Kasus Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dilepas

MMH, tersangka diduga rangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus pendamping lokal.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda, tersangka dugaan korupsi terkait rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo. Keputusan ini diikuti dengan rencana penghentian penyidikan setelah kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Huda telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan sejak Jumat (20/2). “Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang, Rabu (25/2). Ia menambahkan, pengendalian perkara tersebut kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan proses penyidikannya akan dihentikan.

Ada Sejumlah Pertimbangan dalam Penghentian Perkara

Menurut Anang, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penghentian perkara. Salah satunya adalah pengembalian kerugian negara yang timbul akibat rangkap jabatan tersebut. “Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Penganiaya Anak Hingga Tewas Tak Cukup Hanya Dipecat

Anang menjelaskan, secara administratif perbuatan Huda memang melanggar ketentuan karena pendamping lokal desa yang digaji dari anggaran negara tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang juga bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Namun, ia menilai perbuatan tersebut bukanlah tindakan tercela dalam arti moral.

“Terkait dana desa ini kan ada ketentuannya tidak boleh rangkap jabatan. Yang menerima jabatan berasal dari sumber APBD atau APBN,” jelasnya. Ia menyebut Huda sebagai guru honorer kemungkinan tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari rangkap jabatan tersebut. “Perbuatannya melanggar karena memasukkan keterangan, tapi dia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukan seperti itu. Kalau perkara ini naik pun, saya mengutamakan pemulihan dan yang bersangkutan juga sudah mengembalikan,” tambah Anang.

Kasus Guru Honorer Menjabat Pendamping Lokal Sejak 2019

Huda diketahui menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019. Berdasarkan perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan. Total gaji yang diterimanya selama periode 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 tercatat sekitar Rp118.860.321.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam klausul kontrak pendamping desa ditegaskan larangan merangkap sebagai guru tidak tetap jika sama-sama dibiayai anggaran negara. Larangan itu dimaksudkan agar tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa.

“Pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai anggaran negara, baik APBN, APBD, APBDes, dan lainnya,” kata Taufik. Dalam kontrak sebagai guru tidak tetap pun terdapat ketentuan serupa yang melarang keterikatan dengan instansi lain jika menggunakan anggaran negara.

Penyidik Nilai Perbuatannya Rugikan Keuangan Negara

Meski demikian, Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut. Penyidik menilai perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp118.860.321 berdasarkan hasil audit Pengawasan Kejati Jatim. Atas dasar itu, ia sempat dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: BPOM Temukan 10 Obat Ilegal Marak Dijual Online

Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai langkah penegak hukum tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat KUHP baru. Ia menekankan pentingnya memperhatikan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP.

Menurutnya, apabila rangkap jabatan tersebut dianggap sebagai kesalahan administratif, penyelesaiannya seharusnya tidak langsung melalui jalur pidana. “Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujar Habiburokhman.

Dengan dikembalikannya kerugian negara dan diambil alihnya pengendalian perkara oleh Kejati Jatim, kasus ini diarahkan pada penghentian penyidikan. Langkah tersebut dinilai sebagai pendekatan yang lebih menekankan pemulihan keuangan negara ketimbang pemidanaan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like