NarayaPost – Amerika Serikat (AS) mengungkap rencana membangun Gaza Baru, sebuah proyek mercusuar membangun Jalur Gaza dari nol, yang hancur akibat aksi genosida Israel selama dua tahun lebih.
AS bakal membangun puluhan gedung pencakar langit, yang membentang di sepanjang pantai dan bekas perumahan di kawasan Rafah yang luluh lantak.
Presentasi proyek ini disampaikan oleh Jared Kushner, menantu Presiden AS Donald Trump, pada seremoni peluncuran Dewan Perdamaian, di sela kegiatan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
Peta yang ditampilkan Kushner menunjukkan rencana pengembangan kawasan perumahan, pertanian, dan industri baru secara bertahap, untuk populasi yang mereka targetkan sekitar 2,1 juta orang.
“Kami akan sangat sukses di Gaza.”
“Ini akan menjadi hal yang luar biasa untuk disaksikan.”
“Saya seorang profesional di bidang properti, dan semuanya berkutat pada lokasi.”
“Lihatlah lokasi ini di tepi laut.”
“Lihatlah properti indah ini.”
“Apa yang bisa diwujudkan bagi begitu banyak orang,” kata Trump.
Saat presentasi, Kushner mengatakan Gaza telah dijatuhi 90.000 ton amunisi.
Karena itu, kata dia, ada 60 juta ton puing-puing yang harus dibersihkan sebelum proyek ini berjalan.
BACA JUGA: RI Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo: Peluang Bersejarah
“Awalnya, kami mempertimbangkan ide untuk mengatakan: Mari kita bangun zona bebas, dan kemudian kita punya zona Hamas.”
“Lalu kami berkata: Tahukah kalian, mari kita rencanakan kesuksesan yang luar biasa.”
“Hamas menandatangani kesepakatan untuk mendemiliterisasi, itulah yang akan kami tegakkan.”
“Orang-orang bertanya kepada kami apa rencana B kami.”
“Kami tidak memiliki rencana B,” tutur Kushner saat presentasi.
Peta Rencana Induk AS menunjukkan zona-zona yang disediakan untuk wisata pantai.

AS akan membangun 180 menara apartemen.
Ada juga sejumlah zona kawasan perumahan, kompleks pertanian dan industri, pusat data, manufaktur canggih, serta taman, dan fasilitas olahraga.
Sebuah pelabuhan laut dan bandara baru dekat perbatasan Mesir, juga masuk rencana tersebut.
Sehingga, bakal ada penyeberangan trilateral tempat perbatasan Mesir dan Israel bertemu.
Rekonstruksi akan dibagi menjadi empat fase, mulai dari Rafah, dan secara bertahap bergerak ke utara menuju Kota Gaza.
Peta tersebut juga menampilkan strip tanah kosong yang membentang sepanjang perbatasan Mesir dan Israel.
BACA JUGA: Presiden Brasil: Trump Ingin Jadi Pemilik Tunggal PBB Baru
Garis ini menandai apa yang disebut sebagai perimeter keamanan dalam rencana perdamaian 20 poin Trump.
Salah satunya, pasukan Israel akan tetap berada di sana hingga Gaza benar-benar aman.
‘Rafah Baru’ bakal memiliki lebih dari 100 ribu unit perumahan permanen, 200 pusat pendidikan, dan 75 fasilitas medis.
Sebelum dihancurkan Israel, Rafah adalah kota paling selatan Gaza yang dihuni 280 ribu jiwa.
Pembongkaran secara terkendali dilakukan selama serangan berlangsung, dan wilayah itu kini dikuasai Israel.
Kushner yakin pembangunan Rafah Baru dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga tahun.
“Kami sudah mulai membersihkan puing-puing dan melakukan sebagian pembongkaran.”
“Kemudian, Gaza Baru.”
“Itu bisa menjadi harapan, bisa menjadi tujuan, dengan banyak industri,” ungkapnya.
Dalam beberapa minggu ke depan, Kushner mengugkapkan bakal ada konferensi di Washington, untuk mengumumkan kontribusi negara-negara dan penjelasan mengenai kesempatan investasi yang luar biasa untuk sektor swasta.
Pada Februari 2025, Trump mengusulkan warga Gaza dipindahkan secara permanen ke negara-negara tetangga.
Setelah itu, AS mengambil alih wilayah tersebut, lalu mengubahnya menjadi ‘Riviera Timur Tengah.”
