NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal pengurusan dokumen ketenagakerjaan di tubuh kementerian tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menuturkan, Hery diduga turut menikmati sebagian dari total Rp 53 miliar hasil pemerasan tersebut. Namun, KPK belum dapat memastikan jumlah pasti yang diterima Hery. “Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak,” ucapnya.
BACA JUGA: Bahan Dapur Ini Bisa Buat Kentang Panggang Semakin Enak Lho
Ia menambahkan, “Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka.”
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Hery Sudarmanto dan menemukan sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang kemudian disita sebagai barang bukti. Hingga saat ini, Hery belum memberikan tanggapan terkait status tersangkanya maupun hasil penggeledahan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Uang itu berasal dari pihak pemohon RPTKA dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan internal di lingkungan Kemnaker. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut tidak hanya berhenti di delapan orang tersangka.
“Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) lalu. Ia menambahkan, “Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari pejabat struktural hingga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025), dan Hery Sudarmanto, mantan Sekjen Kemnaker 2017–2018.
BACA JUGA: Prabowo Mengaku Pernah Titipkan Mantan Pengawalnya kepada Kapolri untuk Dijadikan Perwira
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar daftar tersangka yang telah diumumkan.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan kini menjadi sorotan serius. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA. Sebagian uang tersebut bahkan disebut digunakan untuk kepentingan internal, seperti kegiatan makan bersama pegawai.
Penyidikan ini memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan tenaga kerja asing bisa berlangsung sistematis di tubuh kementerian. KPK memastikan seluruh temuan akan dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku, sekaligus mencegah praktik serupa terjadi kembali di institusi pemerintahan.