Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Naik TransJakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans Gratis

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) memberikan beragam manfaat, mulai dari akses transportasi yang lebih terjangkau, hingga kemudahan memperoleh fasilitas layanan publik. Foto: jakarta.go.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan.”

“Dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Pramono, saat menghadiri panen raya di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

“Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” terangnya.

BACA JUGA: Pramono Anung Minta Transjakarta Perbaiki Mesin Tap In Tap Out yang Sering Eror

Pramono berharap, perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.

Konektivitas seluruh transportasi di Jakarta sudah terhubung hingga 92 persen, namun hanya 24 persen masyarakat yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut.

Karena itu, ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.

“Saya pengin bisa sampai dengan 30 persen.”

“Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus,” harapnya.

Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.

BACA JUGA: Tanggung Beban Subsidi Rp9.700 per Tiket, Pemprov DKI Jakarta Bakal Naikkan Tarif Bus Transjakarta

Untuk itu, ia mendorong pekerja dengan gaji maksimal sekitar Rp6,2 juta agar mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.

Pramono meyakini kebijakan ini juga akan menjadikan Jakarta sebagai rumah yang semakin aman dan nyaman.

Akses transportasi ini juga akan semakin memudahkan mobilitas warga.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi pekerja Ibu Kota, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) juga memberikan beragam manfaat, mulai dari akses transportasi yang lebih terjangkau, hingga kemudahan memperoleh fasilitas layanan publik.

KPJ merupakan salah satu program yang dihadirkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, yang berdomisili maupun bekerja di Jakarta.

Dengan kepemilikan kartu ini, para pekerja bisa mendapatkan sejumlah fasilitas dan subsidi, mulai dari bantuan biaya transportasi, akses pangan dengan harga lebih terjangkau, hingga dukungan pendidikan untuk anak pekerja.

Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, dan didukung oleh Bank DKI selaku mitra.

Selain digunakan sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga terhubung dengan berbagai layanan bantuan yang tersedia, termasuk subsidi transportasi publik seperti kebijakan gratis TransJakarta bagi pemegang kartu tertentu.

Syarat pendaftar Kartu Pekerja Jakarta

Untuk bisa mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Disnakertrans DKI Jakarta, antara lain:

  • Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.
  • Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.
  • Tidak sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
  • Mempunyai rekening Bank DKI yang masih aktif digunakan.
  • Bekerja di wilayah administrasi DKI Jakarta.
  • Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi, pemohon dapat mendaftar dan menunggu proses pengecekan kelayakan dari Dinas Tenaga Kerja.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan beberapa berkas pendukung sebagai berikut:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan NPWP
  • Fotokopi slip gaji terakhir
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj

Cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

  1. Ajukan melalui Disnakertrans DKI: Pendaftaran KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  2. Persiapkan semua berkas: Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, serta surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  3. Isi formulir pendaftaran: Unduh formulir melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj, lalu isi dengan lengkap sesuai data diri.
  4. Kirim berkas via email: Formulir yang sudah diisi dan seluruh persyaratan dokumen dikirim ke email: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id Sertakan tembusan (CC) ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
  5. Proses verifikasi: Disnakertrans atau Sudin wilayah akan memeriksa dan menilai kelayakan data yang diajukan oleh pemohon.
  6. Pembukaan rekening bank DKI: Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  7. Pengambilan/penyaluran kartu: Setelah proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh pihak Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi distribusi yang telah ditentukan. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like