Istilah ini mengacu pada ide menjadikan Gaza seperti Riviera di Mediterania, dengan kawasan wisata, fasilitas hunian kelas atas, dan pusat komersial yang menarik investor dari seluruh dunia.
Kushner juga menyatakan, demiliterisasi Gaza dimulai sekarang.
Ia menegaskan, tanpa keamanan, tak akan ada yang akan berinvestasi.
Komite Nasional untuk Pemerintahan Gaza (NCAG), pemerintah Palestina teknokratik baru di wilayah tersebut, lanjut Kuhsner, akan bekerja sama dengan Hamas dalam demiliterisasi, untuk benar-benar menerapkan prinsip-prinsip yang disepakati dalam dokumen ke fase berikutnya.
Hamas sempat menolak melucuti senjata, tanpa pembentukan negara Palestina merdeka.
Namun, Trump mengancam jika mereka tidak melakukannya, maka itu akan menjadi akhir bagi mereka.
Trump juga mendesak Hamas menyerahkan jenazah sandera Israel terakhir yang tewas di Gaza.
Menurut Israel, jenazah itu seharusnya sudah diserahkan sebelum fase kedua rencana perdamaian dimulai pekan lalu.
Pada fase pertama, Hamas dan Israel sepakat gencatan senjata.
Lalu, pertukaran semua sandera Israel yang masih hidup dan yang tewas di Gaza, dengan warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.
Kesepakatan lainnya adalah penarikan sebagian pasukan Israel, dan peningkatan pengiriman bantuan kemanusiaan.
Perang Mendekati Akhir
Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diprakarsai oleh Presiden AS Donald Trump, dideklarasikan pada Kamis (22/1/2026).
Selain AS, negara-negara yang menandatangani piagam Dewan Perdamaian adalah Armenia, Argentina, Azerbaijan, Bahrain, Bulgaria, Hungaria, Indonesia, Yordania, Kazakhstan, Mongolia, Maroko, Pakistan, Paraguay, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Kosovo.
Presiden AS Donald Trump mengatakan, konflik di Jalur Gaza mendekati akhir.
“Dan tentu saja, perang di Gaza, saat ini benar-benar mendekati akhir,” cetus Trump.
Trump juga menuntut Hamas meletakkan senjata sesuai kewajibannya.
Ia menegaskan, kegagalan memenuhi tuntutan tersebut akan mengakhiri keberadaan gerakan itu.
Trump juga menyatakan komitmennya untuk mewujudkan demiliterisasi Jalur Gaza.
Ia mengatakan, wilayah tersebut akan mendapatkan tata kelola yang layak serta dipulihkan setelah konflik berakhir.
Kesempatan Bersejarah
Presiden RI Prabowo Subianto menilai bergabungnya Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian, merupakan kesempatan bersejarah.
“Saya kira ini kesempatan bersejarah.”
“Ini kesempatan bersejarah.”
“Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza.”
“Yang jelas, penderitaan rakyat di Gaza sudah berkurang, sangat berkurang.”
“Bantuan-bantuan kemanusiaan begitu besar, begitu deras masuk.”
“Saya sangat berharap, dan Indonesia siap ikut serta,” kata Prabowo usai acara peluncuran Dewan Perdamaian.
Menurut Prabowo, negara-negara yang tergabung dalam Dewan Perdamaian adalah mereka yang ingin membantu rakyat Palestina di Gaza.
Negara-negara itu juga menghendaki perdamaian di Gaza.
“Siapa yang ingin perdamaian (ada) di situ.”
“Siapa yang ingin bantu rakyat Gaza, rakyat Palestina (ada di Dewan Perdamaian),” imbuhnya.
Gaza Tak Disebut di Piagam Dewan Perdamaian
Uniknya, Gaza sama sekali tak disebut dalam Piagam Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump.
Berikut ini isi lengkap piagam Dewan Perdamaian:
PEMBUKAAN
Menyatakan perdamaian abadi membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan lembaga yang terlalu sering gagal;
Menyadari perdamaian abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;
Menegaskan hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat di mana perdamaian telah lama terbukti sulit dicapai;
Menyesalkan terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian justru menumbuhkan ketergantungan abadi, dan melembagakan krisis daripada membimbing masyarakat melewatinya;
Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif, dan bertekad membentuk koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif.
Berpedoman pada pertimbangan dan menjunjung tinggi keadilan, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam untuk Dewan Perdamaian.
Pasal 1: Misi
BAB I – TUJUAN DAN FUNGSI
Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik.
Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai hukum internasional dan sebagaimana yang disetujui sesuai Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.
