Koperasi Merah Putih Harus Setor Keuntungan 20 Persen, Ini Penjelasan Budi Arie

NarayaPost – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menanggapi kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ia mengatakan tidak masalah dengan kebijakan terkait dengan Koperasi Merah Putih tersebut.
Kebijakan mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyetorkan minimal 20% keuntungan kepada pemerintah desa. Ia menyambut baik aturan tersebut, sebab koperasi merupakan milik warga desa sehingga hasil usahanya selayaknya kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tidak masalah, itu bagus. Supaya koperasi benar-benar menjadi milik bersama dan memperkuat desa. Yang penting dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Setiap tahun juga ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk evaluasi,” ujar Budi Arie di Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA: HUT RI ke-80: Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Maju
Yandri Susanto Jelaskan 20% Laba Koperasi Merah Putih Masuk Anggaran Desa
Kebijakan itu sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, yang menegaskan minimal 20% laba Kopdes Merah Putih akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Menurut Yandri, setoran tersebut sah sebagai pendapatan desa dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, baik di bidang infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Presiden Prabowo Janjikan Fasilitas Tambahan
Sejalan dengan kebijakan itu, Presiden Prabowo Subianto juga menjanjikan fasilitas tambahan bagi setiap Kopdes Merah Putih, berupa gudang atau cold storage dan maksimal dua truk angkut hasil bumi yang ditargetkan selesai pada akhir 2025.
Budi Arie menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mendata kebutuhan tiap koperasi sebelum pembangunan fasilitas tersebut dilakukan. Ia menyebutkan bahwa pembiayaan akan menyesuaikan pada kebutuhan masing-masing Kopdes dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar melalui bank-bank Himbara.
Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di DPR RI, Jumat (15/8), Presiden Prabowo menyebut sudah ada 80 ribu Kopdes Merah Putih terbentuk. Untuk itu, Kopdes Merah Putih yang sudah dibangun, Prabowo berkomitmen untuk terus mengembangkannya.
Ia menegaskan, seluruh koperasi tersebut pada akhir 2025 akan memiliki fasilitas lengkap berupa gudang, cold storage, gerai, serta dua kendaraan angkut untuk memperlancar distribusi hasil pertanian desa.
Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Kebijakan penyetoran keuntungan Kopdes Merah Putih kepada desa hingga penyediaan fasilitas seperti gudang dan truk angkut bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan sebuah upaya strategis membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, koperasi dapat menjadi instrumen nyata dalam memperkuat kesejahteraan kolektif warga desa.
Dukungan pemerintah, baik melalui Kemendes PDTT maupun Kementerian Koperasi dan UKM, serta komitmen Presiden Prabowo, menunjukkan adanya keseriusan untuk menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: TNI Lumpuhkan 8 Anggota OPM dalam Operasi Papua
Selain itu, keuntungan koperasi yang masuk ke APBDes tidak hanya menambah pendapatan desa, tetapi juga membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Ke depan, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan fasilitas memadai, akses modal hingga Rp 3 miliar, serta dukungan regulasi yang kuat, koperasi desa dapat berkembang lebih profesional.
Harapannya, langkah ini tidak hanya menciptakan kemandirian desa, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional yang berbasis pada gotong royong dan solidaritas warga.