Kapolrestabes Surabaya Ingin Curanmor Diberantas

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menginstruksikan seluruh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan jajaran Polsek di wilayah Surabaya untuk memprioritaskan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Arahan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus kehilangan sepeda motor di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Dalam penegasannya, Luthfie menyampaikan bahwa pengungkapan pelaku curanmor di lapangan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan eksekutor. Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian justru diukur dari sejauh mana jaringan kejahatan itu diputus hingga ke akarnya, termasuk para penadah yang menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan curanmor. Sehingga, kedepannya, jaringan penadah itu akan berusaha diputus.

Kapolrestabes Surabaya Akan Cari Penadah

“Langkah berikutnya, yang itu lebih penting, adalah mencari penadahnya. Gulung semua penadah itu dan sita motornya. Itu yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Luthfie dalam unggahan di akun Instagram-nya, Minggu (28/12/2025).

BACA JUGA: Elite NU Berkumpul Guyub Rukun, Muktamar Masih Tunggu Keputusan

Ia menambahkan, selama penadah masih dibiarkan beroperasi, kasus pencurian kendaraan bermotor akan terus berulang. Penadah, kata dia, menjadi faktor utama yang membuat pelaku tidak jera karena hasil kejahatan selalu memiliki pasar. “Habiskan semua penadah itu. Kalau enggak dihabiskan, enggak kelar-kelar kasus motor ini,” lanjutnya.

Instruksi tegas tersebut menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya untuk melakukan penindakan secara menyeluruh, bukan sekadar penanganan simbolik. Dalam berbagai laporan media nasional sebelumnya, kepolisian juga kerap menekankan bahwa pemberantasan penadah merupakan strategi kunci dalam menekan angka kejahatan curanmor.

Penadah-Rantai Utama Harus Diputus

Kepala Divisi Humas Polri dalam salah satu pernyataannya pernah menegaskan bahwa “penadah adalah mata rantai utama yang harus diputus agar kejahatan pencurian kendaraan bermotor bisa ditekan secara signifikan.”

Selain penindakan terhadap pelaku dan penadah, Luthfie juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan hak korban. Ia meminta agar setiap kendaraan yang berhasil disita dari tangan pelaku maupun penadah segera diidentifikasi pemiliknya. Setelah itu, motor diminta untuk dikembalikan tanpa syarat dan tanpa pungutan biaya apa pun. “Motor yang berhasil disita, segera hubungi pemiliknya, berikan surat cuma-cuma, gratis. Kalau pemiliknya sibuk, kalian antarkan itu ke rumahnya,” ucapnya.

Ia secara tegas melarang adanya praktik pungutan dengan alasan apa pun dalam proses pengembalian barang bukti kepada korban. Menurut Luthfie, tindakan semacam itu justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Tidak ada saya dengar ada yang minta alasan uang ini, uang itu,” tandasnya.

BACA JUGA: Warga DKI Tak Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru

Polri Harus Hadir Sebagai Pelindung Masyarakat

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang kerap disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan. Kapolri menekankan bahwa Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk dengan memastikan korban kejahatan mendapatkan kembali haknya tanpa beban tambahan.

“Polisi harus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa biaya kepada masyarakat,” ujar Kapolri dalam salah satu arahannya yang dikutip media nasional.

Langkah yang diambil Kapolrestabes Surabaya tersebut mendapat perhatian luas di media sosial dan dinilai sebagai bentuk ketegasan sekaligus empati terhadap korban curanmor. Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang berkeadilan, fokus pada pemberantasan penadah dan pengembalian kendaraan secara gratis dipandang sebagai upaya konkret untuk menekan angka kejahatan sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat Surabaya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like