JK Datangi Bareskrim Laporkan Dugaan Hoaks Danai Roy Suryo Cs

NarayaPost – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendatangi Bareskrim Polri. JK bakal melaporkan langsung Rismon Sianipar atas tudingan mendanai Roy Suryo dkk terkait ijazah Presiden k-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan detikcom, JK tiba di Gedung Bareskrim Polri Rabu (8/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Dia datang didampingi pengacarannya yang telah tiba lebih dulu.

“Mau melapor,” kata JK singkat saat ditanya tujuannya datang ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA : BGN Bakal Bagikan Motor Trail Rp56 Juta kepada Kepala SPPG

Sebelumnya, JK telah melaporkan Rismon Sianipar atas tudingan mendanai Roy Suryo dkk terkait ijazah Presiden k-7 Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu disampaikan lewat pengacara JK, Abdul Haji Talaohu.

“Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan, Senin (6/4).

Abdul mengatakan pihaknya juga mengadukan sejumlah kanal YouTube. Dia mengatakan masih ada data yang perlu dilengkapi sebelum membuat laporan resmi terhadap empat kanal YouTube tersebut.

“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas dia.

Tudingan Dana untuk Roy Suryo

Kasus ini bermula dari pernyataan yang menyebutkan bahwa JK diduga memberikan dana kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan tersebut melalui jalur hukum sebelum JK datang langsung ke Bareskrim.

Dalam keterangannya, Abdul menyebut bahwa laporan tersebut menyasar seorang individu bernama Rismon Sianipar yang diduga menyebarkan pernyataan tersebut.

BACA JUGA : Tiap 4 Menit Satu Orang Indonesia Meninggal Akibat Tuberkulosis

Pihak JK menilai tudingan tersebut masuk dalam kategori penyebaran informasi bohong atau hoaks yang merugikan secara pribadi maupun reputasi publik.

Kuasa hukum JK menyatakan bahwa tuduhan yang beredar bahkan menyebut angka nominal dana yang cukup besar.

Disebutkan bahwa JK dituding menyerahkan dana hingga Rp5 miliar kepada pihak tertentu, yang menurut pihak JK tidak pernah terjadi.

Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak benar.

Kuasa hukum menyebut bahwa beberapa bukti telah dikumpulkan, termasuk rekaman video yang menjadi dasar laporan.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan
  • Pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan opini, tetapi juga memiliki potensi pelanggaran hukum.

BACA JUGA : Jadwal Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia Hari Ini

Langkah JK melaporkan dugaan hoaks ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap nama baiknya sebagai tokoh publik.

Dalam berbagai kesempatan, JK disebut telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

Ia juga menilai bahwa penyebaran informasi semacam ini dapat menyesatkan publik jika tidak segera diluruskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like