NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Ketua KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim

Ketua KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim

Ketua KPK

NarayaPost – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat di Mapolda Jatim. KPK mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim. 

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” urai juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (10/7/2025). Ia mengatakan, pemeriksaan itu berlangsung lancar, Khofifah telah dimintai pertanyaan oleh para penyidik. 

“Hari ini Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar, dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” tambahnya. 

BACA JUGA: 23 Orang Tewas di Gaza Akibat Bom Israel, 8 Anak-Anak!

Ketua KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim

Khofifah diketahui menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7). Namun, proses pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, melainkan di Markas Polda Jawa Timur.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah sebagai saksi dalam kasus dana hibah dilakukan di Polda Jatim karena alasan efisiensi. Ia menyebut keberadaan tim penyidik yang tengah menangani kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan menjadi pertimbangan utama.

“Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Status Khofifah Sebagai Saksi

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa Khofifah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Fokus pemeriksaan penyidik adalah untuk menelusuri aspek administratif dalam pertanggungjawaban Khofifah.

“Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi, kok,” jelasnya.

“Ya, pasti, secara administrasilah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu saja,” tambah Setyo.

KPK Tetapkan 21 Orang Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dalam APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari jumlah tersebut, empat orang tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Ketua KPK Panggil Kusnadi

KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Pada hari ini, KPK memanggil mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini, Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

BACA JUGA: Tata Cara Pilih Ikan Segar di Pasar, Ini Tips-Tipsnya

Kusnadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), diperiksa oleh tim KPK di wilayah Jawa Timur.

Penutup: Ketua KPK Fokus Transparansi Dana Hibah 

Pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim. Meski diperiksa di Mapolda Jatim demi efisiensi, status Khofifah saat ini masih sebagai saksi, dengan fokus pada aspek administratif pertanggungjawabannya.

Kasus ini sendiri telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara. Selain Khofifah, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam mengusut tuntas aliran dana hibah yang diduga diselewengkan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *