Hari Guru Nasional dan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Sampai

Peringatan Hari Guru Nasional merupakan penghormatan terhadap peran, dedikasi, dan perjuangan para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Setiap tanggal 25 November, Bangsa Indonesia memperingati Hari Guru Nasional.

Peringatan Hari Guru Nasional merupakan penghormatan terhadap peran, dedikasi, dan perjuangan para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penetapan Hari Guru Nasional dilakukan oleh Presiden Soeharto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi para ‘pahlawan tanpa tanda jasa.’

Tanggal 25 November dipilih sebagai Hari Guru Nasional, karena bertepatan dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan dan perkembangan pendidikan di Indonesia.

Pada 1912, ketika Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda, berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi profesi guru pertama di Hindia Belanda ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru pribumi.

PGHB bersifat unitaristik, sehingga keanggotaannya terdiri dari berbagai latar pendidikan dan jabatan, mulai dari guru bantu, guru desa, kepala sekolah, hingga penilik sekolah.

Sejumlah organisasi guru lain juga berdiri, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), hingga Hogere Kweekschool Bond (HKSB).

Ada pula organisasi guru yang berlandaskan kelompok keagamaan atau kebangsaan, seperti Katholieke Onderwijsbond (KOB), Christelijke Onderwijs Vereniging (COV), serta Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG), yang menerima guru tanpa memandang latar belakang.

Pada 1932, sebanyak 32 organisasi guru sepakat bersatu dan mengubah PGHB menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Penggunaan kata Indonesia dianggap sebagai simbol semangat kebangsaan yang kuat, namun tidak disukai pemerintah kolonial Belanda.

Bagi para guru, nama tersebut merupakan bentuk tekad dan identitas perjuangan bangsa.

BACA JUGA: Nama Baik Direhabilitasi Prabowo, Dua Guru Ini Minta Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Pendidik

Perjalanan PGI sempat terhenti ketika Jepang mengambil alih kekuasaan.

Pemerintah Jepang melarang aktivitas PGI dan menutup sekolah-sekolah.

Bahkan, para guru diwajibkan mengikuti pelatihan militer serta indoktrinasi ideologi Jepang.

Meski begitu, semangat persatuan dan nasionalisme di kalangan guru tetap tumbuh.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, pada 24–25 November 1945, para guru menggelar Kongres Guru Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah.

Kongres yang berlangsung di Gedung Somaharsana (Pasar Pon), Van Deventer School, dan Sekolah Guru Puteri (kini SMPN 3 Surakarta) itu, dipimpin tokoh-tokoh pendidikan seperti Amin Singgih dan Rh Koesnan.

Kongres tersebut melahirkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebagai wadah perjuangan para guru dalam menegakkan, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan Indonesia.

Para guru yang hadir dalam kongres tersebut, serentak bersatu mewujudkan tiga tujuan mulia dari PGRI, yakni:

  • Mempertahankan dan menyempurnakan RI;
  • Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran dengan dasar kerakyatan; serta
  • Membela hak dan nasib buruh secara umumnya, dan hak dan nasib buruh para guru secara khususnya.

Sejak itu, PGRI berkembang sebagai organisasi profesi yang independen, unitaristik, dan nonpartisan.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru dalam perjalanan bangsa, pemerintah menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui Keppres 78/1994.

Tahun ini, peringatan Hari Guru Nasional mengusung tema ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat.’

Golongan dan Gaji

Profesi guru di Indonesia kerap diidentikkan dengan kesejahteraan yang rendah.

Lalu, berapa gaji guru di Indonesia saat ini?

Bila memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), maka gaji guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.

