Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, Dok. Antara
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa Sri Purnomo akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Mahasiswi KIP-K UNS Dugem, Kampus Cabut Beasiswa-Beri Sanksi Etik

Eks Bupati Sleman Ditahan Usai Berbagai Syarat Terpenuhi

Menurut Bambang, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi syarat formil dan materil dengan alat bukti yang memadai, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan penyaluran Dana Hibah Pariwisata yang dilakukan oleh Sri Purnomo. Dana yang seharusnya diberikan kepada Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata justru dialihkan kepada kelompok masyarakat lain di luar ketentuan.

“Yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” tutur Bambang.

Eks Bupati Sleman Buat Kebijakan Baru Saat Korupsi

Dalam menjalankan aksinya, Sri Purnomo disebut membuat kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang diterbitkan pada 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur alokasi dana hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kemudian berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 10.952.457.030,” ungkap Bambang.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Sri Purnomo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Langkah Tegas Kejari Sleman Tindak Dugaan Penyimpangan Dana

Penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menandai langkah tegas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menindak dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari program nasional. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan integritas penggunaan anggaran publik, terutama dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.

BACA JUGA: TNI Siapkan Satgas Gabungan untuk Jaga Perdamaian di Gaza

Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, penyimpangan kebijakan yang dilakukan Sri Purnomo menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp10 miliar. Langkah penyidik yang menahan tersangka juga menunjukkan adanya kehati-hatian dalam memastikan tidak terjadi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Dengan penetapan pasal-pasal yang disangkakan, proses hukum terhadap Sri Purnomo diperkirakan akan berlanjut hingga tahap persidangan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan. Kejaksaan menyebut, tindakan yang dilakukan mantan bupati tersebut telah bertentangan dengan aturan hibah yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan pemerintah. Melalui proses penegakan hukum ini, aparat berharap akuntabilitas pengelolaan dana pariwisata di tingkat daerah dapat terus dijaga sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like