NarayaPost – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan diskon ppn pajak bagi sektor perumahan pada 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun rumah susun kembali memperoleh keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Keberlanjutan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, khusus untuk porsi harga hingga Rp 2 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.
BACA JUGA: Kasus ‘Super Flu’ Subclade K Capai 62 di Indonesia
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Minggu (4/1/2025).
Dalam PMK tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru yang siap dihuni, yang diserahkan pertama kali oleh pengembang dan belum pernah mengalami pengalihan kepemilikan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli yang telah dilunasi, serta dilengkapi berita acara serah terima. Seluruh proses penyerahan rumah harus berlangsung dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan kepemilikan properti di Indonesia. Meski begitu, masyarakat yang pernah menikmati insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya tetap diperbolehkan kembali memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada 2026, selama pembelian dilakukan untuk unit rumah yang berbeda.
Dari sisi teknis pelaksanaan, pengembang diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu serta mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pengembang harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, PMK ini juga memuat sejumlah ketentuan yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan, antara lain apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, rumah dialihkan kepemilikannya dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
BACA JUGA: Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Jepang, Ketegangan Meningkat
Insentif Pajak Dorong Pemulihan Sektor Properti
Kehadiran diskon PPN DTP pada 2026 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui sektor perumahan. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari industri konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja.
Dengan daya beli yang terjaga, sektor properti berpotensi kembali menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan. Di sisi lain, penegasan syarat dan mekanisme pelaksanaan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 menunjukkan upaya pemerintah menjaga akuntabilitas serta memastikan insentif tepat sasaran.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kepatuhan pengembang dan respons pasar. Jika dijalankan secara konsisten, insentif PPN DTP diyakini mampu memperkuat kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.