Kemensos Evakuasi dan Berikan Perawatan bagi WNI Lansia Terlantar di Taiwan

Kementerian Sosial bantu pemulangan WNI yang terlantar di Taiwan.

NarayaPost – Kementerian Sosial (Kemensos) mengawal proses pemulangan sekaligus memberikan penanganan lanjutan kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia berinisial TTS (61), asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. TTS sebelumnya berada dalam kondisi sakit dan terlantar di Taiwan sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan warga negara menghadapi situasi sulit tanpa pendampingan.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA: Didorong Program MBG, Pembudidaya Ikan Kian Optimistis karena Hasil Panen Terserap Pasar

Kemensos Pulangkan WNI Jumat Lalu

TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di Indonesia, ia langsung dijemput oleh perwakilan Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Selanjutnya, TTS dibawa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan secara menyeluruh.

Supomo menjelaskan, penanganan terhadap TTS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri dan kembali dalam kondisi rentan. Ia menegaskan bahwa Kemensos berkomitmen memastikan tidak ada warga negara yang terlantar tanpa penanganan.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang telantar. Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus WNI di Taiwan Ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia

Kasus TTS sendiri telah ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS diketahui masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, keluarga yang berada di Taiwan tidak lagi dapat merawatnya, sehingga ia kemudian ditampung oleh Dinas Sosial di Kaohsiung.

Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga negara setempat karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun melakukan pencatatan tempat tinggal. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang akhirnya mengonfirmasi bahwa TTS merupakan WNI.

Selama proses tersebut, KDEI Taipei juga menjalin koordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan. Upaya ini membuahkan hasil dengan adanya fasilitasi dari pihak setempat sehingga proses repatriasi dapat berjalan lancar.

Pemulangan Berasal dari Kolaborasi Menteri-Lembaga

Pemulangan TTS merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan TTS dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Supomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, kerja sama yang solid antarinstansi sangat penting untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan bagi warga negara yang membutuhkan.

BACA JUGA: Kepala BGN Tanggapi Anggaran Jasa Event Organizer Senilai Rp 113 Miliar

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan menjalani proses rehabilitasi sosial secara terintegrasi. Layanan yang diberikan meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan medis sesuai kondisi kesehatannya.

Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar TTS akan terpenuhi selama proses penanganan berlangsung, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like