NarayaPost – Penangkapan hacker kontroversial Bjorka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025) malam masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini dipicu oleh akun Instagram milik Bjorka yang masih aktif mengunggah story baru untuk membantah penangkapannya. Bahkan, ia diklaim sempat membocorkan data dari Badan Gizi Nasional, sehingga menambah keraguan warganet terhadap keabsahan penangkapan tersebut.
Reaksi warganet di X (sebelumnya Twitter) pun membanjiri lini masa dengan berbagai pertanyaan dan dugaan. Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, ikut berkomentar melalui akun pribadinya @secgron. Tidak hanya itu, banyak pula warganet yang mempertanyakan terkati penangkapan yang diduga berperan sebagai hacker.
“Polisi dengan pedenya bilang kalau mereka nangkap Bjorka terus konpers seakan-akan yang ditangkap itu kasus yang wah banget. Padahal yang ditangkap itu cuma bocah yang selama ini ngaku-ngaku jadi Bjorka dan bocah yang suka repost thread orang lain,” tulisnya, yang langsung mengundang lebih dari 1.500 like.
BACA JUGA: Eks Karyawan Ashanty Lapor dalam Kasus Dugaan Perampasan Aset
Adapun pria yang ditangkap berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkapnya pada Selasa (23/9/2025) terkait dugaan akses ilegal terhadap data nasabah bank.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta mengenai kebocoran data. WFT diduga mengakses dan menyebarkan 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X melalui akun @bjorkanesiaa, bahkan sempat mengirim pesan ke akun resmi bank untuk mengklaim keberhasilannya meretas database.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut penyelidikan terhadap WFT sudah berlangsung enam bulan. “Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplor berbagai forum gelap tempat jual beli data,” jelasnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa selain data perbankan, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia, yang kemudian dijual melalui media sosial dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. “Motif pelaku adalah pemerasan, meski belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan,” terangnya.
BACA JUGA: Klarifikasi BPOM Usai Viral Pegawai Diduga Terima Suap dari Reza Gladys
Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penangkapan WFT yang disebut sebagai Bjorka masih memicu kontroversi di ruang publik. Meski polisi menegaskan bahwa WFT adalah pemilik akun @bjorkanesiaa dan terlibat dalam penjualan data ilegal, keraguan warganet tetap muncul karena akun Bjorka asli masih aktif memberikan bantahan.
Situasi ini membuat publik terbelah antara mempercayai langkah aparat atau meyakini bahwa sosok Bjorka sesungguhnya belum tersentuh hukum. Kini, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat dalam membuktikan kebenaran penyelidikan dan menuntaskan misteri sosok hacker paling kontroversial di Indonesia tersebut.