NarayaPost – Setelah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR, Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Proses operasional jemaah haji Indonesia InsyaAllah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jemaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH 1447 Hijriah/2025 Masehi rata-rata sebesar Rp87,4 juta.
Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata Rp54,19 juta per orang.
Keberangkatan gelombang pertama akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah/25 Mei 2026, saat jemaah bergerak menuju Arafah dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 26 Mei 2026.
Fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Juni 2026, dan berakhir pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1448 Hijriah.
“Rencana perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan operasional haji 1447 Hijriah, termasuk penyiapan layanan di embarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Tanah Suci,” jelas Ichsan.
Berikut ini alur operasional haji 2026:
Pelunasan Biaya Haji 2026 Mulai 19 November 2025
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadwalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.
“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler telah lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Pelunasan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah haji itu menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.
Apabila masih ditemukan kuota jemaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan Bipih tahap pertama, Irfan menyampaikan Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelas Irfan.
Selain pelunasan Bipih untuk haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus yang direncanakan dimulai pada 11 November 2025.
“Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” terangnya.
Perketat Pemeriksaan Kesehatan
Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan, siap memperketat pemeriksaan kelayakan atau istithaah kesehatan jemaah haji, demi menjaga keselamatan jemaah selama beribadah di Arab Saudi.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.”
“Agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” tutur Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Biaya Haji 2026 Turun Rp 2Juta, Pemerintah dan DPR Janji Kualitas Pelayanan Jemaah Takkan Berkurang
Dia menjelaskan hal itu disesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terkait syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026.
Sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak menunjukkan istithaah untuk berhaji.
“Penetapan ini bertujuan memastikan ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” paparnya.
Irfan menjelaskan, kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah mencakup gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, serta kerusakan hati berat.
Juga, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
“Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat,” bebernya.
Calon jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila ditemukan saat pemeriksaan di Tanah Suci.
Garuda Indonesia dan Saudia Airlines Penuhi Syarat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines, memenuhi syarat menjadi dua maskapai resmi penyelenggara transportasi udara jemaah haji 2026.
“Hasil evaluasi menunjukkan hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ungkap Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Penetapan itu dilakukan setelah Kemenhaj menggelar proses seleksi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: BMKG Kini Bisa Berikan Peringatan Dini Gempa Bumi dan Tsunami Maksimal 3 Menit
Proses seleksi penyedia transportasi udara haji tahun 2026, dimulai pada 16 Juni 2025.
Dari tujuh maskapai yang berkesempatan mengikuti seleksi, yakni enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan, hanya dua yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan, yaitu Garuda dan Saudia Airlines.
Dalam skema pembagian operasional, Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan sekitar 102.502 anggota jemaah haji dan petugas kloter yang berasal dari sejumlah embarkasi, seperti Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Banten, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
Saudia Airlines akan melayani sekitar 101.860 anggota jemaah dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Kertajati (Indramayu), serta Surabaya.
“Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” terang Irfan. (*)