NarayaPost – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan, Israel bakal kehilangan seluruh dukungan Amerika Serikat, jika mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina.
Trump memastikan pencaplokan itu tidak akan terjadi, karena ia sudah berjanji kepada negara-negara Arab, dan AS telah memperoleh dukungan besar dari mereka.
“Israel akan kehilangan seluruh dukungannya dari Amerika Serikat jika itu terjadi,” tegas Trump kepada Time, Kamis (23/10/2025) waktu Washington, ketika ditanya apa konsekuensinya jika Israel menganeksasi Tepi Barat.
Trump mengatakan, di bawah kepemimpinannya, situasi di Timur Tengah akan membaik.
Namun, katanya, jika ia digantikan oleh seorang presiden yang gagal mendapatkan rasa hormat, semuanya bisa berakhir dengan mudah.
“Jika presiden yang buruk datang, itu bisa berakhir dengan sangat mudah.”
“Jika mereka menghormati presiden, itu akan menjadi perdamaian jangka panjang yang indah,” tuturnya.
Kecam Keras
Indonesia, Yordania, Pakistan, Turki, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang, yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai ‘kedaulatan Israel’ atas wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Serta, terhadap permukiman illegal kolonial Israel, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah.
Negara-negara tersebut menegaskan kembali, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Di sisi lain, negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025, mengenai Kewajiban Israel di dan terkait Wilayah Palestina yang diduduki, di mana Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional, untuk memastikan penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari.
Serta, untuk menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya, skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-bangsa dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
BACA JUGA: Frustasi Negosiasi dengan Vladimir Putin Soal Ukraina, Donald Trump: Tidak Ada Kemajuan
Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Jalur Gaza.
Mahkamah juga menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi, termasuk tindakan yang menimbulkan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi bagi penduduk sipil.
Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan null and void oleh Dewan Keamanan PBB.
Ketentuan ini juga mencakup Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel yang berupaya diterapkan di Yerusalem Timur.
Negara-negara tersebut memperingatkan kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak dan ilegal, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan langkah-langkah ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh, yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.
Dibekukan
Israel membekukan rancangan undang-undang (RUU) tentang rencana menganeksasi wilayah pendudukan Tepi Barat, yang lolos dalam pemungutan suara awal di Knesset, parlemen Israel, sehari sebelumnya.
Ofir Katz, ketua koalisi pemerintah Israel, dalam sebuah pernyataan mengatakan, RUU untuk aneksasi penuh Tepi Barat dan aneksasi permukiman skala besar Maale Adumim di dekat Yerusalem, tidak akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Parlemen Israel pada Rabu (22/10/2025) memberikan suara mendukung dua RUU tersebut, untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel di seluruh permukiman yang berada di Maale Adumim dan Tepi Barat.
Voting tersebut dilakukan saat Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance berkunjung ke Israel.
Berbicara kepada awak media di Bandar Udara Internasional Ben Gurion di luar Tel Aviv sebelum keberangkatannya pada Kamis, Vance menyebut voting itu sebagai ‘aksi politik’ yang tidak memiliki makna praktis.
“Jika itu memang aksi politik, maka itu adalah aksi politik yang sangat bodoh, dan secara pribadi saya merasa tersinggung karenanya,” tegas Vance. (*)