Cukai Rokok Tak Akan Naik, Purbaya: Nggak Dirubah!

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikannya setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), termasuk produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Purbaya mengungkapkan, semula ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai. Namun, para produsen rokok meminta agar tarif yang ada tidak diubah. “Mereka bilang asal enggak dirubah udah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Dia bilang sudah cukup. Untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Cukai Rokok Tetap, Fokus pada Berantas Rokok Ilegal

Selain itu, Purbaya menegaskan pemerintah saat ini tengah fokus memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, karena produk tersebut tidak membayar pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyiapkan program khusus berupa kawasan industri hasil tembakau dengan konsep sentralisasi dan layanan terpadu satu pintu.

BACA JUGA: Soal MBG, Presiden Ingatkan Jangan Sampai Ada Bentuk Politisasi

“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan biaya cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” jelasnya.

Produsen Rokok Ilegal Diimbau Bayar Pajak

Ia menambahkan, program tersebut dirancang untuk mengajak produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi agar membayar pajak sesuai kewajiban. “Jadi mereka bisa masuk ke sistem. Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tutur Purbaya.

Sebaran Rokok Ilegal di Indonesia

Sejak awal 2025, upaya pemberantasan rokok ilegal makin masif: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat ribuan penindakan dengan jumlah barang bukti sangat besar hingga September 2025 tercatat lebih dari 12.000 penindakan dan sekitar 745,5 juta batang rokok diamankan. 

Di tingkat daerah, kantor Bea Cukai juga rutin memusnahkan temuan misalnya puluhan juta batang atau jutaan batang rokok hasil penindakan yang dimusnahkan di beberapa kantor wilayah menunjukkan skala peredaran yang luas dan kerugian potensial bagi negara. 

Analisis dan survei independen memperlihatkan bahwa bentuk rokok ilegal di Indonesia beragam: rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan pita cukai, dan jenis-jenis lain yang menandakan masalah kontrol rantai produksi dan distribusi.

Proporsi peredaran ilegal dilaporkan fluktuatif dalam beberapa studi dan penghitungan diperkirakan mencapai puluhan persen dari pasar tertentu yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Satu estimasi menyebut kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai puluhan hingga hampir Rp98 triliun.

BACA JUGA: ICBM Korut Makin Canggih, Korsel Ingatkan Dunia Tak Lengah

Upaya Pemerintah Tutup Celah Rokok Ilegal

Keputusan Menkeu Purbaya Yudi untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 menjadi sinyal penting bagi industri hasil tembakau. Langkah ini sejalan dengan aspirasi produsen besar yang meminta agar tarif tetap konstan. Namun, lebih dari itu, fokus pemerintah kini diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang dinilai jauh lebih merugikan negara ketimbang persoalan tarif cukai.

Dengan program kawasan industri hasil tembakau berkonsep sentralisasi dan layanan terpadu, pemerintah berusaha menutup celah produksi ilegal sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk masuk dalam sistem resmi. Harapannya, pendekatan ini tidak hanya melindungi produsen besar, tetapi juga memberi jalan legal bagi usaha kecil untuk berkembang dengan tetap memenuhi kewajiban pajak.

Langkah pemerintah menjaga stabilitas tarif cukai sambil memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal bisa menjadi strategi berimbang: melindungi penerimaan negara, menjaga kepentingan industri, sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like