Iuran Rp17 Triliun Dewan Perdamaian, Cuan Bunuh Kemanusiaan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian. Foto: X
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Bekas Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal meminta pemerintah memikirkan ulang rencana membayar iuran 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 17 triliun, untuk keanggotaan Board of Peace (BoP) alias Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump.

Uang Rp17 triliun, kata Dino, jumlah yang sangat besar untuk diplomasi Indonesia. 

“Rp17 triliun itu adalah angka yang sangat fantastis.”

“Dan sepanjang sejarah Indonesia tidak pernah membayar dana sebesar itu untuk bergabung dengan organisasi internasional mana pun,” tulis Dino di akun X@dinopattidjalal, Sabtu (31/1/2026). 

Pendiri sekaligus Ketua Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu menilai, Rp17 triliun setara 500 kali iuran tahunan Indonesia untuk Sekretariat Asia, sama dengan 50 tahun iuran Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dua kali lipat lebih banyak dari seluruh anggaran tahunan Kementerian Luar Negeri. 

Uang Rp17 triliun juga setara jumlah pajak yang dibayarkan oleh 2 juta masyarakat kelas menengah di bagian bawah.

“Saya heran mengapa tidak ada perdebatan mendalam di DPR mengenai angka Rp17 triliun ini,” imbuhnya. 

Dino mengingatkan, Indonesia bukan AS, Arab Saudi, atau Qatar, yang kaya raya.

Ruang fiskal Indonesia masih sangat terbatas dibanding negara-negara petrodolar tersebut.

Ekonomi Indonesia, lanjut Dino, masih diwarnai rasa waswas pengetatan anggaran, karena program mercusuar seperti program makan bergizi gratis. 

Di saat yang sama, transisi energi bersih masih lambat karena kurangnya dana, rupiah tengah melemah, kepercayaan investor dalam dan luar negeri belum solid, daya beli masyarakat menurun, serta ketidakpastian ekonomi global yang makin tinggi dan berisiko. 

Karena itu, Dino berkesimpulan uang Rp17 triliun yang akan dibayarkan untuk Dewan Perdamaian dan diklaim untuk membantu Palestina, masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan dalam negeri.

BACA JUGA: MUI: Dewan Perdamaian Bentuk Nyata Neokolonialisme

“Jangan lupa yang juga sangat urgen, saudara-saudara kita di Sumatera yang terkena bencana banjir dan tanah longsor, masih sangat memerlukan bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi,” tuturnya. 

Menurut Dino, kontribusi Indonesia untuk Palestina harus tetap mempertimbangkan kemampuan.

Program pengerahan pasukan perdamaian ke Palestina, menurut Dino, sudah lebih dari cukup untuk membantu negara tersebut.

Apalagi, AS dan negara-negara Arab tidak bersedia melakukannya.

Lagi pula, kata Dino, masyarakat Palestina tidak meminta uang Rp17 triliun itu.

Uang tersebut diminta oleh Dewan Perdamaian yang di dalamnya tidak ada Palestina, dan sebaliknya, justru diisi oleh sekutu-sekutu Israel. 

“Palestina tidak meminta itu karena mereka tahu kemampuan Indonesia yang terbatas.”

“Dan mereka tahu yang mereka paling butuhkan dari Indonesia adalah dukungan moral, dukungan politik, dan dukungan diplomasi,” ulasnya.

Dino menyarankan pemerintah tidak terburu-buru memutuskan menjadi anggota tetap Dewan Perdamaian.

“Sebaiknya kita menjadi anggota biasa saja dulu, dan kita lihat dulu Board of Peace ini arahnya ke mana, akuntabilitasnya bagaimana, dan apakah benar akan benar-benar berpihak kepada Palestina,” imbuhnya. 

Tak Wajib

Pemerintah menegaskan tidak wajib membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian.

“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela, beberapa waktu lalu.

Menurut Vahd, inisiatif pembentukan dewan ini memiliki legitimasi hukum internasional melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan (DK) PBB, yang menjadi langkah internasional untuk mengatasi situasi pasca-perang di Gaza.

Mekanisme ini pun dimaksudkan untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza, Palestina, setelah dua tahun menderita akibat genosida Zionis Israel.

“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” ucapnya.

