Penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menandai langkah tegas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menindak dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari program nasional. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan integritas penggunaan anggaran publik, terutama dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
BACA JUGA: TNI Siapkan Satgas Gabungan untuk Jaga Perdamaian di Gaza
Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, penyimpangan kebijakan yang dilakukan Sri Purnomo menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp10 miliar. Langkah penyidik yang menahan tersangka juga menunjukkan adanya kehati-hatian dalam memastikan tidak terjadi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Dengan penetapan pasal-pasal yang disangkakan, proses hukum terhadap Sri Purnomo diperkirakan akan berlanjut hingga tahap persidangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan. Kejaksaan menyebut, tindakan yang dilakukan mantan bupati tersebut telah bertentangan dengan aturan hibah yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan pemerintah. Melalui proses penegakan hukum ini, aparat berharap akuntabilitas pengelolaan dana pariwisata di tingkat daerah dapat terus dijaga sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.








