Konten Kreator Ferry Irwandi Dilaporkan Dansatsiber TNI, Ini Motifnya

NarayaPost – Konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu usai Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.
Juinta mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Dirinya mengaku menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, sehingga ia pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan penemuan hasil patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan leh saudara Ferry Irwandi,” urai Juinta kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (8/9/2025) lalu.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo di DPR, Desak Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan
TNI Tak Terangkan Rinci Laporan Terhadap Konten Kreator Ferry
Saat melapor, Juinta tidak menerangkan secara rinci tentang temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry. Ia menyebut itu sudah menjadi domain penyidik nantinya. “(Nanti) kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” tambahnya.
Selain itu, Juinta menegaskan telah mencoba untuk menghubungi Ferry. Namun, nomor ponsel Ferry yang dihubunginya tidak aktif. “Saya coba konsultasi, karena, dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” urainya.
Sementara, Ferry Irwandi saat pertama kali dihubungi menyampaikan belum mengetahui soal apa yang disampaikan Dansatsiber Mabes TNI soal dugaan tindak pidana. “Saya belum tahu apa-apa,” kata Ferry secara singkat saat dihubungi wartawan, Senin, (8/9/2025).
Respon Konten Kreator Ferry Irwandi
Usai mendengar desas-desus laporan tersebut, Ferry merespon melalui akun Instagram resminya @irwandiferry. Dalam unggahannya, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.
“Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-mana, setelah nomor saya didoxxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry seperti dilihat dalam Instagram resminya.
Tidak hanya itu, Ferry juga akan menghadapi dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak TNI. Ia mengatakan, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara. “Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tutup dia.
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pelaporan TNI
Polda Metro Jaya pun mengungkap motif Dansatsiber melakukan pelaporan. Jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan terkait pencemaran nama baik institusi TNI. “Pencemaran nama baik, Institusi,” urai Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa, (9/9/2025).
Dansatsiber TNI, kata Fian, telah melakukan konsultasi terkait pelaporan. Konsultasi itu dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Kini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
“Kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI
Sementara, langkah TNI yang melaporkan Ferry menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam keterangannya, mereka menilai langkah itu memperkuat gejala militerisasi di ruang siber. “Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber,” bunyi pernyataan tersebut, Selasa, (9/9/2025).
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil ialah gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, hingga Setara Institute.
Koalisi memandang terdapat upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi. Dan, ini justru memperkuat sinyal untuk menutupi fakta kejadian.
Upaya Kriminalisasi Terhadap Ferry?
“Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair,” jelasnya. Koalisi juga menilai, rencana pelaporan terhadap Ferry mengesankan upaya intervensi hukum. Ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi.
BACA JUGA: Pakar Sebut Efek Rutin Minum Teh, Apakah Benar Baik untuk Kesehatan?
“Bahkan, dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya intervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum,” lanjutnya. Untuk itu, Koalisi Sipil menyarankan agar TNI menggelar upaya hukum yang layak, semata-mata agar masyarakat bisa mengetahui fakta sesungguhnya.
“Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Koalisi Sipil.
Apakah Laporan Dansatsiber Dijalankan Polisi?
Meski Dansatsiber TNI telah melaporkan Ferry Irwandi kepada Polda Metro Jaya, seluruh pihak tengah menunggu upaya lanjutan seperti apa yang dilakukan oleh polisi. Mengingat, tuduhan tindak pidana terhadap Ferry dibawa oleh pihak TNI dengan dalih pencemaran nama baik institusi. Sementara, pelaporan terkait pencemaran nama baik, hanya bisa dilakukan dan diproses atas pelaporan secara pribadi, bukan dalam lembaga negara.