Camilan Ini Tak Kunjung Dapat Sertifikasi, Mengapa?

Cute Cookies yang disinyalir tak kunjung dapat sertifikasi halal.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pernah melihat deretan kue atau cake dengan bentuk lucu dan menggemaskan, seperti hewan hingga karakter kartun populer? Ditambah dengan warna-warna cerah yang menarik perhatian, camilan seperti ini memang sulit untuk diabaikan. Tidak mengherankan jika banyak orang tergoda untuk membelinya, baik untuk konsumsi pribadi maupun sebagai hadiah.

Namun, di balik tampilannya yang menarik, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan, khususnya bagi konsumen Muslim. Tidak semua camilan dengan bentuk unik tersebut dapat memperoleh sertifikasi halal, meskipun bahan-bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram. Hal ini menunjukkan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada bahan baku semata.

Selama ini, sebagian masyarakat masih memahami halal secara sederhana, yakni selama suatu produk tidak mengandung babi atau bahan najis lainnya, maka produk tersebut dianggap halal. Padahal, dalam praktiknya, standar halal mencakup aspek yang jauh lebih luas, termasuk cara produksi, penyajian, hingga representasi produk itu sendiri.

BACA JUGA: Tak Dibantu Lawan Iran, Amerika Pertimbangkan Tinggalkan NATO

Sistem Jaminan Produk Halal Tak Hanya pada Proses Produksi

Menurut Raafqi Ranasasmita, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian terhadap suatu produk tidak hanya dilakukan pada bahan dan proses produksi, tetapi juga meliputi nama, bentuk, serta kemasan produk. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa suatu produk tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dalam Islam.

Ketentuan tersebut merujuk pada Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poin utama dalam fatwa tersebut adalah larangan pemberian sertifikasi halal terhadap produk yang memiliki bentuk menyerupai hewan tertentu yang dianggap tidak sesuai, seperti anjing dan babi.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” jelas Raafqi, seperti dikutip dari laman resmi LPPOM.

Konsep Halal Bukan pada Camilan yang Dikonsumsi

Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berbicara tentang apa yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana produk tersebut direpresentasikan kepada masyarakat. Bentuk atau visual produk yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai keislaman tetap menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemeriksaan halal secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup bahan baku, proses produksi, hingga aspek non-material seperti nama, bentuk, dan kemasan produk.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia yang selama ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat.

BACA JUGA: Iran Ingin Hukum Amerika Agar Tak Agresif Lagi

Pelaku Usaha Diimbau Lebih Bijak

Di sisi lain, pelaku usaha diimbau untuk lebih bijak dalam berinovasi. Kreativitas dalam menciptakan produk memang diperlukan untuk menarik minat pasar, terutama di tengah persaingan industri kuliner yang semakin ketat. Namun, inovasi tersebut tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim sebagai target utama.

Dengan memahami bahwa standar halal mencakup berbagai aspek, diharapkan baik konsumen maupun produsen dapat lebih sadar dan berhati-hati. Tidak hanya soal bahan, tetapi juga bentuk dan nilai yang terkandung dalam sebuah produk menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalannya.

Pada akhirnya, kesadaran ini akan membantu menciptakan ekosistem produk halal yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like