Dana Tanggap Darurat Bencana Belum Final, Pemerintah Ambil dari Anggaran Lain?

Bencana Alam yang melanda sebagian Wilayah Sumatera, khususnya di Aceh.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah memastikan kebutuhan dana tanggap darurat untuk penanganan bencana tetap terpenuhi, meskipun persetujuan akhir dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum terbit. Keputusan ini diambil mengingat proses penanganan pascabencana di wilayah Sumatera telah berjalan di lapangan dan tidak memungkinkan untuk ditunda. Kelancaran respons darurat dinilai krusial agar dampak bencana tidak semakin meluas serta kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera dipenuhi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengalihan sumber pendanaan menjadi kesepakatan bersama agar kegiatan tanggap darurat tetap berlangsung. Menurutnya, meski mekanisme persetujuan anggaran belum sepenuhnya rampung, negara tidak boleh berhenti bertindak ketika situasi darurat sedang berlangsung.

Dana Tanggap Darurat dari Pos Anggaran Lain

“Untuk dana tanggap darurat akan diambilkan dari pos lain karena Bappenas belum setuju, sehingga dana tanggap darurat yang sekarang sedang berjalan akan diambilkan di pos lain. Nanti Menteri Sekretaris Negara yang tanggung jawab,” ujar Dasco dalam rapat koordinasi pascabencana Sumatera di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Menteri UMKM Ingin Usaha yang Terdampak Bencana Sumatra Dapat Bantuan

Dasco menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kebijakan dalam situasi krisis. Ia menilai, dalam kondisi bencana, pemerintah harus mengedepankan kecepatan dan keberlanjutan penanganan di lapangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola anggaran. Mekanisme administratif, menurutnya, tetap akan diselesaikan sesuai aturan setelah kondisi darurat terkendali.

Sebelumnya, Menteri Kementerian Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengajukan anggaran sebesar Rp 74 triliun untuk program penanganan bencana selama empat tahun ke depan. Usulan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari rehabilitasi infrastruktur hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana di masa mendatang. Dalam rincian yang disampaikan, kebutuhan dana tanggap darurat untuk tahun 2026 saja diperkirakan mencapai Rp 4,3 triliun.

Usulan Anggaran Jangka Menengah untuk Bencana Reaktif

Usulan anggaran jangka menengah tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih terencana dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dengan perencanaan multi-tahun, upaya mitigasi, rekonstruksi, dan rehabilitasi dapat dilakukan secara lebih sistematis, terutama di wilayah rawan bencana seperti Sumatera.

Di sisi lain, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah sejatinya telah menyiapkan alokasi rutin setiap tahun untuk keperluan tanggap darurat. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Peringkat 109, Istana Sebut Jadi PR Bersama

“Setiap tahun memang kita siapkan Rp 5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai. Masalah pembagiannya atur-atur saja,” kata Purbaya. Ia menambahkan, ketersediaan dana ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan respons cepat terhadap bencana, tanpa harus menunggu proses anggaran tambahan yang memakan waktu.

Pentingnya Koordinasi Antar-Lembaga

Purbaya juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar penggunaan dana tanggap darurat tetap efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah harus berjalan selaras agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun keterlambatan distribusi bantuan. Fleksibilitas dalam pembagian dan penggunaan anggaran, lanjut Purbaya, merupakan hal yang wajar dalam situasi darurat, namun tetap harus diimbangi dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai transparansi menjadi kunci agar setiap rupiah dana tanggap darurat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. Pelaporan yang jelas dan terbuka juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan, serta menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola penanganan bencana di masa mendatang. Dalam konteks ini, koordinasi tidak hanya menyangkut pembagian anggaran, tetapi juga sinkronisasi data, penentuan prioritas wilayah, dan kejelasan peran masing-masing institusi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like