Ini Strategi Pramono Anung Atasi Banjir Jakarta

Sejumlah wilayah DKI Jakarta dikepung banjir akibat cuaca ekstrem dalam beberapa pekan terakhir.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Sejumlah wilayah DKI Jakarta dikepung banjir akibat cuaca ekstrem dalam beberapa pekan terakhir.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, curah hujan tinggi terjadi pada tanggal 12, 18, dan 22 Januari 2026.

Puncak tertingginya terjadi pada 18 Januari 2025, yang mencapai 267 milimeter per hari.

“Saya juga ingin menyampaikan, baik tanggal 12, tanggal 18, dan tanggal 22, sebenarnya puncak tertingginya ada di tanggal 18, yaitu 267 milimeter per hari, dan itu tinggi sekali.”

“Jakarta rasanya jarang sekali seperti itu,” katanya, usai rapat terbatas mitigasi banjir di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Perpanjang OMC

Merespons situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Operasi yang semula dijadwalkan berakhir pada 23 Januari, diperpanjang hingga 27 Januari 2026.

Pramono menyiapkan anggaran pelaksanaan OMC hingga sebulan ke depan.

Saat ini, lanjutnya, rata-rata tiga penerbangan penyemaian awan dilakukan setiap hari, untuk memecah potensi hujan lebat di Jakarta.

“Setiap hari rata-rata kita sudah menerbangkan tiga, artinya memang modifikasi cuaca yang dilakukan karena budget-nya sudah tersedia,” ungkapnya.

Kata Pramono, perpanjangan operasi modifikasi cuaca ini untuk mengantisipasi dampak banjir akibat cuaca ekstrem.

Pramono juga meminta intensitas penyemaian awan ditingkatkan dua hingga tiga kali, karena berpengaruh terhadap curah hujan.

“Tapi ini secara langsung seperti hari ini, harusnya modifikasinya hanya satu kali, saya langsung perintahkan dua-tiga kali.”

“Kalau perlu sampai tiga kali.”

“Jadi sampai dengan tanggal 27 modifikasi cuaca boleh dilakukan satu hari sampai dengan tiga kali,” jelasnya.

Normalisasi Sungai

Selain faktor cuaca, Pramono menyoroti masalah infrastruktur air yang belum optimal.

Dari tinjauan langsung ke Kali Cakung Lama, ia menemukan adanya penyempitan aliran sungai (bottleneck).

Karena itu, ia menginstruksikan jajarannya segera melaksanakan normalisasi sungai, guna menampung debit air yang tinggi saat cuaca ekstrem terjadi.

WFH

Untuk memastikan keselamatan masyarakat selama curah hujan tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Work From Home untuk para pekerja.

“Kami keluarkan karena untuk mengantisipasi banjir dan juga kemacetan yang ada di Jakarta,” ucapnya.

Pramono menyetujui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi melakukan Work From Home bagi para pekerja.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jakarta Hingga 27 Januari 2026

Dalam surat edaran dijelaskan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional, sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelasnya.

Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan.

Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” tambah Syaripudin.

PJJ

Untuk mengantisipasi kemacetan dan risiko keamanan akibat cuaca ekstrem, Pramono meminta Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk peserta didik.

Melalui kebijakan PJJ ini, ia meyakini proses belajar mengajar akan tetap berjalan baik.

“Karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home,” cetusnya.

Surat Edaran pelaksanaan PJJ berlaku hingga 28 Januari 2026, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi cuaca di DKI Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (22/1/2026), sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, serta memperhatikan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Curah Hujan Bakal Makin Meningkat Jelang Akhir Januari

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ucap Nahdiana, Jumat (23/1/2026).

Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nahdiana juga mendorong adanya komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah, agar proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan baik dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” cetus Nahdiana.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like