NarayaPost – Belakangan, masyarakat banyak mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo. Suara sirene seperti “Tot… Tot… Wuk… Wuk” di tengah kemacetan dianggap sangat mengganggu. Menanggapi keresahan itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho langsung membuat kebijakan baru terkait penggunaannya dalam pengawalan kendaraan pejabat negara.
Aturan mengenai lampu isyarat dan sirene sejatinya sudah tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur:
a. Lampu biru dengan sirene hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian.
b. Lampu merah dengan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
Namun, penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat justru menuai penolakan dengan seruan “Stop Tot… Tot… Wuk… Wuk”. Irjen Agus menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi.
BACA JUGA: Gaya Anggota DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Rakyat Berakhir Dipecat
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Agus memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional, sembari dilakukan evaluasi. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan larangan penggunaan sirene pada momen tertentu, seperti sore hari, malam, dan saat azan berkumandang. “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” tegasnya. Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai dalam keadaan darurat. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambah Agus.
Meski ada pembekuan, pengawalan terhadap kendaraan pejabat negara tetap berjalan. “Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Agus. Ia juga mengingatkan agar pengawalan lalu lintas diberlakukan sesuai skala prioritas, misalnya untuk gubernur atau kepala pemerintahan daerah.
Di luar itu, pengawalan untuk tokoh agama, masyarakat, maupun adat harus terlebih dahulu dilaporkan ke kapolda sebagai bentuk monitoring. “Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan,” tuturnya.
Menindaklanjuti aspirasi publik, Irjen Agus juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengawalan lalu lintas. “Saat pengawalan lalu lintas agar melaksanakan atau mengedepankan kamseltibcarlantas secara menyeluruh, wajah Polantas yang lama agar ditinggalkan, kita harus humanis,” katanya, Sabtu (21/9).
Hal ini berkaitan dengan maraknya penolakan sirene “Tot… Tot… Wuk… Wuk” saat pengawalan pejabat. Agus meminta hal itu dijadikan introspeksi bagi jajaran di lapangan. “Kebijakan Kapolri melalui beyond trust Presisi salah satunya melalui bagaimana kita bisa membesarkan organisasi Polantas dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan, dalam hal ini salah satunya melalui peran pengawalan lalu lintas,” jelasnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Disambut Sholawat di Tarakan, Massa Putih Penuhi Dermaga
Agus juga memahami dilema petugas di lapangan. “Saat posisi padat arus lalu lintas kita harus melancarkan lalu lintas terhadap yang kita kawal, tetapi di sisi lain orang tidak akan suka dengan kita, sehingga orang akan komplain dengan kita,” pungkasnya.
Sebagai respons atas keresahan masyarakat, langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo mencerminkan komitmen Polri dalam mengedepankan pelayanan yang lebih humanis. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya aturan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya ruang bagi partisipasi publik dalam mendorong perubahan praktik di lapangan.
Dengan evaluasi yang tengah dijalankan, diharapkan penggunaan sirene benar-benar sesuai kebutuhan prioritas, bukan sekadar rutinitas yang justru menimbulkan ketidaknyamanan. Arahan agar sirene tidak digunakan pada waktu tertentu, seperti sore hari, malam, dan saat azan, juga menjadi sinyal bahwa Polri ingin lebih menghargai ketertiban serta sensitivitas sosial masyarakat.