Skema pendanaan perdamaian dunia, selama ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015  tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian yang membebankan pendanaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan kontribusi Indonesia untuk organisasi internasional, termasuk PBB, diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.

Kerangka regulasi tersebut menempatkan kontribusi Indonesia dalam beberapa kategori, mulai dari kontribusi wajib reguler, kontribusi sukarela, hingga kontribusi khusus, yang seluruhnya harus melalui mekanisme perencanaan, persetujuan, dan penganggaran negara.

Sehingga, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran iuran.

Dari APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, anggaran untuk iuran keanggotaan Dewan Perdamaian berpotensi mengambil sebagian dari APBN.

“Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Purbaya menekankan, sumber pendanaan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti, itu kita belum diskusikan.”

“Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya,” katanya.

Bisa Keluar

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia bisa keluar dari anggota Dewan Perdamaian, bila lebih banyak mudaratnya untuk warga Gaza, Palestina.

Hal itu diungkapkan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang ikut pertemuan tertutup dengan Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh yang dianggap oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. 

“Prabowo bilang tidak usah terlalu khawatir.”

“Karena kalau dalam perjalanannya ternyata lebih banyak mudaratnya untuk warga Palestina dan Gaza, kita bisa keluar,” ungkap Abraham Samad menirukan Prabowo, Minggu (1/2/2026).

Prabowo, kata Abraham, juga berencana mengundang sejumlah organisasi dan tokoh agama, untuk menjelaskan alasan Indonesia masuk Dewan Perdamaian. 

“Prabowo akan mengundang tokoh-tokoh agama, tokoh organisasi agama terbesar dan tokoh-tokoh agama lain untuk menyampaikan secara rinci dan detail alasannya,” imbuh Samad. 

Belum Ada Alternatif

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendukung Indonesia masuk Dewan Perdamaian.

Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan upaya konkret yang saat ini tersedia, untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Karena ini baru muncul satu-satunya saat ini, sementara alternatif yang lain belum ada.”

“Maka kita, berdasarkan visi dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak boleh tinggal diam.”

“Tidak boleh tidak ikut serta di dalam inisiatif itu.”

“Tentu saja ini untuk kepentingan membantu bangsa Palestina.”

“Bukan untuk yang lain,” kata Gus Yahya dalam perayaan Harlah ke-100 NU, di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

PBNU, lanjutnya, tidak selalu langsung menggelar rapat setiap kali muncul isu internasional terbaru.

Namun, dalam konteks Palestina, ia menilai hingga kini belum ada platform internasional yang mampu mengonsolidasikan upaya perdamaian secara nyata selain Dewan Perdamaian.

“Pandangan yang kemarin saya sampaikan mengenai Board of Peace itu terkait dengan nilai-nilai kita harus terus membantu Palestina,” jelasnya.

Gus Yahya mengakui ada sebagian pihak yang tidak sepakat dengan sejumlah elemen atau dimensi dari Board of Peace.

Meski demikian, Gus Yahya menekankan, persoalan utamanya adalah ketiadaan alternatif lain yang saat ini bisa menjadi wadah konsolidasi internasional, guna mendorong perdamaian di Palestina.

“Sebagian orang mungkin tidak setuju dengan Board of Peace itu mengenai sejumlah elemen atau dimensinya.”

“Tetapi persoalannya adalah saat ini belum ada alternatif platform untuk membangun suatu upaya internasional bagi perdamaian Palestina,” paparnya.

Ikut Merusak Sistem Nilai Universal

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mempertanyakan bagaimana Indonesia bisa efektif memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, jika membebek kepada Donald Trump yang menyerang sistem internasional PBB?”

“Miris, Board of Peace itu bagian dari meningkatnya serangan Trump ke PBB, lembaga keadilan internasional dan norma-norma universal,” cetus Usman, Selasa (27/1/2026).

Dengan klaim perdamaian, lanjut Usman, Trump menyerang hukum internasional, melemahkan jaminan pengakuan universal hak asasi manusia, termasuk yang dijalankan melalui Dewan HAM yang tengah dipimpin Indonesia.

“Ini menegaskan standar ganda Indonesia.”

“Ini tamparan atas upaya puluhan tahun memperkuat sistem global lewat kepatuhan pada nilai-nilai universal dan kesetaraan antara negara-negara anggota PBB.”