Guru yang tamat jenjang perguruan tinggi, masuk golongan III dan golongan IV dengan rincian:

Golongan III:

III/a: Penata Muda (Guru Pertama)

III/b: Penata Muda Tingkat I (Guru Pertama)

III/c: Penata (Guru Muda)

III/d: Penata Tingkat I (Guru Muda)

Golongan IV:

IV/a: Pembina (Guru Madya)

IV/b: Pembina Tingkat I (Guru Madya)

IV/c: Pembina Utama Muda (Guru Madya)

IV/d: Pembina Utama Madya (Guru Utama)

IV/e: Pembina Utama (Guru Utama)

Guru PNS bisa mulai dari golongan III/a, dan bisa mencapai golongan IV/e, tergantung pada jenjang karir dan jabatan fungsionalnya.

Gaji guru berstatus PNS:

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.200 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sedangkan guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), gajinya diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji pokok PPPK bervariasi untuk golongan I-XVII dan mas kerja golongan (MKG) 0-33 tahun, mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.

Guru berstatus PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Mereka juga mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.

Sedangkan guru non ASN atau guru honorer berbeda lagi.

Besaran gaji guru honorer berbeda-beda, tergantung kebijakan institusi atau yayasan tempat mengajar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Pemerintah juga memberikan bantuan insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2025, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Besaran bantuan insentif untuk guru non-ASN formal sebesar Rp 2.100.000 per tahun, sedangkan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) non-formal sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Perlindungan Hukum

Komisi X DPR berkomitmen mempertegas aturan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, melalui pengintegrasian regulasi ke dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam Undang-undang Sisdiknas, sehingga tidak perlu membuat undang-undang tersendiri,” kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Samarinda, Rabu (19/11/2025).

Penguatan pasal perlindungan guru dalam undang-undang induk, lanjut Hetifah, sangat mendesak untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengajar yang sedang menjalankan tugas mendidik siswa.

Regulasi turunan nantinya mengatur batasan yang jelas dan tegas mengenai tindakan pendisiplinan, agar tidak lagi dianggap sebagai kekerasan atau pelanggaran hak asasi anak.

“Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multitafsir dalam proses belajar mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua,” tutur Hetifah.

Dualisme Tata Kelola 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyarankan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat.

Menurutnya, pemusatan itu dapat mengakhiri masalah dualisme kewenangan dan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga perpecahan kewenangan yang berpotensi menimbulkan berbagai kebijakan yang bertentangan dan berdampak langsung pada kualitas dan penataan tenaga pendidik, dapat dihindari.

“Ada dualisme di sini antara pemerintahan pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal kontradiktif.”

“Umpamanya, terkait dengan pengangkatan guru,” ucap Atip dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Atip, dualisme itu tidak hanya memengaruhi pola pengangkatan guru, tetapi juga berdampak pada perencanaan formasi, pendistribusian guru antar-wilayah, hingga munculnya praktik pengangkatan guru honorer oleh sekolah atau pemerintah daerah, tanpa mekanisme resmi.

Banyak kasus baru, lanjutnya, terungkap ketika muncul tuntutan penetapan status, atau saat pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Larang Anak Sekolah Sambut Presiden, Prabowo: Kasihan Panas

Atip menilai, satu-satunya cara mengakhiri persoalan itu adalah dengan menempatkan tata kelola guru di bawah pemerintah pusat secara penuh.

Ia juga menyoroti persoalan redistribusi guru yang selama ini sulit dilakukan secara efektif, karena kewenangan tersebar.

Banyak sekolah, kata dia, dihadapkan pada masalah kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.

Sementara sekolah lain, mengalami masalah kekurangan guru, tetapi tidak bisa dilakukan penataan, karena tidak ada satu otoritas tunggal yang memegang kendali.

Untuk itu, ia mendorong pengelolaan guru dipusatkan sepenuhnya di pemerintah pusat, dengan aturan yang bersifat lex specialis.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghapus tumpang tindih kewenangan dan menyatukan seluruh proses manajemen guru, mulai dari perencanaan formasi, pemetaan kebutuhan, rekrutmen, hingga redistribusi

Dengan sentralisasi itu, ia meyakini tata kelola guru akan lebih tertib, dan kebijakan pendidikan dapat berjalan lebih konsisten di seluruh daerah, tanpa perbedaan standar atau interpretasi antara pusat dan daerah.

