NarayaPost – Bonus demografi Indonesia yang selama ini digadang-gadang sebagai peluang emas justru menghadapi ancaman serius dari paparan konten negatif di ruang digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons situasi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Regulasi ini secara tegas mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun media sosial (medsos) milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Menurutnya, paparan konten negatif yang tidak terkendali berpotensi merusak kualitas generasi muda secara kognitif dan mental.
“Indonesia itu kan punya keuntungan demografis. Banyak anak mudanya yang kita harapkan 10-20 tahun ke depan mengambil estafet kepemimpinan,” tegas Alfons dilansir dari kumparan.
BACA JUGA: Profil Pendidikan Juwono Sudarsono Eks Menhan RI
Ia mengingatkan, jika sejak dini anak-anak terus terpapar konten tidak bermutu, seperti penipuan (scam), isu SARA, disinformasi, mis-informasi, hingga radikalisme, maka bonus demografi berpotensi berubah menjadi bencana.
“Kalau dari sekarang mereka terpapar oleh konten-konten nggak bermutu, scam, SARA, disinformasi, misinformasi, cuci otak, radikalisme, apa jadinya bonus demografi itu? Kita nggak dapet apa-apa, malah makin hancur. Kalau kita nggak mau begitu, maka kita mesti berjuang dari sekarang.”
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi. Ia menjelaskan bahwa secara psikologis, anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk menghadapi kompleksitas algoritma media sosial yang dirancang untuk menarik perhatian pengguna secara intens.
“Anak cenderung menggunakan media sosial untuk hiburan atau pengakuan sosial, sehingga lebih rentan terhadap tekanan sosial, perundungan siber, dan manipulasi informasi,” jelas Heru.
Sementara itu, Pemerhati Anak Retno Listyarti mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan data, Indonesia saat ini masuk dalam 10 besar dunia untuk kasus kekerasan seksual anak secara daring. Ia menegaskan bahwa banyak kasus berawal dari interaksi anak dengan orang asing melalui media sosial maupun gim daring.
“Banyak sekali kasus kekerasan seksual bermula dari media sosial dan game online di mana anak-anak berkenalan dengan orang asing. Pintu masuknya adalah media sosial. Jadi kebijakan melarang anak di bawah usia 16 tahun bermedia sosial ini artinya negara hadir,” kata Retno.
Ketegasan negara dalam melindungi anak tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mengategorikan layanan jejaring sosial sebagai produk dan layanan dengan profil risiko tinggi. Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (3), platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Anak-anak hanya diperbolehkan mengakses layanan dengan risiko rendah, itupun harus dengan persetujuan ketat dari orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Terkait kekhawatiran publik mengenai verifikasi usia, termasuk penggunaan data biometrik seperti pemindaian wajah yang terhubung dengan Dukcapil, Alfons menegaskan bahwa isu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab perlindungan anak.
“Pada prinsipnya pemilik medsos tahu jelas umur dari pengakses akunnya. Jangankan umur, dia tahu hobinya apa, tinggalnya di mana, jam berapa aktifnya. Jadi jangan dicari-cari alasannya. Ini bukan masalah pakai metode apa, tetapi apakah pengelola medsosnya mau melakukan hal ini,” tegas Alfons.
Namun demikian, Heru Sutadi mengingatkan agar mekanisme verifikasi usia tidak bersifat formalitas semata. Ia menyoroti potensi manipulasi jika verifikasi hanya mengandalkan pernyataan mandiri pengguna.
“Kalau diserahkan pada masing-masing platform, saya khawatir mereka ‘patuh tapi tidak’. Seolah patuh, tapi ambil gampangnya saja. Misalnya hanya ditanya ‘apakah usia 16+’ lalu tinggal klik. Ini sangat rawan dimanipulasi oleh anak-anak,” peringat Heru.
Komisioner KPAI Dian Sasmita juga memberikan catatan penting. Ia mendukung regulasi tersebut, namun mengingatkan agar implementasinya tetap menjaga hak anak untuk memperoleh informasi yang edukatif.
BACA JUGA: Daftar Long Weekend 2026, April Ada Libur 3 Hari
“Pelaksanaannya perlu berhati-hati, jangan sampai mengakibatkan pengurangan hak anak atas informasi. Fokusnya harus pada pengawasan terhadap konten negatif seperti kekerasan dan hoax yang kerap menempel pada platform digital. Diperlukan mekanisme akuntabilitas yang jelas dari platform,” ujar Dian.
Pada akhirnya, para ahli sepakat bahwa regulasi hanyalah langkah awal. Literasi digital, khususnya di kalangan orang tua, menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Tanpa pengawasan dan kesadaran dari keluarga, anak-anak akan tetap menemukan celah untuk mengakses konten yang dilarang.
“Tapi masalahnya kalau pemerintah tidak menyadarkan orang tua lebih dulu, maka orang tua itu juga tidak punya proaktif dan tidak punya kesadaran tentunya atas bahayanya ya media sosial maupun platform lain jika itu anak-anaknya tuh masuk ke sana gitu ya. Jadi ini memang perlu banget gitu ya secara sistematis ya menyebarluaskan sustansi dari kebijakan ini, menyosialisasikan kepada publik secara terus-menerus sehingga para orang tua atau orang dewasa di sekitar anak tuh ya betul-betul bisa ngedampingin anak dan peraturan ini tidak sekadar peraturan tapi bahwa betul-betul bisa diimplementasikan,” tutur mantan Komisioner KPAI, Retno Listyarti.