BAB II -KEANGGOTAAN
Pasal 2.1: Negara Anggota
Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.
Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota
(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.
(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai kewenangan hukum domestik masing-masing.
Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.
(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua.
Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.
Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir pada salah satu dari hal berikut yang terjadi lebih dulu:
(i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, sesuai Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua;
(ii) pengunduran diri, sesuai Pasal 2.4;
(iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, dengan hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau
(iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai Bab X.
Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga akan berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai Pasal 2.1.
Pasal 2.4: Penarikan Diri
Negara Anggota mana pun dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.
BAB III – TATA KELOLA
Pasal 3.1: Dewan Perdamaian
(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.
(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan badan-badan anak perusahaan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengejaran inisiatif pembangunan perdamaian baru.
(c) Dewan Perdamaian akan mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya setiap tahun dan pada waktu dan lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua.
Agenda rapat tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara-negara Anggota dan persetujuan dari Ketua.
(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.
(e) Keputusan akan dibuat oleh mayoritas Negara-negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi seri.
(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan rutin tanpa pemungutan suara dengan Dewan Eksekutifnya, di mana Negara-negara Anggota dapat menyampaikan rekomendasi dan panduan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif.
Pertemuan tersebut akan diadakan setidaknya setiap triwulan, dengan waktu dan tempat pertemuan tersebut ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.
(g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif pada semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.
(h) Ketua dapat mengeluarkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional yang relevan untuk berpartisipasi dalam proses Dewan Perdamaian, dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya sesuai.
Pasal 3.2: Ketua
(a) Donald J Trump akan menjabat sebagai Ketua pertama Dewan Perdamaian, dan ia secara terpisah akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat, hanya tunduk pada ketentuan Bab III.
(b) Ketua memiliki wewenang eksklusif untuk membuat, memodifikasi, atau membubarkan entitas anak perusahaan sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.
Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian
Ketua harus setiap saat menunjuk pengganti untuk peran Ketua.
Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas dan wewenang yang terkait dengan Ketua.
Pasal 3.4: Subkomite
Ketua dapat membentuk subkomite jika diperlukan atau sesuai dan akan menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap subkomite tersebut.
BAB IV – DEWAN EKSEKUTIF
Pasal 4.1: Komposisi dan Perwakilan Dewan Eksekutif
(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.
(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua dan dapat diperpanjang sesuai kebijakannya.
(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dinominasikan oleh Ketua dan dikonfirmasi dengan suara mayoritas Dewan Eksekutif.
(d) Kepala Eksekutif akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu selama tiga bulan pertama setelah pembentukannya dan setiap bulan setelahnya, dengan rapat tambahan yang diadakan sesuai pertimbangan Kepala Eksekutif.
(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil dengan suara mayoritas.
Anggota Dewan Eksekutif hadir dan memberikan suara, termasuk Ketua Eksekutif.
Keputusan tersebut akan berlaku segera, dengan ketentuan dapat diveto oleh Ketua kapan saja setelahnya.
(f) Dewan Eksekutif akan menentukan sendiri peraturan prosedurnya.
Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif akan:
(a) Melaksanakan wewenang yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sesuai Piagam ini;
(b) Melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang kegiatan dan keputusannya setiap triwulan, sesuai Pasal 3.1(f), dan pada waktu tambahan sebagaimana yang ditentukan oleh Ketua.
Pasal 5.1: Pengeluaran
BAB V – KETENTUAN KEUANGAN
Pendanaan untuk pengeluaran Dewan Perdamaian akan dilakukan melalui pendanaan sukarela dari Negara Anggota, Negara lain, organisasi, atau sumber lain.
Pasal 5.2: Rekening
Dewan Perdamaian dapat mengizinkan pembentukan rekening sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan misinya.
Dewan Eksekutif akan mengizinkan pembentukan mekanisme kontrol dan pengawasan sehubungan dengan anggaran, akun keuangan, dan pengeluaran, sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memastikan integritasnya.
BAB VI – STATUS HUKUM
Pasal 6
(a) Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya memiliki kepribadian hukum internasional.
Mereka harus memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk menjalankan misi mereka (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kapasitas untuk membuat kontrak, memperoleh dan melepaskan properti tetap dan bergerak, mengajukan proses hukum, membuka rekening bank, menerima dan menyalurkan dana swasta dan publik, dan mempekerjakan staf).