Diatur PP

Atip menyarankan berbagai persoalan teknis terkait guru dan dosen, sepatutnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), bukan melalui undang-undang seperti saat ini.

“Menurut Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam manajemen guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah.”

“Tetapi malah diatur oleh undang-undang,” cetusnya.

Pengaturan mengenai guru dan dosen dalam undang-undang, menurut Atip, membuat sistem menjadi tidak fleksibel.

Menurutnya, perubahan kebijakan yang diperlukan untuk menanggapi perkembangan pendidikan di lapangan menjadi sulit untuk dilakukan, karena harus melalui revisi undang-undang yang memakan waktu panjang.

Ia menilai hal itu bisa terjadi akibat persepsi keliru yang menempatkan UU Sisdiknas sebagai undang-undang pokok seperti format lama, padahal konsep tersebut sudah tidak relevan untuk menghadapi beragam dinamika yang ada.

“Tampaknya ada kesalahan persepsi, Undang-undang Sisdiknas ini dianggap sebagai undang-undang pokok.”

“Padahal, seharusnya pengelolaan guru dan dosen itu diatur oleh peraturan pemerintah,” ulas Atip.

Ia berharap revisi UU Sisdiknas yang sedang disiapkan dapat mengembalikan posisi norma sesuai hierarkinya.

Hal-hal mendasar terkait profesi guru, kata dia, perlu tetap diatur dalam undang-undang dengan seluruh aspek teknis pengelolaan, mulai dari kompetensi, pengembangan karier, hingga rekrutmen diatur melalui PP, agar lebih dinamis dan cepat menyesuaikan kebutuhan.

Dengan penataan norma, diharapkan kebijakan pendidikan dapat lebih responsif, terutama dalam menjawab tantangan kualitas guru dan dinamika sekolah di seluruh Indonesia.

Bakal Naik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan kenaikan insentif bulanan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun depan.

“Tunjangan guru honorer atau insentif itu kita naikkan Rp100 ribu.”

“Sehingga mulai tahun depan guru-guru honorer akan mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kenaikan insentif ini, kata Mu’ti, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer.

Skema pembayarannya juga dibuat lebih efisien, dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

“Yang baru adalah tunjangan itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.”

“Ini merupakan terobosan dalam memberikan layanan birokrasi yang tidak birokratis,” imbuhnya.

Menurut data Kemendikdasmen, insentif guru honorer tahun 2025 telah disalurkan seluruhnya pada Juli lalu.

Sebanyak 347.383 guru menerima pembayaran dengan total dana mencapai Rp736,31 miliar atau Rp2,1 juta per penerima.

Beasiswa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan beasiswa pendidikan bagi 150 ribu guru yang belum memiliki jenjang pendidikan D4 atau S1, mulai tahun 2026.

Mu’ti mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian beasiswa tersebut dalam anggaran tahun 2026.

“Tahun depan kami sudah mengalokasikan untuk 150 ribu beasiswa bagi guru yang belum D4 atau S1, dan itu sudah masuk dalam anggaran tahun 2026,” ungkap Mu’ti.

Mu’ti mengatakan, program pemberian beasiswa untuk guru yang belum D4 atau S1, diberikan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Tahun ini, lanjutnya, Kemendikdasmen telah memberikan beasiswa kepada 12.500 guru dengan nominal sebesar Rp3 juta per semester, sehingga kini para guru tersebut sudah memulai proses pembelajaran.

“Sehingga harapan kami dalam satu tahun program ini selesai, dan mudah-mudahan bisa diwisuda pada tahun yang akan datang,” terangnya.

Mu’ti menambahkan, pihaknya juga siap mengadakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun depan, dengan jumlah target yang diperluas menjadi lebih dari 800.000 guru. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like