NarayaPost – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga mantan direksi ASDP tersebut bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2025) pukul 17.15 WIB.
Setelah bebas, Ira Puspadewi berharap tatanan hukum dapat melindungi para profesional.
“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional.”
“Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik.”
“Terima kasih semuanya. Mohon doa.”
“Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” kata Ira mewakili Yusuf dan Harry.
Sinyal
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai, keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa kasus ASDP, merupakan sinyal bagi aparat penegak hukum untuk introspeksi diri.
“Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian.”
“Tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa,” kata Otto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, dinamika perbedaan pandangan antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan.
Sebab, setiap pihak bekerja berdasarkan keyakinan dan pembuktian masing-masing.
Namun, pengadilan tetap menjadi benteng terakhir untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perkara.
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Eksekusi Ira Puspadewi Cs Dulu Atau Tidak
“Bisa saja terjadi umumnya, jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti A, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya,” ulas Otto.
Ia mengatakan, ketika putusan pengadilan pun masih menyisakan perdebatan sebab tidak mencerminkan rasa keadilan secara substantif, maka ruang kewenangan konstitusional Presiden menjadi relevan.
Dalam konteks inilah, kata Otto, Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menilai kembali secara menyeluruh dan memberikan rehabilitasi jika dianggap tepat.
“Di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Dan ini adalah kewenangan Presiden untuk itu,” tuturnya.
Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi untuk tiga terpidana perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, yang kasusnya ditangani KPK.
Ketiga orang itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang merupakan mantan direksi ASDP.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prabowo, lanjut Dasco, mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.
Kata Dasco, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum, melakukan kajian mendalam terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Bilang Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Bukan Preseden Buruk
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada periode 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Dalam persidangan terungkap, Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, namun hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas, karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata. (*)