NarayaPost, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan.”
“Dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Pramono, saat menghadiri panen raya di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
“Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” terangnya.
BACA JUGA: Pramono Anung Minta Transjakarta Perbaiki Mesin Tap In Tap Out yang Sering Eror
Pramono berharap, perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum.
Konektivitas seluruh transportasi di Jakarta sudah terhubung hingga 92 persen, namun hanya 24 persen masyarakat yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut.
Karena itu, ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.
“Saya pengin bisa sampai dengan 30 persen.”
“Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus,” harapnya.
Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.
BACA JUGA: Tanggung Beban Subsidi Rp9.700 per Tiket, Pemprov DKI Jakarta Bakal Naikkan Tarif Bus Transjakarta
Untuk itu, ia mendorong pekerja dengan gaji maksimal sekitar Rp6,2 juta agar mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.
Pramono meyakini kebijakan ini juga akan menjadikan Jakarta sebagai rumah yang semakin aman dan nyaman.
Akses transportasi ini juga akan semakin memudahkan mobilitas warga.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi pekerja Ibu Kota, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) juga memberikan beragam manfaat, mulai dari akses transportasi yang lebih terjangkau, hingga kemudahan memperoleh fasilitas layanan publik.
KPJ merupakan salah satu program yang dihadirkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, yang berdomisili maupun bekerja di Jakarta.
Dengan kepemilikan kartu ini, para pekerja bisa mendapatkan sejumlah fasilitas dan subsidi, mulai dari bantuan biaya transportasi, akses pangan dengan harga lebih terjangkau, hingga dukungan pendidikan untuk anak pekerja.
Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, dan didukung oleh Bank DKI selaku mitra.
Selain digunakan sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga terhubung dengan berbagai layanan bantuan yang tersedia, termasuk subsidi transportasi publik seperti kebijakan gratis TransJakarta bagi pemegang kartu tertentu.
Syarat pendaftar Kartu Pekerja Jakarta
Untuk bisa mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Disnakertrans DKI Jakarta, antara lain:
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan beberapa berkas pendukung sebagai berikut:
Cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta