Syarat Jadi Pahlawan dan Tunjangan yang Didapat Ahli Waris

Sepuluh nama baru pahlawan nasional dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Foto: flickr@Sehat Negeriku
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Indonesia kini punya 216 pahlawan nasional.

Sepuluh nama baru pahlawan nasional dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sepuluh pahlawan nasional baru adalah:

  1. Almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tokoh dari Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam. 
  2. Almarhum Jenderal Besar TNI HM Soeharto, tokoh dari Jawa Tengah, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan.  
  3. Almarhumah Marsinah, tokoh dari Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan. 
  4. Almarhum Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, tokoh dari Jawa Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Hukum dan Politik. 
  5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, tokoh dari Sumatera Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam. 
  6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, tokoh dari Jawa Tengah, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Bersenjata. 
  7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin, tokoh dari Nusa Tenggara Barat, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi. 
  8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh dari Jawa Timur, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam. 
  9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih, tokoh dari Sumatera Utara, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Bersenjata. 
  10. Almarhum Zainal Abidin Syah, tokoh dari Maluku Utara, Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi. 

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia, atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Ray Rangkuti: Kalau Soeharto Dianggap Pahlawan, Para Tokoh Reformasi Dianggap Apa?

Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera, namun tidak termasuk gelar kehormatan veteran Republik Indonesia.

Pahlawan nasional merupakan gelar, yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan.

Tanda jasa berupa medali yang terdiri atas:

  • Medali Kepeloporan;
  • Medali Kejayaan; dan
  • Medali Perdamaian; yang memiliki derajat sama.

Sedangkan tanda kehormatan berupa:

  • Bintang;
  • Satyalancana; dan
  • Samkaryanugraha.

Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Syarat

Lalu, apa saja syarat menjadi pahlawan nasional?

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a UU 20/2009, terdiri atas:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b untuk gelar, diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; 
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:

  1. Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan atau bidang lain;
  2. Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan atau
  3. Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

Syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:

  1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan atau
  3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Terdapat syarat khusus untuk:

  1. Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Nugraha Sakanti, yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Samkaryanugraha, yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain.

Juga, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain.

Tata Cara Pengusulan

Usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Usul tersebut diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat, yang dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Usul permohonan juga paling sedikit harus memuat surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, gubernur, dan atau bupati/wali kota di tempat calon penerima dan pengusul gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.

Permohonan usul pemberian gelar diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial.

Menteri Sosial kemudian mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada presiden melalui dewan.

Sedangkan permohonan usul pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

BACA JUGA: Mantan Ketua Komnas Perempuan Beberkan Sederet Alasan Soeharto Sangat Tidak Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, kemudian mengajukan permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada presiden melalui dewan.

Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar, gubernur, bupati/wali kota, dan Menteri Sosial dibantu oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GP).

TP2GP bersifat independen dan beranggotakan paling banyak 13 orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.

Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, atau Menteri Sosial, sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

Tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional
Tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional. Sumber: setneg.go.id. Sumber: setneg.go.id

Hak untuk Keluarga atau Ahli Waris

Penerima gelar pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.

Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari pahlawan nasional. 

Jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2).

Dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan, tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga pahlawan nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.

Tunjangan hidup yang didapat keluarga pahlawan nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan, diatur dalam pasal 9 ayat (4).

Pada pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.

Sedangkan tunjangan pendidikan, berupa biaya untuk beasiswa. 

Ada pula tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali. 

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2).

Besaran Tunjangan

Perpres tersebut juga mengatur besaran tunjangan berkelanjutan untuk keluarga pahlawan nasional.

Berdasarkan pasal 19, keluarga pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam pasal 13, yakni:

a. surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan;

b. fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;

c. fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional;

d. fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/ desa/ nama lain yang sejenis;

e. fotokopi akta kelahiran anaklsurat kenal lahir anak;

f. fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan

g. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

Pemberian tunjangan kepada keluarga pahlawan nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah, meninggal dunia.

Penghentian tunjangan itu diatur dalam pasal 21 ayat (2).

Perpres 78/2018 disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.

Hak Istimewa

Penerima gelar pahlawan nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like