Eks Menag Kooperatif Ketika Rumahnya Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Ia menegaskan hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian selesai.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya mencari aset yang terkait dengan upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga bukti dan petunjuk lain yang dapat mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut beserta dua pihak lain berinisial IAA dan FHM untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan perhitungan awal. Angka tersebut merupakan hasil kajian internal KPK yang juga telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Gelombang Musisi Indonesia Bebaskan Lagu dari Royalti, Siapa Saja?
Meski begitu, Budi menekankan bahwa hitungan tersebut masih bersifat sementara dan akan diperinci lebih lanjut oleh BPK. Saat ini, perkara telah masuk tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, namun KPK belum menetapkan tersangka.
KPK Juga Geledah Rumah ASN Menag
Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik menggeledah dua lokasi, salah satunya rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit kendaraan. Selain itu, rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur juga turut diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut yang statusnya masih sebagai saksi. Yaqut sendiri sudah pernah diperiksa pada 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diterima Indonesia setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tambahan tersebut, 10 ribu kuota dialihkan ke haji khusus. KPK menilai pengalihan ini tidak sesuai aturan dan melibatkan ratusan biro travel.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian kuota tambahan ke travel berbeda-beda, disesuaikan dengan skala biro perjalanan. “Travel besar mendapat kuota lebih banyak, sementara yang kecil hanya sekitar 10. Jumlahnya cukup banyak, bahkan lebih dari seratus travel,” jelasnya.
BACA JUGA: Ribuan Beasiswa LPDP Tahun Depan hingga KIP Kuliah untuk 1,2 Juta Mahasiswa
Kasus Kuota Haji Masih Berlanjut, KPK Dalami Peran Sejumlah Pihak
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih akan terus berlanjut. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk saksi-saksi yang telah diperiksa, untuk mengungkap secara terang alur penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka meski kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK masih menunggu hasil perhitungan detail dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat dasar hukum dalam penanganan perkara ini.
Dengan adanya ratusan biro travel yang disebut ikut terlibat, KPK memastikan bahwa proses pengungkapan kasus tidak berhenti pada level tertentu saja. Publik pun masih menantikan langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.