NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Gudang Garam Soroti Rokok Murah Ilegal & Cukai Tinggi

Gudang Garam Soroti Rokok Murah Ilegal & Cukai Tinggi

Gudang Garam Soroti Rokok Murah Ilegal & Cukai Tinggi

Narayapost.com – Industri tembakau Indonesia kembali menjadi sorotan setelah PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menegaskan sikapnya terhadap maraknya peredaran rokok murah ilegal yang tidak mematuhi ketentuan cukai. Perusahaan rokok nasional yang berbasis di Kediri, Jawa Timur ini menilai keberadaan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu telah merugikan negara sekaligus menekan daya saing industri resmi.

BACA JUGA : Sejumlah Negara Kecam Serangan Israel ke Qatar, Lima Tewas

Rokok Murah Ilegal Dinilai Rugikan Industri dan Negara

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa dinamika industri rokok saat ini dipengaruhi kuat oleh kebijakan cukai dan penindakan terhadap rokok ilegal. Menurutnya, produk murah yang tidak sesuai aturan bukan hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi perusahaan-perusahaan yang patuh hukum.

“Perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai,” tegas Heru.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, kerugian negara akibat rokok ilegal setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah. Praktik ini juga menekan margin keuntungan produsen resmi yang harus menanggung beban cukai tinggi.

Inovasi Produk Sebagai Strategi Bertahan

Untuk menghadapi tantangan ini, Gudang Garam mengaku telah menempuh langkah inovatif melalui peluncuran beberapa varian produk baru pada tahun 2024. Inovasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan konsumen di tengah daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE).

“Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga jauh lebih murah. Perseroan akan terus berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar,” ujar Heru.

Strategi diversifikasi produk ini juga sejalan dengan tren industri tembakau yang kian kompetitif. Beberapa perusahaan pesaing telah meluncurkan rokok dengan harga lebih terjangkau, namun Gudang Garam memastikan tetap mematuhi aturan dan menjaga kualitas produknya.

Isu PHK Massal: Klarifikasi Perusahaan

Selain persoalan cukai dan rokok ilegal, Gudang Garam juga disorot terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Isu ini sempat mencuat di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Heru Budiman membantah bahwa perusahaan melakukan PHK massal. Menurutnya, yang terjadi adalah proses pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian.

“Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu,” tegas Heru.

Klarifikasi ini penting untuk menjaga citra perusahaan sekaligus memberikan kepastian kepada ribuan pekerja yang masih aktif. Gudang Garam selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan jumlah karyawan terbanyak di sektor tembakau.

Tantangan Industri Rokok di Indonesia

Industri rokok di Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius. Selain tarif cukai yang terus meningkat tiap tahun, produsen juga dihadapkan pada regulasi ketat terkait iklan, promosi, hingga area merokok. Sementara itu, peredaran rokok ilegal menjadi masalah laten yang sulit diberantas sepenuhnya.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Bhima Yudhistira, menilai bahwa keberadaan rokok ilegal justru semakin meningkat ketika tarif cukai naik signifikan. “Kenaikan cukai rokok memang dimaksudkan untuk menekan konsumsi, namun efek sampingnya adalah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, ini akan merugikan negara dan industri resmi,” jelasnya.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Forum Masyarakat Peduli Cukai (FMPC). Mereka menilai penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal harus ditingkatkan, karena selama ini masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA : Konten Kreator Ferry Irwandi Dilaporkan Dansatsiber TNI, Ini Motifnya

Harapan Gudang Garam

Sebagai salah satu pemain utama industri tembakau, Gudang Garam berharap pemerintah lebih serius dalam menindak peredaran rokok murah ilegal. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun berharap adanya keadilan dalam iklim usaha.

“Gudang Garam akan terus melakukan penyesuaian, baik melalui inovasi produk maupun efisiensi internal. Namun kami berharap ada perhatian lebih terhadap persoalan rokok ilegal yang semakin marak,” pungkas Heru.

Dengan berbagai tantangan yang ada, industri rokok nasional masih akan menghadapi masa depan penuh dinamika. Keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan pelaku usaha. (SW/MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *