NarayaPost, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi 15.837 sertifikasi halal, dan menargetkan penambahan 5.000 sertifikat pada 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertib dalam mendapatkan sertifikat halal.
Hal itu dikatakan Pramono, saat menerima audiensi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025), untuk memperkuat kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pada kesempatan itu, Pramono menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah berjalan selama 10 tahun dengan BPJPH.
“Beliau telah menyampaikan apa yang menjadi kerja sama selama ini berjalan baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.”
“Memang Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitas halal ini,” kata Pramono.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Tak Respon soal Peluang Maju Jadi Cawapres
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta sebagai wilayah yang paling tertib dalam menjalankan Undang-undang Jaminan Produk Halal.
Ia menegaskan, konsep halal bukanlah hal baru di Indonesia, namun kini telah menjadi mandatori setelah dikuatkan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Jakarta ini salah satu yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya soal kehalalan,” ungkap Haikal.
Haikal memastikan produk non halal tetap dapat beredar, namun harus berlogo non halal.
Sedangkan produk halal juga harus mempunyai logo halal.
Produk yang tidak memiliki logo serta keterangan bahan maupun kedaluwarsa, tegas Haikal, merupakan produk ilegal.
BACA JUGA: Purbaya Tantang BEI: Rapikan Dulu Saham Gorengan
Total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha.
Haikal meyakini sertifikat halal akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah tidak dikenai biaya alias gratis.
Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui sistem BPJPH, SiHalal atau HalalMax, yang kemudian akan mendapatkan pendampingan dari petugas proses produk halal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dilaksanakan oleh BPJPH, memberikan satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Gratis untuk Warteg
Pada 17 Agustus 2025, Prabowo juga memberikan kesempatan Sertifikasi Halal Gratis bagi pengusaha warung seperti Warteg, Warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Dengan adanya kemudahan tersebut, Haikal mengimbau para pengusaha warung memanfaatkan peluang sertifikasi halal gratis tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.”
“Hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” tutur pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.
BPJPH, lanjutnya, terus meningkatkan capaian kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan BPJPH untuk memudahkan pelaku UMK bersertifikat halal.
“Saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema Pendampingan atau Self Declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal.”
“Dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ungkap Babe Haikal.
Saat ini layanan sertifikasi halal didukung oleh 328 LP3H dengan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal terregister dari total 2.866 auditor terlatih.
Tersedia juga 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).
Untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha.
Saat ini BPJPH sedang menginisiasi dibentuknya pasar halal, sehingga perlu regulasi.
Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal dilakukan melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.
BPJPH terus memonitor kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga komunitas.
“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi.”
“Sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” imnbuh Haikal. (*)