(b) Dewan Perdamaian harus memastikan penyediaan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi Dewan Perdamaian dan entitas serta personel anak perusahaannya, yang akan ditetapkan dalam perjanjian dengan Negara-negara tempat Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya beroperasi atau melalui tindakan lain yang dapat diambil oleh Negara-negara tersebut, sesuai persyaratan hukum domestik mereka.
Dewan dapat mendelegasikan wewenang untuk menegosiasikan dan menyimpulkan perjanjian atau pengaturan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk di dalam Dewan Perdamaian dan/atau entitas anak perusahaannya.
Pasal 7
BAB VII – INTERPRETASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa internal antara dan di antara Anggota Dewan Perdamaian, entitas, dan personel sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Perdamaian harus diselesaikan melalui kerja sama yang ramah, sesuai wewenang organisasi yang ditetapkan oleh Piagam, dan untuk tujuan tersebut, Ketua adalah otoritas terakhir mengenai arti, interpretasi, dan penerapan Piagam ini.
BAB VIII – AMANDEMEN PIAGAM
Pasal 8
Amandemen terhadap Piagam dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau setidaknya sepertiga dari Negara Anggota Dewan Perdamaian yang bertindak bersama.
Usulan amandemen harus diedarkan kepada semua Negara Anggota setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Perubahan tersebut akan diadopsi setelah mendapat persetujuan mayoritas dua pertiga dari Dewan Perdamaian dan konfirmasi dari Ketua.
Perubahan pada Bab II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat dari Dewan Perdamaian dan konfirmasi dari Ketua.
Setelah persyaratan yang relevan terpenuhi, perubahan akan berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam resolusi perubahan atau segera jika tidak ada tanggal yang ditentukan.
Pasal 9
BAB IX – RESOLUSI ATAU ARAHAN LAINNYA
Ketua, bertindak atas nama Dewan Perdamaian, berwenang mengadopsi resolusi atau arahan lain, sesuai Piagam ini, untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian.
BAB X – DURASI, PEMBUBARAN DAN TRANSISI
Pasal 10.1: Durasi
Dewan Perdamaian berlanjut hingga dibubarkan sesuai Bab ini, pada saat itu Piagam ini juga akan berakhir.
Pasal 10.2: Syarat-syarat Pembubaran
Dewan Perdamaian akan dibubarkan pada waktu yang dianggap perlu atau tepat oleh Ketua, atau pada akhir setiap tahun kalender ganjil, kecuali diperpanjang oleh Ketua selambat-lambatnya pada 21 November tahun kalender ganjil tersebut.
Dewan Eksekutif akan menetapkan aturan dan prosedur terkait penyelesaian semua aset, kewajiban, dan tanggung jawab setelah pembubaran.
BAB XI – PEMBERLAKUAN
Pasal 11.1: Pemberlakuan dan Penerapan Sementara
(a) Piagam ini akan berlaku setelah tiga Negara menyatakan persetujuan untuk terikat.
(b) Negara-negara yang diharuskan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara, kecuali Negara-negara tersebut telah memberitahu Ketua pada saat penandatanganan mereka tidak dapat melakukannya.
Negara-negara yang tidak menerapkan Piagam ini secara sementara dapat berpartisipasi sebagai Anggota Non-Voting dalam proses Dewan Perdamaian sambil menunggu ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Piagam sesuai persyaratan hukum domestik mereka, dengan persetujuan Ketua.
Pasal 11.2: Penyimpan
Teks asli Piagam ini, dan setiap amandemennya, akan disimpan di Amerika Serikat, yang dengan ini ditunjuk sebagai Penyimpan Piagam ini.
Penyimpan akan segera memberikan salinan resmi teks asli Piagam ini, dan setiap amandemen atau protokol tambahannya, kepada semua penandatangan Piagam ini.
BAB XII – RESERVASI
Pasal 12
Tidak ada reservasi yang dapat dibuat terhadap Piagam ini.
BAB XIII – KETENTUAN UMUM
Pasal 13.1: Bahasa Resmi
Bahasa resmi Dewan Perdamaian adalah Bahasa Inggris.
Pasal 13.2: Kantor Pusat
Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya dapat, sesuai dengan Piagam ini, mendirikan kantor pusat dan kantor lapangan.
Dewan Perdamaian akan menegosiasikan perjanjian kantor pusat dan perjanjian yang mengatur kantor lapangan dengan Negara atau Negara tuan rumah, sebagaimana diperlukan.
Pasal 13.3: Stempel
Dewan Perdamaian akan memiliki stempel resmi, yang akan disetujui oleh Ketua.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah diberi wewenang, telah menandatangani Piagam ini. (*)