“Dan menggagalkan upaya sah untuk mengatasi keterbatasan dan kesenjangan sistem yang berlaku saat ini,” tuturnya.

Alih-alih memperbaiki, kata Usman, Indonesia malah ikut merusak sistem nilai universal dan kesetaraan yang susah payah dibangun pasca-Perang Dunia II.

Padahal, sekaranglah saatnya hukum internasional ditegakkan, tidak ditinggalkan demi pengaturan ad hoc yang didistorsi oleh kepentingan politik dan ekonomi unilateral, ambisi pribadi, dan arogansi Trump.

Ia menilai, pemerintah harus menjelaskan terbuka alasan di balik keputusan yang merusak sistem hukum internasional.

“Kami meminta Komisi I DPR segera memanggil Menteri Luar Negeri guna meminta penjelasan terkait bergabungnya Indonesia di Dewan Perdamaian.”

“Komisi I wajib memastikan kebijakan luar negeri sejalan konstitusi yang menjunjung tinggi perdamaian dunia melalui hukum internasional dan prinsip universal hak asasi manusia.”

“Indonesia harus memastikan segala upaya atas nama perdamaian di Palestina melibatkan rakyat Palestina, karena menyangkut masa depan mereka,” paparnya.

Di tengah masih adanya pembatasan bantuan kemanusiaan di Gaza yang sistematis dan mengarah pada genosida, sikap Indonesia bergabung dengan AS tanpa keterlibatan rakyat Palestina, mencerminkan standar ganda.

Perdamaian yang dibangun dengan mengecualikan korban bukanlah perdamaian sejati.

“Sikap seperti ini bukan hanya melemahkan komitmen konstitusional Indonesia terhadap kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga berpotensi ikut memperkuat dan melanggengkan kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan,” cetus Usman.

Motif Ekonomi, Bukan Perdamaian Dunia

Masuknya Indonesia dalam keanggotaan Dewan Perdamaian, dinilai blunder dari sisi kebijakan politik luar negeri.

Guru Besar dari Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM Prof Dr Nur Rachmat Yuliantoro SIP MA menilai, BoP bukan sepenuhnya upaya membantu menyelesaikan persoalan konflik.

Menurutnya, BoP merupakan bagian dari respons Trump yang marah besar karena tidak mendapatkan Nobel Perdamaian. 

“Apa yang dilakukan oleh Trump ini bisa dilihat dari bagaimana ia sebagai individu, bukan sebagai Presiden AS, menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua BoP, yang kemudian memunculkan penolakan keras dari sekutu-sekutu Amerika di Eropa,” ulasnya, Rabu (28/1/2026).

Nur menilai, ketidakpercayaan AS terhadap PBB bukan menjadi faktor utama dari inisiatif pembentukan BoP.

Kepentingan geopolitik AS juga berperan dalam hal ini.

Nur menegaskan, pembentukan BoP merupakan manifestasi kejemawaan Trump yang bertemu dengan dukungan dari pengikut garis kerasnya.

Regulasi terkait iuran Rp17 triliun yang harus dibayarkan pada setiap negara yang ingin menjadi anggota tetap BoP, mencerminkan sifat transaksional kebijakan luar negeri Trump.

“Saya kira kepentingan ekonomi adalah motif sebenarnya dari pembentukan BoP, bukan perdamaian dunia,” tegas Nur.

Nur belum dapat menilai inisiatif tersebut memiliki orientasi terhadap perdamaian.

Menurutnya, masih terlalu dini untuk menilai dan perlu melihat terlebih dahulu, apakah BoP benar-benar berjalan sesuai tujuannya.

Namun, Nur mengaku pesimis setelah melihat struktur keanggotaan BoP.

BACA JUGA: RI Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo: Peluang Bersejarah

Menurutnya, BoP hanya akan menjadi arena unjuk kekuatan.

“Negara-negara anggota BoP, sekalipun sudah membayar iuran wajib, tampaknya tidak akan berdaya menghadapi tekanan kepentingan yang didesakkan oleh Trump,” ucapnya.

Keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif ini, bagi Nur merupakan sebuah blunder kebijakan politik luar negeri, atau dapat dikatakan merupakan kesalahan diplomasi yang sangat fatal.

Ditambah, keharusan Indonesia membayar iuran Rp17 triliun.

