NarayaPost – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Usut punya usut, ternyata kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama bukan kasus baru, ada beberapa rentetan kasus hampir serupa terkait dengan dugaan korupsi.
Tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Situasi ini membuka peluang penyalahgunaan, di mana oknum Kemenag diduga meminta “uang percepatan” kepada agen travel.
Besaran uang percepatan bervariasi, mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per jamaah, dengan pola berlapis: oknum Kemenag meminta kepada agen travel, kemudian pihak travel menaikkan nilai pungutan untuk meraup keuntungan tambahan.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK
Salah satu pihak yang mengalami hal ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah beserta jemaahnya. Menariknya, usai musim haji 2024, sebagian uang itu dikembalikan oleh oknum Kemenag karena khawatir setelah muncul panitia khusus (pansus) haji di DPR.
KPK kini tengah menelusuri aliran dana bersama PPATK dan menduga adanya “juru simpan” yang berperan sebagai penampung utama uang korupsi kuota haji. Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penelusuran transaksi keuangan. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang muncul dari perubahan alokasi kuota reguler ke haji khusus.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2012–2013. KPK menduga Suryadharma menyalahgunakan dana haji dengan membiayai keberangkatan pejabat Kemenag beserta keluarganya serta melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) pada katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Penetapan seorang Menteri Agama sebagai tersangka tentu menjadi ironi, mengingat posisinya seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan. Suryadharma Ali pun tercatat sebagai Menteri Agama kedua yang terjerat korupsi haji, setelah Said Agil Husin Al Munawar (2001–2004) yang terbukti bersalah menggelapkan dana abadi umat dari setoran haji sebesar Rp 275,9 miliar dan divonis lima tahun penjara pada 2006. Hal ini memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji bukanlah fenomena baru.
Sejak lama, sejumlah lembaga telah menyoroti persoalan ini. Pada 2010, KPK melakukan kajian dan menemukan berbagai titik rawan korupsi dalam tata kelola haji, serta memberikan 48 rekomendasi perbaikan yang tidak sepenuhnya dijalankan Kemenag.
Tahun 2013, PPATK juga mengungkap dugaan penyimpangan dana haji, termasuk potensi penyelewengan bunga bank sebesar Rp 2,3 triliun dari total setoran Ongkos Naik Haji (ONH) senilai Rp 80 triliun, serta transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar.
Bahkan, dilansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2004 telah mengidentifikasi sedikitnya empat celah utama korupsi, mulai dari pengelolaan dana setoran awal, penentuan biaya haji, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) serta fasilitas haji untuk kerabat pejabat dan gratifikasi kepada anggota DPR.
BACA JUGA: Empat Negara Barat Resmi Dukung Kemerdekaan Palestina
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola ibadah haji di Indonesia. Pola praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum Kemenag dan agen travel menunjukkan bagaimana celah regulasi dan lemahnya pengawasan dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Jika ditarik ke belakang, dugaan penyalahgunaan dana haji bukanlah fenomena baru. Dari kasus Suryadharma Ali hingga temuan PPATK dan ICW, praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji selalu berulang dengan pola yang hampir serupa: pengelolaan dana yang tidak transparan, pengadaan yang rawan kolusi, serta pemanfaatan fasilitas haji untuk kepentingan pribadi pejabat.
Oleh sebab itu, langkah KPK dalam menelusuri aliran dana hingga memburu sosok “juru simpan” harus diiringi dengan upaya sistematis untuk menutup celah-celah korupsi yang sudah lama diidentifikasi: . Penindakan tegas kepada para pelaku sekaligus perbaikan sistem secara menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.