NarayaPost – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad membantah sidang isbat awal Ramadan dan Syawal, pemborosan anggaran.
Kata Abu Rokhmad, prinsip efisiensi dan kolaborasi tetap diutamakan.
“Sebagian masyarakat menganggap Sidang Isbat sebagai pemborosan atau israf.”
“Kami tegaskan itu tidak benar.”
“Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran, dan 96 titik rukyatulhilal merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri,” kata Abu Rokhmad dalam rapat Tim Hisab Rukyat persiapan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Sidang isbat, lanjutnya, digelar untuk memfasilitasi kebutuhan keagamaan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan umat.
Sidang isbat juga menjadi sarana edukasi publik.
“Kepastian akan pelaksanaan awal ibadah ini penting karena berdampak pada operasional perkantoran, layanan masyarakat, hingga perbankan, dan kepentingan publik lainnya.”
“Implikasi yang kompleks ini membutuhkan kehadiran negara dalam mengakomodasi kepentingan dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, Sidang Isbat juga menjadi sarana edukasi publik, penentuan bulan kamariah harus dilakukan secara hati-hati, karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik yang menuntut ketertiban dan keteraturan.
“Pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat.”
“Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: Penentuan Awal Ramadan Integrasikan Hisab dan Rukyat
Ia menyebut, Sidang Isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi atau tarbiyah bagi masyarakat terkait metode penentuan awal bulan kamariah.
“Saat ini perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadan kembali hangat.”
“Kita sering menemukan dikotomi antara metode hisab dan rukyat.”
“Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan.”
“Pemerintah ingin memberi pemahaman perbedaan metode memiliki implikasi yang kompleks,” tambahnya.
Abu Rokhmad menjelaskan, metode hisab merupakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
BACA JUGA: Pemulihan Rumah Ibadah Pasca Banjir Dikebut Jelang Ramadan
Sedangkan metode rukyat adalah pengamatan hilal, baik secara langsung maupun dengan alat bantu, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah saw. dan para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan.”
“Karena itu, Kemenag menggelar Sidang Isbat untuk mengintegrasikan keduanya melalui musyawarah mufakat antara alim ulama, ahli fikih, dan ahli astronomi.”
“Solusi yang diambil adalah al-jam’u wa at-taufiq, yaitu jalan tengah dengan mengompromikan dan menggabungkan makna,” urainya.
Ia berharap perbedaan yang mungkin terjadi tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Perbedaan awal Ramadan bukan pertama kali terjadi.”
“Kita telah melewati banyak perbedaan pandangan dan alhamdulillah berjalan dengan baik.”
“Karena itu, mari kita saling menghormati dan menghargai,” cetusnya.
Pantau Hilal di 96 Lokasi
Kemenag akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026, di 96 lokasi di Indonesia.
Hasil pemantauan ini akan dibahas bersama dalam sidang isbat awal Ramadan 1447 H.
Sidang isbat akan digelar pada hari yang sama di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak (konjungsi) menjelang Ramadan 1447 H terjadi pada Selasa 17 Februari 2026, pukul 19.01 WIB.
Posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik, serta sudut elongasi 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.
Data ini sesuai kriteria visibilitas yang digunakan (seperti MABIMS), sehingga hilal belum memenuhi syarat terlihat secara teoritis.
Untuk melengkapi data hisab, Kemenag melaksanakan rukyatulhilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengamatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Hasil rukyat dari seluruh titik tersebut menjadi bahan utama pembahasan dalam sidang isbat. (*)