Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kejaksaan Disanksi Berat 2025

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayPost – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR. Rapat itu membahas evaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2025 dan rencana kerja pada 2026.

“Tema rapat kali ini, ini nanti berkaitan tentang evaluasi kerja Kejagung 2025 dan rencana kerja di 2026,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath saat membuka rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat ada 165 pegawai Kejaksaan sejumlah besar hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk 72 pegawai yang mendapatkan sanksi berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Kemudian, Burhanudin menyampaikan bahwa 13 orang disanksi turun jabatan, 23 orang disanksi pembebasan dari jabatan atau non-job, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat. Sepanjang 2025, Kejagung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujarnya.

Pengawasan Internal dan Laporan Masyarakat

Selain pemberian sanksi disiplin, Burhanuddin menyatakan bahwa bidang pengawasan internal Kejaksaan telah bekerja secara solid sepanjang 2025, menyelesaikan hampir semua laporan pengaduan publik yang masuk.

Total 659 laporan pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh unit pengawasan Kejagung. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ditangani dengan baik, mencerminkan mekanisme internal yang terus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi di lingkungan kejaksaan.

Burhanuddin mengatakan Kejagung telah menindaklanjuti 91 persen rekomendasi dari BPK. Dia mengatakan ada potensi penyelamatan kerugian negara Rp 555 miliar dari tindak lanjut temuan BPK tersebut.

“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tuturnya.

“Ini lengkap, ada Jampidsus, Jambin, Jampidum, Jamwas, Jamdatun, kepada badan baru ini, Jampidmpil ya. Serta para kajati yang hadir seluruh Indonesia. Terima kasih sudah hadir,” tambahnya.

ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang telah dilakukan Komisi III selama ini. Sebab, masukan yang dilakukan bisa jadi sarana perbaikan untuk Kejagung.

Burhanuddin menyebut ada 165 pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 72 di antaranya mendapat hukuman berat.

“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR atas kerja sama pengawasan dan masukan yang konstruktif bagi Kejaksaan RI,” ucapnya.

BACA JUGA : Israel Tak Siap, Amerika Batal Serang Iran

Pesan Jaksa Agung kepada Kejaksaan

Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus menerapkan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya serta menjaga perilaku yang mencerminkan martabat lembaga. Langkah ini diharapkan bisa memberi contoh positif di kalangan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia.

Ke depan, langkah yang diambil sepanjang tahun 2025 ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pelatihan profesional, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan transparan sehingga etika dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum nasional.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like