Nur menegaskan, bergabungnya Indonesia ke dalam BoP menciptakan dilema dari prinsip Indonesia sendiri, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengapa negara ini bergabung pada badan perdamaian yang justru diketuai oleh pendukung utama genosida.

Hal tersebut bagi Nur jelas bertentangan dengan amanat Konstitusi, yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

“Secara internasional, hal ini akan melemahkan posisi Indonesia di mata mereka yang berjuang mendukung Palestina,” imbuhnya.

Nur kembali menegaskan, kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, dengan bergabung bersama PBB dalam memberi dukungan kepada multilateralisme, untuk menyelesaikan urusan-urusan internasional serta menjaga kestabilan, keamanan, dan kemakmuran dunia.

Tujuan diplomasi luar negeri sesuai amanat konstitusi ini jelas bertentangan dengan pembentukan BoP.

“Dewan Keamanan PBB tidak ideal, tetapi ia lebih baik dari BoP dalam segala hal,” cetusnya.

Pelanggengan Impunitas Terhadap Pelaku Genosida

Masuknya Indonesia dalam BoP, menunjukkan komitmen sesat pemerintah terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil untuk Palestina.

BoP dibentuk untuk melakukan ‘pengawasan’ dan ‘pembangunan’ terhadap apa yang disebut dengan The New Gaza.

Terminologi The New Gaza sendiri sudah mereduksi eksistensi Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat. 

Tanpa adanya partisipasi langsung atau mandat yang diberikan oleh rakyat Palestina, BoP juga mengabaikan Pasal 1 ICCPR dan Pasal 1 ICESCR, yaitu setiap bangsa memiliki hak untuk menentukkan nasib sendiri dan semua bangsa dapat, untuk kepentingannya sendiri, secara bebas menguasai dan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya alamnya, tanpa mengurangi kewajiban yang timbul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur  mengatakan, BoP juga mereduksi genosida di Palestina menjadi masalah konflik dan tata kelola belaka.

Mandat BoP berfokus pada stabilisasi dan rekonstruksi, tanpa menempatkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat sebagai prioritas utama berpotensi melegitimasi impunitas.

“Rekonstruksi genosida yang tidak disertai penegakan tanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penghancuran sistematis infrastruktur sipil, bertentangan dengan prinsip hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban.

“Dalam kerangka HAM internasional, perdamaian yang mengabaikan keadilan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi atas kekerasan yang telah terjadi,” tutur Isnur, Kamis (29/1/2026).

Pemerintah Indonesia yang mendukung solusi dua negara (two-state solution), lanjut Isnur, merupakan sebuah opsi politik yang tidak memikirkan standar hak asasi manusia internasional.

Hal ini dikarenakan implementasinya yang akan semakin membatasi kedaulatan Palestina, membatasi ruang gerak, dan melanggengkan ketidakadilan struktural. 

YLBHI memandang eksistensi BoP menjadi ruang lingkup pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM.

BoP seakan menjadi jalan pintas untuk menabrak segala bentuk hukum internasional yang berlaku.

YLBHI melihat keikutsertaan Prabowo dalam Piagam BoP mencoreng suara masyarakat sipil yang turut menyuarakan kemerdekaan untuk Palestina.

Praktik ini juga melanggengkan impunitas terhadap pelaku Genosida. 

YLBHI juga mengecam penggunaan uang pajak rakyat sebesar Rp17 triliun yang digunakan untuk bergabung menjadi bagian dari BoP.

Seluruh biaya tersebut bersumber dari APBN yang semestinya digunakan untuk pemenuhan hak warga negara.

Indonesia sendiri masih menghadapi krisis pasca-bencana di tiga provinsi di Sumatra Utara, seharusnya pemerintah dapat menilai skala prioritas. 

YLBHI juga memandang keputusan Prabowo bergabung dengan BoP sebagai keputusan yang keliru dan menunjukkan pola otoritarianisme, yaitu dengan menunjukkan minimnya partisipasi publik serta pengabaian prinsip-prinsip HAM yang banyak diserukan oleh masyarakat sipil.

“Ketika legitimasi kebijakan lebih bertumpu pada figur pemimpin daripada pada proses konstitusional dan pertanggungjawaban publik, maka relasi kekuasaan menunjukkan sikap otoritarianisme,” ucapnya. (*) 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like