NarayaPost – Pembelian produk pertanian dari Amerika Serikat (AS), termasuk rencana impor beras sebanyak 1.000 ton, menjadi bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Namun pemerintah menegaskan, realisasi impor tersebut tetap bergantung pada kebutuhan dalam negeri serta tidak akan mengganggu produksi nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa beras yang diimpor bukan beras konsumsi umum, melainkan beras dengan klasifikasi khusus. Artinya, produk tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, seperti industri makanan dan minuman yang memerlukan spesifikasi berbeda dari beras medium atau premium yang biasa beredar di pasar domestik.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
BACA JUGA: Nuklir Jadi Syarat Korea Utara Berdamai dengan Amerika
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah melakukan impor beras dari AS. Karena itu, angka 1.000 ton yang disebut dalam komitmen ART dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total produksi beras nasional.
Haryo menekankan bahwa komitmen impor beras tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap ketahanan pangan nasional. Berdasarkan data produksi tahun 2025, total produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton. Dengan angka tersebut, impor 1.000 ton hanya setara sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional—angka yang secara statistik nyaris tak terlihat dalam neraca pangan nasional.
Secara matematis, jika produksi nasional mencapai puluhan juta ton, tambahan 1.000 ton tidak akan mengubah struktur pasokan maupun memengaruhi cadangan beras pemerintah secara berarti. Bahkan jika seluruh volume tersebut langsung masuk ke pasar, dampaknya terhadap harga eceran beras nasional hampir tidak terdeteksi. Dalam konteks manajemen stok, volume tersebut lebih menyerupai pelengkap administratif dalam kesepakatan dagang ketimbang instrumen stabilisasi pasokan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan ini lebih bersifat simbolik dalam konteks hubungan dagang bilateral, dibandingkan sebagai langkah untuk menutup kekurangan pasokan dalam negeri. Dalam praktik perdagangan internasional, komitmen pembukaan akses pasar sering kali menjadi bagian dari negosiasi timbal balik. Indonesia, sebagai negara dengan kepentingan ekspor yang besar ke pasar Amerika Serikat, berkepentingan menjaga hubungan dagang tetap kondusif. Karena itu, alokasi impor dalam jumlah yang sangat kecil dapat dipahami sebagai kompromi diplomatik tanpa mengorbankan kepentingan produksi nasional.
Di sisi domestik, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi padi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, meskipun menghadapi tantangan akibat perubahan iklim, fenomena El Niño, hingga pergeseran musim tanam. Fluktuasi memang terjadi di sejumlah sentra produksi, terutama ketika terjadi kekeringan panjang atau banjir, namun secara agregat nasional, produksi masih mampu memenuhi kebutuhan konsumsi.
Stabilitas ini tidak terlepas dari intervensi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang terus mendorong peningkatan produktivitas. Strategi yang ditempuh antara lain intensifikasi lahan melalui optimalisasi indeks pertanaman, distribusi benih unggul tahan hama dan perubahan iklim, serta modernisasi alat dan mesin pertanian (alsintan). Program pompanisasi, pembangunan irigasi, hingga penggunaan teknologi pertanian presisi juga menjadi bagian dari upaya menjaga produksi tetap konsisten di tengah tekanan cuaca ekstrem.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) sebagai bantalan ketika terjadi gangguan produksi atau lonjakan harga. Dengan cadangan yang memadai, kebutuhan stabilisasi harga dapat dilakukan tanpa harus mengandalkan impor dalam jumlah besar. Dalam konteks inilah, impor 1.000 ton dinilai tidak memiliki urgensi struktural terhadap ketahanan pangan.
Namun demikian, kebijakan impor beras selalu menjadi isu sensitif di ruang publik. Beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan komoditas politik yang menyangkut hajat hidup mayoritas penduduk. Setiap kebijakan impor kerap memunculkan kekhawatiran di kalangan petani, terutama terkait potensi turunnya harga gabah saat musim panen raya.
Sejumlah pengamat pertanian dari berbagai lembaga riset menegaskan bahwa impor harus dilakukan secara sangat terukur, berbasis data produksi dan kebutuhan riil, serta memperhatikan kalender panen. Jika impor masuk bertepatan dengan puncak panen, harga gabah di tingkat petani bisa tertekan. Dampaknya bukan hanya pada pendapatan petani, tetapi juga pada semangat produksi di musim tanam berikutnya.
Karena itu, pemerintah menekankan bahwa beras yang dimaksud dalam komitmen ART merupakan beras dengan klasifikasi khusus, bukan beras medium atau premium untuk konsumsi umum. Beras khusus biasanya memiliki karakteristik tertentu—baik dari sisi varietas, kadar amilosa, maupun standar kualitas—yang digunakan untuk kebutuhan industri makanan tertentu atau segmen pasar spesifik. Produk semacam ini tidak diproduksi secara luas oleh petani dalam negeri, sehingga tidak bersinggungan langsung dengan rantai pasok beras konsumsi massal.
Selain beras, pembelian produk pertanian asal AS juga mencakup komoditas ayam. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa impor ayam yang dilakukan bukan dalam bentuk produk konsumsi massal, melainkan untuk kebutuhan pembibitan.
Ayam yang diimpor berbentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor. Nilai impor tersebut diperkirakan mencapai USD 17–20 juta atau setara sekitar Rp 287–337 miliar dengan asumsi kurs Rp 16.888 per dolar AS.
