baru.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like