NarayaPost – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam Israel yang mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai tanah negara.
“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari, untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata Stephane Dujarric, juru bicara Guterres, dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026).
Dujarric memperingatkan, langkah tersebut dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah itu.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, melanggar hukum,” imbuh Dujarric.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Pemerintah Israel menyetujui usulan mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai tanah negara.
Media penyiaran publik Israel melaporkan, usulan tersebut diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz.
Warga Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat, dan sebagai bagian dari aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu, langkah yang dinilai akan merusak solusi dua negara yang didukung PBB.
Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah-langkah tersebut, serta memperingatkan arah situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali, seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” tegas Dujarric kepada wartawan.
Guterres, lanjutnya, menyerukan semua pihak menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan, sesuai resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan hukum internasional.
Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif, yakni area A, B, dan C.
Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.
BACA JUGA: Kirim Tentara ke Gaza, Bela Palestina Atau Legitimasi Genosida?
Area A mencakup sekitar 18 persen Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina), di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel, baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan.
Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hukum Internasional Harus Ditegakkan
Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shaheen mengatakan, perdamaian dengan Israel tidak mungkin terwujud, selama pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina terus berlangsung.
Ia menegaskan, hukum internasional harus ditegakkan, dan langkah-langkah sepihak harus dihentikan.
Ketika berbicara kepada Anadolu di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, Shaheen menyatakan perdamaian dengan Israel dalam kondisi pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak Palestina tidak mungkin tercapai.
Ia menilai tindakan sepihak Israel di wilayah pendudukan, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, seperti perluasan serta legalisasi permukiman ilegal, merusak prospek penyelesaian melalui perundingan.
“Segala sesuatu yang dilakukan Israel secara sepihak di wilayah pendudukan harus dianggap batal dan tidak sah,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, aneksasi melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan.
Shaheen juga menyinggung proses gencatan senjata di Gaza.
Ia mengatakan, kemajuan ke tahap berikutnya bergantung pada pelaksanaan penuh komitmen awal.
“Kami ingin masuk ke fase kedua, tetapi kami perlu memastikan kewajiban pada fase pertama telah dilaksanakan,” imbuhnya. ‘
Fase pertama berakhir setelah pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina, sedangkan fase kedua mencakup rekonstruksi wilayah kantong Gaza yang hancur akibat dua tahun pengeboman Israel.
Menurutnya, gencatan senjata saat ini belum sepenuhnya menyeluruh.
Ia menyebut situasi masih berupa gencatan senjata parsial, bantuan kemanusiaan belum masuk sesuai kebutuhan, dan perlintasan Rafah baru dibuka sebagian.
BACA JUGA: Tiada Stabilitas Berkelanjutan Bagi Israel Tanpa Negara Palestina
Ia menilai langkah tambahan diperlukan agar transisi berjalan lancar.
Menyerukan tindakan internasional yang lebih kuat, Shaheen merujuk pada kerangka hukum dan diplomatik yang ada.
Ia menyatakan dunia perlu bersikap tegas dengan menegakkan hukum internasional, merujuk pada putusan internasional dan resolusi PBB, yang menyatakan permukiman dan pendudukan sebagai tindakan ilegal.
Ia mengatakan, serangan terbaru memperkuat pandangannya Israel tidak menunjukkan komitmen terhadap perdamaian.
Menurutnya, jika benar-benar menginginkan perdamaian, Israel akan menghentikan pelanggaran hukum internasional dan hak-hak Palestina.
Sebaliknya, ia menilai Israel terus melanjutkan langkah-langkah aneksasi dan kolonialisasi, serta berupaya melegitimasi tindakan yang melanggar hukum.
Menanggapi pertanyaan mengenai seruannya kepada Jerman dan Finlandia untuk mengikuti negara-negara Eropa lain dalam mengakui Palestina, Shaheen mengatakan kedua negara tersebut akan mempertimbangkannya pada waktu yang tepat.
Ia menambahkan, visi pengakuan sudah ada, namun prosesnya bergantung pada pertimbangan masing-masing negara.
“Bagi saya, persoalannya sangat jelas.”
“Jika Anda mendukung solusi dua negara, jika Anda percaya pada hukum internasional dan ingin mematuhinya, maka Anda perlu mengakui, karena tidak ada alasan apa pun untuk tidak mengakuinya,” tegasnya.
Terkait diplomasi kawasan, Shaheen menyebut Turkiye sebagai aktor penting dalam upaya rekonsiliasi dan bantuan kemanusiaan.
“Turkiye adalah pemain penting.”
“Bantuan kemanusiaan dan bantuan pembangunan Turkiye di Palestina sangat penting, dan kami berharap Turkiye sebagai aktor kunci di kawasan dapat terus menjalankan peran tersebut menuju perdamaian,” tuturnya. (*)