Hasto Kristiyanto Dituntut Penjara 7 Tahun

NarayaPost – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta (subsider 6 bulan kurungan) oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu karena Hasto berperan dalam kasus korupsi terkait mantan caleg Harun Masiku.
Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana: menyuap dan merintangi proses penyidikan.
Awal Kasus
Kasus bermula dari keberatan struktur PDI-P terhadap hasil Pemilu 2019 di Dapil Sumsel I. Harun Masiku yang memperoleh suara paling rendah (5.878 suara) dicurigai akan masuk menggantikan caleg terpilih Riezky Aprilia (44.402 suara), setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto berupaya melalui uji materil ke MA, penahanan surat pelantikan, hingga membujuk Riezky mundur.
BACA JUGA: Hamas Tengah Konsultasi Soal Gencatan Senjata dengan Israel
Ketika rencana tersebut berujung pada pertemuan antara Hasto, Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lahirlah dugaan aliran dana senilai US$ 57.350 (Rp 600 juta)—yang ditujukan agar Harun menjadi anggota DPR.
Tindakan Menghalangi Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Selang beberapa hari, pada 20 Februari 2025, ia dicekal dan ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan, terkait dugaan merintangi penyidikan.
Jaksa menyatakan Hasto memerintahkan ajudannya, Nur Hasan, pada 8 Januari 2020 untuk “merendam” telepon seluler Harun agar menghilangkan jejak. Kemudian pada 6 Juni 2024, ia meminta ajudan lain, Kusnadi, melakukan hal serupa. Tujuannya adalah agar penyidik tidak menemukan bukti digital.
Sidang dan Tuntutan
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK menyebut unsur memberatkan: Hasto tidak mengakui perbuatannya dan dinilai menghambat pemberantasan korupsi, serta mencoba menutupi investigasi jenazah digital Harun.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah sikap sopan Hasto di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sesudah mendengar tuntutan, Hasto bertindak sopan dengan menyalami jaksa dan menunjukkan dokumen tuntutan 1.300 halaman ke tim hukumnya.
Sikap, Pembelaan, dan Reaksi
Hasto mengimbau kader dan simpatisan PDI-P untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meski menurutnya hukum kerap diintervensi kekuasaan. Ia menyatakan faktor risiko hukum memang telah ia hitung sejak awal keputusan mengambil sikap kritis terhadap penyalahgunaan hukum oleh penguasa.
Tim kuasa hukumnya seperti dikatakan Ronny Talapessy dan Patra M. Zen menolak tuntutan ini sebagai “politisasi hukum” dan “berdasarkan imajinasi,” tanpa fakta konkret dan bukti sah, serta tidak ada saksi langsung yang menyatakan perintah merendam ponsel itu terjadi.
Tidak hanya tim, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) justru menilai tuntutan tersebut wajar, mengingat dua dakwaan yang tersuruk: suap dan perintangan penyidikan.
Menunggu Sidang Pledoi dan Vonis
Sidang akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) minggu depan. Hasto Kristiyanto diprediksi akan membawa strategi politik maupun hukum untuk menegakkan pembelaannya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pledoi ini sebelum menjatuhkan vonis.
BACA JUGA: 6 Wisata Gratis di Jogja yang Cocok untuk Liburan Hemat!
Pada pertengahan Mei 2025, sidang masih berjalan di tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan forensik digital. Sidang tersebut berjalan tanpa vonis akhir—sehingga rumor vonis 7 tahun yang sempat viral masih belum terjadi.
Kesimpulan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Jaksa KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Ia dianggap memerintahkan ajudan untuk menghilangkan bukti digital terkait Harun.
Meski menolak tuduhan dan menyebutnya sebagai bentuk politisasi hukum, jaksa menilai Hasto menghambat pemberantasan korupsi. Sampai pada saat ini, sidang masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.