NarayaPost – Kala MPR melalui Wakil Ketua Badan Pengkajian Tifatul Sembiring menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah dokumen yang tidak dapat diubah. Menurutnya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi yang hidup dan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kala itu, MPR menilai sejumlah ketentuan di dalamnya sudah tidak lagi selaras dengan kondisi saat ini, salah satunya Pasal 2 Ayat 3 yang menetapkan bahwa keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.
“Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-votingan. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” ujar Tifatul dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA: Angkat Bicara Prabowo soal Kasus Bullying yang Marak Terjadi
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI bertema Kajian Komprehensif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaannya di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11). Forum itu menyoroti tiga isu utama, yakni sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Dalam forum tersebut, Tifatul juga mengkritisi Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap belum mencantumkan desa sebagai bagian dari unit pemerintahan. Ia turut menyorot keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Pasal 22D, serta regulasi terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang menurutnya tidak memberikan pemisahan proses secara mendetail terhadap dua jabatan tersebut.
Saat membahas Pasal 23, Tifatul menekankan bahwa APBN harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia kemudian membandingkan pendekatan anggaran di era pemerintahan sebelumnya dengan kebijakan saat ini.
“Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur. Sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut multiplier effect,” paparnya.
Mengenai Pasal 33, Tifatul mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia bersandar pada asas kekeluargaan, meski dalam praktiknya ia melihat masih banyak penyimpangan. Adapun dalam Pasal 34, ia menekankan pentingnya memahami kembali perbedaan makna fakir dan miskin. “Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupi,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, akademisi Dr. M. Rizal Taufikurahman menjelaskan kaitan antara tripilar konstitusi ekonomi dan situasi perekonomian Indonesia saat ini. Ia menyebut Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 sebagai fondasi utama pembangunan sistem keuangan negara, ekonomi nasional, dan kesejahteraan sosial.
“Setiap rupiah APBN harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan sekadar menjaga stabilitas fiskal,” tegas Rizal.
Ia juga menilai akuntabilitas APBN telah membaik, namun tidak diikuti oleh serapan APBD daerah, sehingga menimbulkan ketimpangan akuntabilitas antara pusat dan daerah. Menurutnya, efektivitas desentralisasi fiskal masih menjadi persoalan yang harus dibenahi.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu direvisi, tetapi bagaimana implementasi konstitusi dapat benar-benar dijalankan untuk mencapai keadilan sosial yang substantif,” lanjutnya.
Di kesempatan lain, Dr. Dian Puji Nugraha memberikan masukan mengenai perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara. Menurutnya, regulasi itu harus menempatkan fokus pada APBN, perpajakan, PNBP, serta memperkuat independensi lembaga pengawas negara seperti BPK dan Bank Indonesia.
Dian juga menegaskan perlunya perubahan cara pandang terhadap pengelolaan keuangan negara. “Uang negara bukanlah milik negara semata, tetapi merupakan milik rakyat yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konsep tersebut sejalan dengan praktik negara-negara maju yang telah mengadopsi paradigma public finance. Beberapa usulan yang ia sampaikan meliputi reposisi mekanisme APBN; reformulasi pajak dan PNBP; independensi Bank Indonesia; penguatan fungsi BPK; serta pengaturan ulang skema pinjaman dan jaminan negara. Menurutnya, APBN dan sistem keuangan negara harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, tata kelola publik yang lebih kuat, serta penguatan lembaga pengawasan negara agar tetap profesional dan transparan.
Sementara itu, Prof. Nur Kholis Setiawan menilai perlunya pembaruan terhadap Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, terutama Pasal 40 yang membatasi pemanfaatan aset wakaf. Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini justru menghambat optimalisasi aset wakaf dalam mendukung sektor sosial.
Kala itu, MPR melihat banyak lembaga pendidikan dan pesantren memiliki aset wakaf cukup besar, tetapi tidak dapat dimaksimalkan akibat batasan hukum. “Praktiknya, banyak yayasan pendidikan atau pesantren memiliki wakaf yang cukup besar, tetapi hampir tidak bisa dimanfaatkan karena keterbatasan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jejak Pasukan Garuda Jaga Perdamaian Dunia
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat selama ini memahami wakaf sebatas untuk pendirian madrasah, masjid, dan makam. Padahal, perkembangan wakaf uang memungkinkan pengelolaan aset yang lebih fleksibel dan berpotensi meningkatkan pendapatan untuk mendukung kegiatan sosial. “Ini menunjukkan perlunya reinterpretasi hukum wakaf agar aset yang dimiliki nadzir dapat dimanfaatkan secara optimal, selaras dengan tujuan kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Nur Kholis juga mendorong adanya langkah legislatif untuk melakukan revisi Undang-Undang Wakaf agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, dengan harapan aset wakaf dapat berkontribusi lebih besar pada pendidikan, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan sosial lainnya.
Diskusi tersebut turut dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Darmadi Durianto dari Fraksi PDI Perjuangan; Maman Imanul dari Fraksi PKB; H. A. Bakri, Andi Yuliana Paris, dan Sigit Purnomo dari Fraksi PAN; serta Lia Istifhama dan Yance Samonsabra dari kelompok DPD. Sejumlah akademisi juga hadir sebagai narasumber, termasuk Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan dari UIN, Prof. Saifuddin Zuhri dari Purwokerto, Dr. Dian Puji Nugraha dari Universitas Indonesia, serta Dr. M. Rizal Taufikurahman dari Institut Pertanian Bogor/INDEF.