NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di wilayah yang tak jauh dari Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas tambang tersebut disebut menghasilkan hingga 3 kilogram emas setiap harinya.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan tambang ilegal itu ditemukan ketika pihaknya melakukan kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, pada Oktober 2024. Ia menyebut lokasi tambang hanya berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika.
“Wartawan tanya saya di NTB, itu sikap KPK bagaimana? Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Ungkap Indonesia Masih Jadi Prioritas Meski Tanpa Klub
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari, hanya satu jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” lanjutnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengoptimalkan potensi pajak dan pendapatan asli daerah. “Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan, ya, kita mengajak, jadi kalau kami di korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” ujar Dian.
Ia menegaskan, tim korsup tidak bisa langsung menentukan adanya tindak pidana korupsi karena bisa saja terdapat pelanggaran di sektor lain. “Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” ucapnya.
Dian turut menyoroti kendala dalam penegakan hukum pertambangan, yaitu adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. “Ya itu yang selama ini banyak terjadi. Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati ya. Jadi kami sama PPNS Gakkum KLHK,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut masih ada banyak tambang ilegal lain di wilayah NTB, termasuk di Lantung, Kabupaten Sumbawa. “Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” kata Dian. Ia menambahkan, tambang ilegal di NTB kerap diklaim sebagai wilayah pertambangan rakyat.
“Makanya, di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya. “Tapi, terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya. Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” lanjutnya.
Dalam pendampingan yang dilakukan Korsup KPK Wilayah V di Sekotong pada 4 Oktober 2024, aktivitas tambang tersebut diduga sudah berjalan sejak 2021. Hasilnya diperkirakan mencapai omzet sekitar Rp 90 miliar per bulan atau setara Rp 1,08 triliun per tahun.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” ungkap Dian.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menunjukkan, terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong yang mencakup area seluas 98,16 hektare. Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian besar karena tambang ilegal tidak menyetor pajak, royalti, maupun iuran tetap.
BACA JUGA: Minum Kopi di Waktu Ini Ternyata Punya Efek yang Baik Lho
Dian juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dengan pengelola tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), aktivitas ilegal tetap berlangsung, bahkan papan IUP baru dipasang pada Agustus 2024.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” pungkasnya.
Dari hasil temuan KPK, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lombok dan Sumbawa menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar. KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum serta optimalisasi pendapatan negara dari sektor pertambangan.