Pramono Anung Segera Terbitkan Pergub Larangan Dagang Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, tentang larangan terhadap jual beli dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD setempat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan peredaran dan perdagangan daging hewan non pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta.

Ia menargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu satu bulan.

Hal itu diungkapkan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait konsumsi daging anjing di Jakarta.

“Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free.”

BACA JUGA: Haikal Hassan: Jakarta Paling Tertib Terbitkan Sertifikasi Halal

“Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta.”

“Usulannya ada dua, apakah dalam pergub atau perda.”

“Secara prinsip, saya menyetujui.”

“Kalau pergub adalah kewenangan gubernur,” tutur Pramono.

Menurut Pramono, landasan hukum pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” harapnya.

Pramono memastikan Satpol PP dan aparat pemerintah daerah akan mengecek di lapangan, setelah aturan diterbitkan.

Sangat Mengapresiasi

CEO Koalisi Dog Meat Free Indonesia Karin Franken mengapresiasi respons positif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menerbitkan Pergub terkait hal ini.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat Pergub dulu.”

“Kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi,” ucap Karin.

Chief Operation Office (COO) Koalisi DMFI Merry Ferdinandez menambahkan, Pergub yang akan diterbitkan Pemprov DKI, akan menjadi percontohan baik untuk daerah lainnya.

Ia menekankan pentingnya aturan larangan ini, mengingat kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta yang semakin memprihatinkan, serta terkait masalah penyebaran penyakit rabies.

“Kami yakin ini akan menjadi percontohan yang sangat baik untuk seluruh provinsi secara nasional, karena Jakarta adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi,” paparnya.

Bebas Rabies

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo, turut mendampingi DMFI beraudiensi dengan Pramono Anung.

Francine yang dikenal sebagai pegiat kesejahteraan hewan dan Jakarta Ramah Hewan, mendukung advokasi DMFI untuk menghentikan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.

Selain karena anjing dan kucing tidak tergolong sebagai hewan pangan berdasarkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan perubahannya, juga karena anjing dan kucing berpotensi menularkan rabies, yang dapat menjadi wabah dan berbahaya bagi kesehatan manusia maupun hewan.

Padahal, kata Francine, Jakarta berprestasi dalam penanganan rabies, dan sudah bebas rabies sejak 2004, sejalan dengan target nasional Indonesia bebas rabies tahun 2030.

“Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia drh Wiwiek Bagja dan Bang Charles Honoris, mengusulkan adanya aturan yang secara lebih tegas lagi melarang peredaran daging anjing dan kucing.”

“Selain alasan kesehatan, umumnya anjing yang diperdagangkan seringkali merupakan hasil curian dan tidak jarang diracun dan dianiaya oleh pelakunya,” beber Francine.

BACA JUGA: Pramono Anung Belum Mau Perpanjang Wisata Malam Ragunan Selain Hari Sabtu

Francine menjelaskan, larangan peredaran daging anjing serta kucing untuk dikonsumsi, penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.

“Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies.”

“Jadi, kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan-hewan yang rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi di Jakarta,” jelasnya.

Ia mengapresiasi Pramono berkomitmen secepat mungkin mengesahkan produk hukum pelarangan distribusi serta konsumsi daging anjing dan kucing dalam bentuk pergub. 

“Kami mengapresiasi sekali Pak Gubernur langsung gercep dan akan menerbitkan pergubnya dalam waktu sekitar 1 bulan.”

“:Hal ini juga selaras dengan kebijakan nasional, karena Indonesia ini targetnya bebas rabies pada tahun 2030.”

“Kami di DPRD Jakarta akan membantu mengawal pergubnya maupun perdanya, supaya bisa menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta,” imbuhnya.

Francine juga mendorong revisi Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta, untuk memperbaiki kesalahan ketik dalam Pasal 4, yang seharusnya berbunyi ‘diwajibkan,’ bukan ‘dilarang.’ 

“Dalam Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 yang usianya sudah 30 tahun, terdapat kesalahan ketik berimplikasi fatal pada Pasal 4.”

“Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumahnya, memberikan vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya terindikasi gejala rabies, namun kata wajib justru tertulisnya dilarang,” paparnya.

Francine PUN mendesak revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang membatasi pemilik hanya boleh memelihara 5 Hewan Penular Rabies (HPR).

“Tidak ada kajian dan landasan terkait dengan alasan pembatasan ini, khususnya terkait kemampuan dan tanggung jawab pemelihara dalam menyejahterakan hewannya.”

“Bila mampu menyejahterakan, mengapa dibatasi hanya 5 ekor hewan?” Tanya Francine. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like