NarayaPost – Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah memaparkan kesiapan dan dukungan sektor masing-masing, terkait rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak, Papua.
Dukungan tersebut mencakup infrastruktur dasar, pemanfaatan kawasan hutan, serta komitmen dan dukungan pemerintah daerah setempat.
Pembangunan Bandar Antariksa Nasional diproyeksikan menjadi penguatan kapasitas Indonesia di bidang keantariksaan.
Biak dinilai memiliki keunggulan geografis karena kedekatannya dengan garis ekuator, yang memberikan efisiensi teknis dan ekonomi dalam kegiatan peluncuran wahana antariksa.
Dari sisi infrastruktur jalan, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Reiza Setiawan, memaparkan kondisi jaringan jalan nasional di Pulau Biak berada dalam kategori mantap.
“Untuk jaringan jalan nasional di Pulau Biak panjangnya adalah 85,72 km, dengan kondisi kemantapan saat ini adalah 99,77%.”
“Jadi, bisa dikatakan di Pulau Biak kondisi jalan nasional itu sangat mantap, di mana yang baik sedang itu ada 32,29% dan 67,71%, dan hanya 0,23% yang tidak mantap,” ungkapnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bandar Antariksa, di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kementerian PU mendukung pembangunan kawasan Bandar Antariksa melalui optimalisasi jaringan jalan nasional yang sudah ada.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan preservasi jalan untuk memastikan kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta efisiensi logistik di Pulau Biak, termasuk menuju kawasan bandar antariksa.
Pengembangan jalan difokuskan pada ruas jalan nasional atau cabang jalan nasional yang berada di sekitar kawasan pembangunan.
Jalan di dalam kawasan menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
Jika dibutuhkan akses tambahan di luar jaringan jalan nasional, Kementerian PU dapat mendukung melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sepanjang berstatus jalan daerah.
BACA JUGA: BRIN Ingin Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Masuk PSN
Reiza menambahkan, sepanjang 44,97 kilometer, ruas jalan nasional berada dekat dengan lokasi rencana bandar antariksa dan telah berstatus kelas II, dengan tingkat kemantapan mencapai 95%.
Kondisi tersebut dinilai masih memadai untuk mendukung lalu lintas dan aktivitas pembangunan.
Dukungan juga disampaikan dari sisi penggunaan kawasan hutan.
Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Doni Sri Putra menjelaskan, pembangunan Bandar Antariksa Nasional termasuk dalam kategori pembangunan strategis non kehutanan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Bandar Antariksa Nasional diklasifikasikan sebagai stasiun bumi pengamatan keantariksaan, dan dapat menggunakan kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menurut Pasal 367 Ayat E Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan bandar antariksa harus melalui proses PPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan umum, kewajiban kompensasi bergantung pada kondisi luas kawasan hutan di suatu provinsi.
Namun, Doni menegaskan, infrastruktur pemerintah yang bersifat nonkomersial, termasuk Bandar Antariksa Nasional, dibebaskan dari kewajiban kompensasi tersebut.
“Kemudian dalam pemenuhan PPKH, ada beberapa hal yang diatur tentang kompensasi ketika sebuah area digunakan oleh kegiatan lain.”
“Yaitu pengaturannya adalah ketika kegiatan tersebut berada pada provinsi yang kawasan hutannya itu di bawah berkecukupan, maka ketentuannya adalah membayar PNPB kompensasi, PNPB kawasan hutan, dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).”
“Apabila berada di provinsi yang luas kawasan hutan di atas kecukupan luas, maka kewajibannya hanya membayar PNPB Penggunaan Kawasan Hutan dan penanaman rehabilitasi DAS,” bebernya.
Proses pengajuan PPKH dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2009, dengan waktu penyelesaian 34 hari kerja sejak persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.
Proses tersebut mencakup tahap persetujuan awal dan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu satu tahun.
“Intinya, kami Kementerian Kehutanan siap membantu bapak/ibu ketika menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan ini (Badar Antariksa Nasional).”
“Tentunya dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya dukungan masyarakat.
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus menyatakan, keberhasilan pembangunan Bandar Antariksa Nasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat setempat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat ini yang harus kita jaga,” ujarnya.
Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi di tingkat kampung dan distrik, membentuk tim percepatan pembangunan, serta menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk komitmen dan dukungan yang kuat terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di Biak.
Pemerintah daerah berharap pembangunan Bandar Antariksa Nasional dapat ditindaklanjuti secara konsisten tanpa penundaan, agar manfaatnya dapat dirasakan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Plt Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anugerah Widiyanto mengatakan, pembangunan Bandar Antariksa memiliki dasar hukum yang kuat.
Landasan tersebut antara lain Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan yang menekankan aspek technology safeguard.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa telah menyelesaikan proses harmonisasi, dan siap menjadi dasar operasional pembangunan.”
“Rencana induk keantariksaan perlu diperbarui hingga 2045, agar sejalan dengan visi pembangunan nasional,” kata Anugerah.
Kajian pembangunan Bandar Antariksa di Biak, lanjut Anugerah, dilakukan sejak 1990 dan perlu dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi, kebutuhan nasional, serta kondisi lingkungan terkini.
Pulau Biak memiliki keunggulan geografis karena berada dekat dengan garis khatulistiwa, sehingga memberikan efisiensi energi dan biaya peluncuran roket ke orbit rendah bumi (LEO).
BACA JUGA: Mulai Januari 2026 Prabowo Bakal Datangkan 200 Helikopter Baru
Meningkatnya ekonomi antariksa global, membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam industri peluncuran dan jasa antariksa.
“Ekonomi antariksa global diperkirakan mencapai sekitar lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di dunia.”
“Pembangunan Bandar Antariksa di Biak akan memberikan multiplier effect bagi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga penguatan diplomasi antariksa,” ulasnya.
Pembangunan Bandar Antariksa juga membutuhkan dukungan infrastruktur dasar, antara lain jalan akses, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan berstandar internasional, serta sistem logistik dan keamanan.
Dari sisi perencanaan nasional, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas Yusuf Suryanto, menyampaikan pembangunan Bandar Antariksa sejalan dengan arah pembangunan wilayah Papua dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2026–2045.
“Pengembangan Bandar Antariksa memiliki keterkaitan erat dengan upaya penurunan tingkat pengangguran, pengentasan kemiskinan, serta penguatan sumber daya manusia unggul di Papua.”
“Karena itu, dukungan infrastruktur dasar dan sinkronisasi tata ruang menjadi sangat penting,” cetus Yusuf.
Penguatan regulasi, kesiapan teknis, dan integrasi lintas sektor, lanjut Yusuf, menjadi prasyarat utama dalam pengusulan Bandar Antariksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala BRIN Arif Satria menegaskan, pembangunan Bandar Antariksa merupakan amanah strategis negara untuk memperkuat kemandirian Indonesia dalam akses ke antariksa.
“BRIN sedang memformulasikan regulasi turunan agar setelah pengesahan RPP, penetapan lokasi dan implementasi pembangunan dapat segera dilakukan, termasuk pembukaan lahan BRIN di Biak yang direncanakan mulai tahun 2026,” papar Arif.
Ia menekankan, pembangunan Bandar Antariksa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pengembangan ekonomi antariksa, lingkungan antariksa, dan keamanan antariksa, serta diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
Pembangunan Bandar Antariksa yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional, diharapkan tidak hanya memperkuat kemandirian teknologi antariksa Indonesia, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia. (*)