Menurut Haryo, GPS merupakan sumber genetik utama dalam rantai produksi ayam nasional. Dari GPS inilah kemudian diturunkan Parent Stock (PS), yang selanjutnya menghasilkan Day Old Chick (DOC) untuk kebutuhan peternak komersial.
“GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” jelasnya.
Sejumlah laporan industri perunggasan sebelumnya juga menegaskan bahwa ketergantungan terhadap impor GPS memang masih terjadi karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan tingkat tertinggi tersebut. Kementerian Pertanian dalam berbagai forum menyebutkan bahwa pengembangan kemandirian bibit unggul masih membutuhkan investasi besar, riset jangka panjang, serta transfer teknologi.
Dengan demikian, impor GPS lebih dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan industri perunggasan nasional, bukan membuka keran produk jadi yang berpotensi menekan peternak lokal.
Selain GPS, Indonesia juga akan mengimpor mechanically deboned meat (MDM), yakni daging ayam yang dipisahkan secara mekanis dari tulangnya. Produk ini banyak digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan makanan seperti sosis, nugget, bakso, dan berbagai produk olahan lainnya.
Estimasi volume impor MDM disebut berada pada kisaran 120.000–150.000 ton per tahun. Industri makanan dan minuman nasional memang membutuhkan bahan baku dengan spesifikasi tertentu, baik dari sisi tekstur, kadar lemak, maupun konsistensi pasokan.
Dalam sejumlah pemberitaan media ekonomi nasional, pelaku industri pengolahan daging menyatakan bahwa MDM sering kali diimpor karena pertimbangan efisiensi biaya dan stabilitas pasokan. Namun demikian, kebijakan impor tetap harus mengikuti ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, serta regulasi teknis yang berlaku di Indonesia.
Untuk impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs, pemerintah menegaskan bahwa produk tersebut pada dasarnya tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan yang ketat. Selama ini, Indonesia juga menerapkan standar sanitary and phytosanitary (SPS) guna memastikan keamanan produk pangan yang masuk.
Isu impor ayam, terutama dari AS, bukan hal baru dalam hubungan dagang kedua negara. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan akses pasar produk unggas sempat menjadi perhatian dalam forum perdagangan internasional.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kali ini tidak akan membanjiri pasar domestik. Fokus utama tetap pada perlindungan peternak lokal serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” tegas Haryo.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sebelumnya juga beberapa kali menyatakan bahwa stabilitas harga ayam hidup dan daging ayam menjadi prioritas, mengingat komoditas ini sangat sensitif terhadap fluktuasi pasokan. Ketika suplai berlebih, harga di tingkat peternak bisa jatuh dan merugikan usaha kecil dan menengah.
Karena itu, impor produk unggas biasanya dikontrol melalui kuota dan izin khusus, serta mempertimbangkan proyeksi kebutuhan industri.
Kesepakatan ART sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perdagangan timbal balik yang lebih seimbang. Dalam praktik hubungan ekonomi internasional, skema semacam ini lazim digunakan sebagai instrumen untuk meredakan friksi dagang, memperluas akses pasar, sekaligus menjaga stabilitas hubungan bilateral yang lebih luas—tidak hanya di sektor perdagangan, tetapi juga investasi dan kerja sama strategis lainnya.
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Data perdagangan menunjukkan bahwa Negeri Paman Sam secara konsisten masuk dalam jajaran lima besar tujuan ekspor nonmigas Indonesia, bersama sejumlah negara mitra utama lainnya. Produk-produk seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, produk perikanan, karet, hingga komponen elektronik menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar AS. Dalam konteks ini, menjaga akses pasar dan menghindari hambatan tarif maupun nontarif menjadi kepentingan strategis nasional.
Dalam praktiknya, kesepakatan perdagangan timbal balik seperti ART lazim mencakup pembukaan akses pasar tertentu sebagai bentuk kompromi dagang. Negara mitra dapat meminta kemudahan masuknya produk unggulan mereka, sementara di sisi lain Indonesia juga mengamankan kepentingan ekspornya. Skema seperti ini bukan hal baru dalam diplomasi perdagangan modern, terutama di tengah meningkatnya kecenderungan proteksionisme global dalam beberapa tahun terakhir.
Hubungan dagang Indonesia–AS juga tidak lepas dari dinamika kebijakan perdagangan Amerika, termasuk peninjauan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang pernah menjadi perhatian pelaku usaha nasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia cenderung mengambil pendekatan pragmatis—menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan domestik dan kebutuhan mempertahankan pasar ekspor.
BACA JUGA: 4 Alasan Mengapa Indonesia Harus Hengkang dari BoP
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki kepentingan ekspor ke pasar AS, baik untuk produk tekstil, alas kaki, furnitur, hingga komoditas perikanan dan pertanian tertentu. Dalam konteks tersebut, hubungan dagang yang lebih seimbang menjadi pertimbangan penting.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh kebijakan tetap berbasis pada prinsip kepentingan nasional. Impor dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan industri maupun pembibitan.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap polemik yang kerap muncul setiap kali isu impor mencuat dapat diredam melalui transparansi data dan komunikasi publik yang lebih terbuka. Pada akhirnya, tantangan utama tetap pada bagaimana menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan perlindungan terhadap sektor pertanian serta peternakan dalam negeri.