Jakarta Larang Jual Beli dan Konsumsi Hewan Penular Rabies

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, tentang larangan terhadap jual beli dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, tentang larangan terhadap jual beli dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.

Peraturan ini berlaku efektif mulai 24 November 2025.

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Pramono di akun media sosial @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta.

Pramono berharap beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Pramono Anung Segera Terbitkan Pergub Larangan Dagang Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Pasal 27A Pergub ini melarang setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Pasal 27B melarang orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya.

Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR.

Keluhan DMFI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD setempat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan peredaran dan perdagangan daging hewan non pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta.

Ia menargetkan aturan tersebut rampung dalam waktu satu bulan.

Hal itu diungkapkan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait konsumsi daging anjing di Jakarta.

“Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free.”

BACA JUGA: Pengangguran Terbuka di Jakarta Diklaim Turun Jadi 6,05 Persen

“Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta.”

“Usulannya ada dua, apakah dalam pergub atau perda.”

“Secara prinsip, saya menyetujui.”

“Kalau pergub adalah kewenangan gubernur,” tutur Pramono.

Menurut Pramono, landasan hukum pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” harapnya.

Pramono memastikan Satpol PP dan aparat pemerintah daerah akan mengecek di lapangan, setelah aturan diterbitkan.

Sangat Mengapresiasi

CEO Koalisi Dog Meat Free Indonesia Karin Franken mengapresiasi respons positif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menerbitkan Pergub terkait hal ini.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat Pergub dulu.”

“Kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi,” ucap Karin.

Chief Operation Office (COO) Koalisi DMFI Merry Ferdinandez menambahkan, Pergub yang akan diterbitkan Pemprov DKI, akan menjadi percontohan baik untuk daerah lainnya.

Ia menekankan pentingnya aturan larangan ini, mengingat kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta yang semakin memprihatinkan, serta terkait masalah penyebaran penyakit rabies.

“Kami yakin ini akan menjadi percontohan yang sangat baik untuk seluruh provinsi secara nasional, karena Jakarta adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi,” paparnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like