Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2026 Diumumkan November

750 x 100 AD PLACEMENT

Narayapost — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 akan diumumkan pada bulan November mendatang. Meski angka pastinya belum ditentukan, pemerintah menegaskan bahwa waktu penetapan telah disepakati dan perumusan formula kenaikan masih dalam proses pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan formula penghitungan upah dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

BACA JUGA : Aksi Mahasiswa Sikapi Setahun Rezim Prabowo-Gibran Berlangsung Damai

Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah akan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi penting, di antaranya laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah. Pemerintah, katanya, ingin memastikan bahwa kebijakan kenaikan upah tidak hanya berpihak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperhatikan kemampuan dunia usaha, khususnya sektor UMKM.

Menurut Menaker, dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah masih terus dilakukan untuk menemukan formula yang ideal. “Ini proses yang harus dijalankan bersama. Pemerintah tidak ingin keputusan sepihak, semua harus berdasarkan kesepahaman bersama,” tegasnya.

Di tengah proses pembahasan, sejumlah serikat pekerja telah menyuarakan aspirasi mereka. Beberapa konfederasi buruh meminta kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan harga kebutuhan pokok. Namun, pemerintah belum memberikan sinyal angka pasti karena proses perhitungan masih berlangsung.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui pernyataannya menyebut angka tersebut merupakan hasil kalkulasi yang mempertimbangkan tren inflasi nasional dan target pertumbuhan ekonomi. KSPI menilai, jika kenaikan upah berada di bawah angka tersebut, daya beli pekerja akan sulit bertahan terhadap tekanan harga pangan dan transportasi yang terus meningkat.

Sementara dari sisi pengusaha, sejumlah asosiasi industri mengingatkan pemerintah agar tidak menetapkan kenaikan upah terlalu tinggi. Mereka khawatir jika kebijakan tersebut tidak disesuaikan dengan kondisi riil lapangan, justru akan menekan sektor padat karya yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Beberapa pelaku usaha bahkan meminta skema penyesuaian yang berbeda antarwilayah, agar kebijakan tetap relevan dengan kemampuan ekonomi daerah.

Menaker mengakui bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha merupakan tantangan klasik setiap kali pembahasan upah dilakukan. Namun ia menegaskan, dialog sosial adalah kunci agar keputusan bisa diterima semua pihak. “Itu kan tiap tahun begitu. Di situlah fungsi dialog sosial dilakukan, supaya keputusan bisa adil dan rasional,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pembahasan formula selesai pada akhir Oktober, sehingga pengumuman resmi dapat dilakukan paling lambat pertengahan November. Penetapan upah minimum sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan mencakup variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas tenaga kerja.

Secara teknis, pengumuman yang dilakukan pada November memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai jadwal nasional. Biasanya, keputusan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga bisa diberlakukan pada 1 Januari tahun berikutnya.

Dalam konteks ekonomi nasional, kebijakan kenaikan upah minimum juga berperan penting menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati agar kenaikan upah tidak menimbulkan tekanan bagi pelaku usaha kecil yang baru pulih dari dampak pandemi dan pelemahan global.

Beberapa analis ketenagakerjaan menilai, kebijakan upah tahun depan akan menjadi ujian pertama bagi Menaker Yassierli dalam menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Dalam situasi harga bahan pokok yang relatif tinggi dan biaya logistik yang meningkat, keputusan soal upah akan berpengaruh langsung terhadap stabilitas pasar tenaga kerja.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan upah agar kebijakan yang diambil tidak berhenti di atas kertas. “Penegakan aturan penting supaya keputusan kenaikan upah tidak hanya simbolik, tapi benar-benar dirasakan pekerja,” kata seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan terpisah.

Selain faktor ekonomi, perhitungan juga mempertimbangkan pemerataan antarwilayah. Pemerintah tidak ingin kenaikan upah di provinsi besar seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat terlalu jauh melampaui daerah lain. Oleh karena itu, pendekatan berbasis formula ekonomi daerah dipertahankan agar pertumbuhan industri dan lapangan kerja tetap berimbang.

Dari sisi buruh, isu upah selalu menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Tahun 2026 disebut akan menjadi momentum penting karena bertepatan dengan fase pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan investasi di sektor manufaktur dan jasa. Dengan demikian, keputusan soal upah akan berimplikasi langsung pada daya saing tenaga kerja Indonesia.

BACA JUGA : Job Hugging Jadi Tantangan Pekerja di Era Sekarang!

Menjelang pengumuman resmi bulan depan, semua pihak kini menunggu hasil akhir perhitungan pemerintah. Buruh berharap kenaikan yang diumumkan cukup signifikan untuk menutup kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara pengusaha berharap kenaikan yang realistis dan tidak menghambat ekspansi bisnis.

Yassierli menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh pihak untuk sabar menunggu hasil resmi. “Yang penting, prosesnya transparan, adil, dan sesuai kondisi ekonomi kita. Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like