KPK Bilang Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Bukan Preseden Buruk

Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi untuk tiga terpidana perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi, yang kasusnya ditangani KPK. Foto: asdp.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi untuk tiga terpidana perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, yang kasusnya ditangani KPK.

Ketiga orang itu adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang merupakan mantan direksi ASDP.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Prabowo, lanjut Dasco, mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Kata Dasco, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum, melakukan kajian mendalam terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Bermasalah di KUHAP

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada periode 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum, dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Dalam persidangan terungkap, Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, namun hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut tidak bulat, karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas, karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Rekomendasi DPR

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, usulan penggunaan hak prerogatif Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang sedang menjalani proses hukum, merupakan rekomendasi dari DPR.

“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum.”

“Surat kepada Bapak Presiden, untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ungkap Pras.

Istana, lanjutnya, langsung memproses surat Prabowo terkait hak rehabilitasi atas perkara tersebut.

“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Prasetyo.

Keputusan presiden itu, kata Prasetyo, lahir melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.

BACA JUGA: Nama Baik Direhabilitasi Prabowo, Dua Guru Ini Minta Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Pendidik

Menurut Prasetyo, pemerintah, sama seperti DPR, menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang telah berjalan cukup lama.

Aspirasi tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum, sebelum disampaikan kepada Presiden.

“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Prasetyo.

Prabowo akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. 

“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan.”

“Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, tambah Prasetyo, adalah memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.

Prasetyo menyatakan, surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto bisa menggugurkan vonis hukum terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Ya, kira-kira begitulah,” cetus Prasetyo, saat ditanya dampak hukum dari pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus tersebut.

Pertimbangan MA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberian rehabilitasi sesuai pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” beber Yusril.

MA, kata Yusril, telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans keputusan presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.

Yusril menjelaskan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” terang Yusril.

Dengan rehabilitasi itu, Yusril mengatakan ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.

Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana.

Hormati Keputusan Presiden

KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk ketiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan KPK masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut untuk memproses langkah selanjutnya.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” jelas Asep.

Pimpinan KPK kemudian akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut, setelah seluruh proses selesai dilakukan.

“Jadi, ada proses.”

“Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut.”

“Bagi kami, (rehabilitasi) itu bukan merupakan preseden buruk,” tutur Asep.

KPK memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut, ketika majelis hakim sudah memberikan vonis untuk ketiga terdakwa.

“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.

Dia mengatakan apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus tersebut, sesuai undang-undang.

“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan.”

“Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” ucapnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like