Jepang Ingin Pasukan Bela Diri Legal, Cina Sarankan Merenung

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengusulkan perubahan konstitusi negara, agar secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri Jepang. Foto: economist.com
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengusulkan perubahan konstitusi negara, agar secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri Jepang.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang mendukung Takaichi, terus menjadikan revisi konstitusi sebagai tujuan kebijakan inti, dan berjanji merevisi empat ketentuan konstitusional, termasuk mencantumkan pengakuan eksplisit terhadap Pasukan Bela Diri, untuk menghilangkan ambiguitas hukum dan politik bagi personel militer Jepang.

Usulan tersebut mengulang upaya sebelumnya pada masa pemerintahan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, yang oleh Takaichi disebut sebagai mentor politiknya.

Konstitusi Jepang saat ini, yang disusun setelah Perang Dunia II, tidak secara eksplisit menyebutkan Pasukan Bela Diri Jepang, yang didirikan pada 1954.

Konstitusi tersebut hanya mengizinkan penggunaan kekuatan untuk tujuan pertahanan diri.

Pernyataan Takaichi muncul ketika Jepang terus memperluas postur pertahanannya, yang disebut sebagai respons terhadap perubahan keamanan regional, termasuk pengembangan rudal Korea Utara dan meningkatnya aktivitas militer Cina di sekitar wilayah Jepang.

BACA JUGA: Dalai Lama Diganjar Grammy Awards, Cina Ngamuk

Pemerintah Jepang juga telah menyetujui peningkatan belanja pertahanan, perluasan kemampuan serangan balasan, serta pendalaman kerja sama keamanan dengan Amerika Serikat dan mitra lainnya, meskipun pembatasan konstitusional secara formal tetap tidak berubah.

Pemerintah koalisi Jepang juga berencana mengembalikan sejumlah gelar militer yang pernah digunakan oleh angkatan bersenjatanya, sebelum dan selama Perang Dunia II.

Sejak pembentukan Pasukan Bela Diri Jepang (Japan Self-Defense Forces atau SDF) pada 1954, Jepang sengaja mengadopsi nama-nama pangkat yang menjauhkan pasukan modern dari militer kekaisaran.”

“Istilah seperti issa (perwira lapangan pertama) menggantikan gelar lama seperti taisa (kolonel).

Di antara usulan perubahan pangkat, istilah ittohei (prajurit kelas satu) dan nitohei (prajurit) mendapat penolakan paling kuat dari Kementerian Pertahanan dan SDF, karena kata hei, yang berarti prajurit, dinilai terdengar ketinggalan zaman serta membawa citra yang tidak menyenangkan dan berstatus rendah.

Para pendukung rencana tersebut meyakini, pengembalian terminologi tradisional Jepang akan memperkuat moral dan menandai pengakuan SDF sebagai pasukan pertahanan nasional yang sah.

Proposal tersebut dilaporkan muncul dari kesepakatan antara LDP yang berkuasa dan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (Ishin), yang berpendapat SDF harus lebih selaras dengan standar internasional.

Koalisi tersebut berencana menerapkan perubahan itu pada akhir 2026.

Diminta Merenung

Kementerian Luar Negeri Cina merespons usulan Takaichi.

“Kami mencatat berita tersebut.”

“Upaya Jepang merevisi konstitusinya telah mendapat perhatian terus-menerus dari negara-negara tetangga Jepang di Asia dan seluruh dunia.”

“Kami menyerukan kepada Jepang untuk merenungkan secara mendalam sejarah agresinya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Rabu (4/2/2026).

Di Joetsu, Prefektur Niigata, Senin (2/2/2026), Takaichi secara terbuka menyerukan amandemen konstitusi negara itu untuk secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri Jepang sebagai organisasi bersenjata yang sah.

Ia beralasan, perubahan tersebut diperlukan untuk melindungi martabat personel militer serta mencerminkan realitas keamanan saat ini.

BACA JUGA: Xi Jinping: Sejarah Mengajarkan Cina dan AS Harus Bersahabat

“Jepang perlu mengindahkan seruan perdamaian dari rakyatnya, tetap berpegang pada jalur pembangunan damai, dan memperoleh kepercayaan dari negara-negara tetangga di Asia serta komunitas internasional melalui tindakan nyata,” tambah Lin Jian.

Selama Perang Dunia II, kata Lin Jian, militerisme Jepang menimbulkan penderitaan yang tak terhitung jumlahnya di Asia dan dunia.

“Instrumen yang memiliki kekuatan hukum di bawah hukum internasional, termasuk Deklarasi Kairo, Perjanjian Potsdam, dan Instrumen Penyerahan Jepang, menetapkan kewajiban internasional Jepang sebagai negara yang kalah perang.”

“Memenuhi kewajiban ini merupakan prasyarat politik dan hukum bagi Jepang untuk diterima kembali ke komunitas internasional,” tegas Lin Jian. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like