NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Covid-19 Kembali Merebak, Indonesia Catat 7 Kasus Baru

Covid-19 Kembali Merebak, Indonesia Catat 7 Kasus Baru

covid 19 indonesia

NarayaPost — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, menyusul lonjakan yang terjadi di sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. 

Peningkatan ini terlihat dari tujuh kasus Covid-19 yang terdeteksi secara nasional selama periode 25-31 Mei 2025, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, pada Selasa (3/6/2025).

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” terangnya.

BACA JUGA: Waspada COVID-19 Saat Liburan: Ini Imbauan Kemenkes dan Tips Dokter Agar Tetap Sehat

Kemenkes mencatat, sepanjang tahun 2025, dari total 2.160 spesimen yang diperiksa, 72 di antaranya menunjukkan hasil positif Covid-19. 

Widyawati, selaku Juru Bicara Kemenkes, menambahkan bahwa tidak ada kasus kematian yang tercatat akibat penemuan kembali kasus Covid-19 ini.

Sementara itu, positivity rate Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,05 persen pada pekan ke-22 epidemiologi. Artinya sekitar dua dari setiap 100 orang yang dites dinyatakan positif. 

Data ini diketahui dari laporan Kemenkes yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, kepada awak media pada Selasa (3/6/2025). 

Meskipun ada kenaikan, positivity rate tertinggi tahun 2025 tercatat pada pekan ke-19, mencapai 3,62 persen, dengan kenaikan kasus signifikan di tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Tren meningkatnya kasus Covid-19 di dunia, terutama di Asia memunculkan varian yang berbeda-beda. Di Thailand, varian yang terdeteksi adalah XEC dan JN.1, sementara di Singapura ditemukan varian LF.7 dan NB.1.8. Hong Kong melaporkan adanya varian JN.1, dan Malaysia menghadapi varian XEC.

Menghadapi kondisi tersebut, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19, yang ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kementerian Kesehatan RI pada 28 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan potensi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah penyakit lain. Hal ini ditujukan bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Munculnya tren kenaikan kasus COVID-19 menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan sederhana guna mencegah penularan, seperti memakai masker di tempat ramai, rutin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kontak erat saat merasa tidak sehat.

“Perkuat imunitas tubuh dengan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin. Biasakan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat contohnya cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” terang Aji.

Kemunculan kembali kasus Covid-19, sekalipun dalam skala kecil, menjadi pengingat serius akan bahaya laten penyakit menular ini. Sebagai zoonosis dengan penularan sangat tinggi, Covid-19 terbukti mampu melumpuhkan sistem kesehatan dan ekonomi global di masa lalu. Oleh karena itu, setiap peningkatan harus ditanggapi dengan serius dan kewaspadaan tinggi.

BACA JUGA: Diskon Listrik 50% Resmi Batal, Ini Alasannya

Dengan tren kenaikan kasus yang terdeteksi, bahkan dengan kemunculan varian baru di Asia, penting bagi kita untuk tidak lengah. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama. Ini termasuk memakai masker di tempat ramai, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kontak erat saat sakit. 

Selain itu, memperkuat imunitas diri melalui gizi seimbang, istirahat cukup, dan aktivitas fisik rutin juga sangat krusial. Mari bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita, demi mencegah gelombang penularan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *