NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Kejagung Respon Permintaan Hotman Paris soal Kasus Nadiem yang Ingin Dibantu Prabowo

Kejagung Respon Permintaan Hotman Paris soal Kasus Nadiem yang Ingin Dibantu Prabowo

Kejagung

NarayaPost – Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, sempat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menggelar perkara Nadiem langsung di Istana. Bagaimana respons Kejagung?

Kejagung Tegaskan Penyelidikan Terus Berlangsung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, enggan menanggapi panjang lebar. Ia menegaskan penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang, Sabtu (6/9/2025).

BACA JUGA: Seruan Israel Agar Warga Gaza Segera Mengungsi Sebelum Serangan Tiba

Anang menambahkan, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat agar fakta hukum bisa terungkap. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya,” katanya.

Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Korupsi

Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat korupsi. Ia mengizinkan pernyataannya dikutip. “Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” ucap Hotman, Sabtu (5/9/2025).

Hotman sebelumnya juga “mencolek” Presiden Prabowo agar memanggil Kejagung. Ia menekankan kesiapannya membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah. “Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun.”

Pemerintah Tak Akan Ikut Campur

Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum. “Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan.

Kejagung Tetapkan Nadiem Sebagai Tersangka

Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Munich Kota Paling Nyaman Pejalan Kaki, Jakarta Belum

Ia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali: pertama pada Senin (23/6) selama 12 jam, kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam, dan ketiga pada Kamis (4/9/2025). Selain itu, Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun. Mereka adalah:

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019–2024.
  2. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021.
  3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  4. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
  5. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi sekolah.

Apa Upaya Kejagung Selanjutnya?

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik, terutama setelah pengacaranya, Hotman Paris, secara terbuka menantang pembuktian di Istana dan meminta Presiden Prabowo turun tangan. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai aturan, sementara pemerintah menolak untuk mengintervensi. Lantas, apakah Kejagung mampu mengungkap fakta secara transparan atau justru menambah daftar panjang kontroversi kasus korupsi di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *