NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Pengaruhnya terhadap Cuti Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Pengaruhnya terhadap Cuti Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Cuti Bersama 18 Agustus 2025

NarayaPost – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menambah libur cuti bersama pada tanggal 18 Agustus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Cuti bersama ini jatuh pada hari Senin, sehari setelah libur nasional pada tanggal 17 Agustus. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Lantas, apa pengaruh cuti bersama ini terhadap jatah cuti tahunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta?

BACA JUGA : Evaluasi Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos yang Dipakai untuk Judol

Apa Itu Cuti Bersama?

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional. Libur nasional adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah yang wajib diikuti oleh semua instansi dan perusahaan, baik yang bergerak di sektor pemerintah maupun swasta. Sementara itu, cuti bersama adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan hari libur tambahan yang biasanya berlaku untuk pegawai negeri dan sebagian perusahaan swasta.

Pada tahun 2025, cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 disahkan setelah memperingati HUT ke-80 RI. Tanggal ini ditetapkan satu hari setelah libur nasional 17 Agustus 2025, yang menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Implikasi Cuti Bersama terhadap Cuti Tahunan PNS dan Karyawan Swasta

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan mereka. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ini dianggap sebagai libur tambahan yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS. Oleh karena itu, PNS masih memiliki hak penuh untuk menggunakan jatah cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi karyawan swasta, situasinya sedikit berbeda. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, cuti bersama yang jatuh pada tanggal 18 Agustus 2025 akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Artinya, perusahaan swasta yang mengikuti kebijakan ini akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan yang dimiliki oleh para karyawannya. Tentunya, kebijakan ini akan bervariasi antar perusahaan, tergantung pada kebijakan masing-masing.

Beberapa perusahaan swasta memilih untuk tetap memberikan cuti bersama ini sebagai tambahan libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan, namun ada juga yang menguranginya sebagai bagian dari peraturan internal perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan swasta untuk memeriksa kebijakan cuti perusahaan mereka untuk mengetahui apakah cuti bersama ini mempengaruhi jatah cuti tahunan atau tidak.

Long Weekend di Agustus 2025

Selain cuti bersama pada 18 Agustus 2025, ada beberapa hari libur yang membentuk long weekend di bulan Agustus, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur atau berkumpul dengan keluarga. Long weekend ini terjadi berkat adanya libur akhir pekan yang berdekatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Berikut ini adalah jadwal long weekend di bulan Agustus 2025:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat memanfaatkan tiga hari berturut-turut untuk liburan atau kegiatan keluarga, yang tentunya memberikan kesempatan lebih untuk beristirahat.

Cuti Bersama di Tahun 2025: Long Weekend Lainnya

Tidak hanya di bulan Agustus, tetapi tahun 2025 juga memiliki beberapa long weekend lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur. Beberapa di antaranya adalah:

  • Long Weekend di September 2025:
    • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
    • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
  • Long Weekend di Desember 2025:
    • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
    • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Dengan adanya long weekend, banyak keluarga dan individu yang akan memanfaatkannya untuk berlibur, baik di dalam maupun luar kota. Bahkan, bagi mereka yang bekerja di sektor swasta, long weekend ini menjadi peluang untuk menambah waktu bersama keluarga atau teman-teman tanpa mempengaruhi waktu kerja.

BACA JUGA : Posisi Harun Masiku Terdeteksi, eks Penyidik KPK Minta Segera Tangkap

Kesimpulan

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memberikan dampak yang berbeda bagi PNS dan karyawan swasta. Bagi PNS, cuti bersama ini tidak mempengaruhi jatah cuti tahunan mereka, sementara bagi karyawan swasta, cuti bersama ini dapat mengurangi jatah cuti tahunan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Selain itu, cuti bersama ini juga menciptakan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur dan bersantai. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memeriksa kebijakan cuti masing-masing perusahaan dan merencanakan waktu liburan dengan bijak.

Dengan adanya long weekend di Agustus hingga Desember 2025, masyarakat memiliki banyak kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga dan merayakan momen-momen spesial. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan cuti bersama dan long weekend yang tersedia untuk beristirahat sejenak dari rutinitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *