Komplotan Penyerang Andrie Yunus Diduga 16 Orang, Ada Sipil

NarayaPost – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga ada 16 pelaku lapangan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus.

Terduga pelaku dikelompokkan menjadi tim eksekusi (OTK 1-OTK 5), tim pengintai jarak dekat (OTK 6-OTK 10), tim komando (OTK 11-OTK 13), dan tim pengintai jarak jauh (OTK 14-OTK 16).

OTK 1 adalah pengendara motor penyiram air keras; OTK 2 penyiram air keras; OTK 3 pengendara motor yang memepet Andrie ketika eksekusi; OTK 4 pemindai lokasi menggunakan alat digital; dan OTK 5 pengawal eksekusi.

Dari tim pengintai jarak dekat, OTK 6 sampai OTK 10 masing-masing berada di Pos Halte Megaria, Pos Jalan Mendut, dan Pos Taman Diponegoro.

OTK 11 merupakan pemandu lokal (location scouting); OTK 12 sebagai koordinator lapangan; dan OTK 13 sebagai pemandu lokasi (location scouting).

Dari tim pengintai jarak jauh, OTK 14 sampai OTK 16 berada masing-masing di Pos Jalan Kimia.

BACA JUGA: 12 Orang Diduga Diancam dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus

Pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), TAUD juga menampilkan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku.

Di antaranya, wadah air keras, helm pelaku yang diduga sudah terdampak air keras, hingga 13 sepeda motor dan 2 mobil pelaku.

Ada juga barang bukti milik Andrie seperti helm, tas, pakaian atas, kacamata, dan spidometer motor yang meleleh akibat reaksi air keras.

Afif Abdul Qoyyim, pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD, menduga ada warga sipil dari 16 pelaku lapangan itu.

“Kami telah melakukan analisis terhadap 34 CCTV yang ada di YLBHI, KontraS, Lokataru dan juga di sekitaran TKP.”

“Nah, di bukti-bukti itu kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang diindikasikan berada di lapangan, yang berdasarkan petunjuk yang ada itu terdapat situasi saling terhubung antar-sesama pelaku.”

“Dari keberadaan pelaku yang kami analisis tersebut, sangat terbuka indikasi bagaimana dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrew Yunus itu melibatkan sipil,” tuturnya.

Lapor ke Bareskrim

TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilayangkan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus, dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pelaporan itu dilakukan sebagai tindak lanjut, lantaran kasus yang sempat diusut oleh Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

“Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum,” jelasnya.

Dalam laporannya, TAUD menilai aksi penyiraman air keras kepada Andrie merupakan upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga dugaan aksi terorisme.

“Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” imbuh Dimas.

Dimas mengatakan pihaknya turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan ke penyidik Bareskrim Polri.

Terlapor dalam kasus diduga melanggar Pasal 459 jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat, serta Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.

Dimas juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus oleh aparat militer.

Ia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, namun hingga kini identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.

“Dari awal juga kami merasa janggal, karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya,” paparnya.

Hal itu, kata Dimas, justru membuka ruang spekulasi di masyarakat.

BACA JUGA: Apresiasi Dukungan, Andrie Yunus: Panjang Umur Perjuangan!

Sikap tertutup yang ditunjukkan dalam proses di lingkungan militer, juga bertentangan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya disampaikan oleh TNI maupun pemerintah.

“Konteks yang terjadi hari ini di Puspom sama sekali tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.”

“Yang ada malah justru tertutup, eksklusif, dan ini menurut mereka adalah mekanisme atau prosedur baku yang ada di institusi TNI,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like