KontraS: Situasi HAM di Indonesia Menunjukkan Kemunduran

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang 2025 tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Foto: un.org
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang 2025 tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

Bahkan dalam beberapa hal, menurut KontraS, situasi HAM di Indonesia malah menunjukkan kemunduran alias regresi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, situasi HAM di Indonesia tahun ini ditandai dengan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang merupakan simbol otoritarian serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal tersebut diperburuk dengan wacana penulisan ulang sejarah nasional Indonesia, yang abai dengan berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi, serta mengesampingkan penderitaan para korban dan penyintas peristiwa pelanggaran berat HAM,” kata Dimas lewat rilis pers Catatan Hari HAM 2025: Katastrofe Hak Asasi Manusia, dilihat pada Rabu (10/12/2025).

Di sisi lain, lanjut Dimas, proses penuntasan pelanggaran berat HAM sama sekali tidak menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.

Misalnya pada peresmian gedung Memorial Living Park Rumoh Geudong pada Juli lalu, yang digadang-gadang sebagai upaya pemulihan terhadap kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, penemuan tulang belulang yang diduga kuat merupakan para korban pembunuhan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989-1998 oleh para pekerja proyek pada Maret 2024 silam, yang tampaknya dibiarkan menguap melalui ruang simbolik memorialisasi, tanpa kehadiran serius negara dalam upaya pengungkapan kebenaran maupun keadilan terhadap kasus pelanggaran berat HAM di Aceh.

“Peristiwa pelanggaran berat HAM Paniai juga tak jelas nasibnya hingga kini.”

“Nyaris tiga tahun setelah memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung, persidangan peristiwa Paniai tak kunjung dilanjutkan, sebab Mahkamah Agung memiliki hakim ad hoc HAM.”

“Keluarga korban peristiwa Paniai hingga kini dibiarkan menunggu tanpa kepastian yang jelas,” tutur Dimas.

Berbagai pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara, menurut Dimas, juga masih terus berulang sepanjang 2025.

Berdasarkan data pemantauan KontraS sejak Desember 2024 hingga November 2025, terdapat sekitar 42 peristiwa extra judicial killing yang mengakibatkan 44 korban meninggal dunia.

Dari total angka peristiwa tersebut, Polri dan TNI menjadi aktor utama dengan masing-masing sebanyak 26 dan 15 peristiwa.

BACA JUGA: Rezim Prabowo Dinilai Terang-terangan Abaikan HAM

“Berbagai peristiwa tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup, yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dibatasi dalam kondisi apa pun,” tegas Dimas.

KontraS juga mencatat 71 peristiwa penyiksaan yang terjadi sepanjang periode pemantauan.

Metode penyiksaan yang terjadi pada tahun ini masih didominasi dengan cara memukul dengan tangan kosong, namun dalam satu peristiwa penyiksaan, korban dapat disiksa menggunakan lebih dari satu metode penyiksaan.

Metode lain yang tercatat antara lain menendang, menginjak, menyayat, hingga menyetrum.

Berbagai peristiwa penyiksaan tersebut, mengakibatkan 159 orang menjadi korban, dengan  142 orang yang mengalami luka dan 17 orang lainnya meninggal dunia akibat penyiksaan yang dialami.

Polri masih menduduki peringkat pertama aktor yang paling banyak melakukan penyiksaan.

53 peristiwa dilakukan oleh Polri, 5 peristiwa dilakukan oleh sipir pada Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan 13 peristiwa sisanya dilakukan oleh anggota TNI.

“Sama halnya dengan hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan juga merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun, sehingga setiap tindak penyiksaan harus dipandang sebagai pelanggaran HAM yang serius,” ucap Dimas.

Dalam konteks beragama dan berkeyakinan, kelompok minoritas juga beberapa kali menjadi korban, padahal konstitusi secara tegas menjamin hak untuk beragama dan berkeyakinan.

Pada rentang waktu Desember 2024-November 2025, berdasarkan catatan KontraS terdapat total 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), yang terdiri atas 14 pelarangan beribadah, 9 tindakan pengrusakan, 6 penolakan pembangunan rumah ibadah, 4 penyegelan rumah ibadah, 4 tindakan intimidasi, serta 4 tindakan persekusi. 

Dalam konteks kebebasan sipil, berdasarkan pemantauan KontraS, setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang 178 di antaranya dilakukan oleh Polri, TNI terpantau terlibat dalam 5 peristiwa, dan pemerintah sebanyak 14 peristiwa.

Akibat dari peristiwa tersebut, kurang lebih 5.101 orang menjadi korban, yang terdiri dari 661 korban luka, 4.291 korban penangkapan sewenang-wenang, serta 134 korban kekerasan lainnya seperti serangan digital/teror/intimidasi.

BACA JUGA: Pembela HAM Bakal Dapat Kekebalan Hukum

Pada gelombang  demonstrasi 25-31 Agustus 2025, Posko Orang Hilang KontraS menerima 46 pengaduan orang hilang.

Hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan oleh KontraS menemukan 34 di antaranya terkonfirmasi mengalami penghilangan orang secara paksa dalam jangka pendek (short term enforced disappearance), sementara delapan lainnya hanya mengalami miskomunikasi dengan pelapor, dan satu lainnya tidak diketahui apakah mengalami penghilangan orang secara paksa atau mengalami miskomunikasi.

“Hal tersebut terjadi karena sistem peradilan pidana Indonesia memberikan wewenang yang sangat besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan,” ulas Dimas. 

Tahun 2025, kata Dimas, menandai titik balik yang mengkhawatirkan dalam upaya reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Agenda reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sejak 1998 dengan tujuan utama menempatkan militer di bawah supremasi sipil dan fokus pada pertahanan negara, nyatanya mengalami kemunduran yang sangat signifikan.

Disahkannya revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 menjadi preseden buruk yang mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.

Proses pembahasan dan pengesahan yang begitu cepat, menimbulkan gelombang protes dan kritikan yang masif oleh masyarakat sipil, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.

“Berbagai peristiwa pelanggaran HAM terus berulang tanpa ada evaluasi dan perbaikan yang memadai.”

“Pemerintah Indonesia juga tidak menunjukkan niatan serius dalam penuntasan pelanggaran berat HAM.”

“Pemerintah dan DPR bahkan melakukan pengesahan terhadap berbagai undang-undang, termasuk Undang-undang TNI, secara kilat tanpa proses partisipasi publik yang memadai,” imbuh Dimas. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like